Otak yang “Rusak”? Brainrot vs Neuroplasticity
KITA hidup di zaman ketika satu gerakan ibu jari bisa menentukan nasib perhatian kita. Scroll itu kelihatannya sepele, ringan, cepat, dan menghibur, tapi pelan-pelan bisa menggeru...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
KITA hidup di zaman ketika satu gerakan ibu jari bisa menentukan nasib perhatian kita. Scroll itu kelihatannya sepele, ringan, cepat, dan menghibur, tapi pelan-pelan bisa menggeru...
BERHADAPAN dengan 17 lukisan digital Whyper, kita diajak masuk ke dalam lanskap sureal dan tenggelam dalam warna-warna sekunder—merah jambu, ungu, hijau, dan oranye. Baru setelah...
PETA konvensional mengajarkan kita, bahwa daratan adalah panggung kehidupan, sementara lautan hanyalah bidang biru yang kosong. Lautan jadi batas. Bagi bangsa kepulauan, cara pand...
ANGGA Wijaya—yang saya tahu—adalah seorang penulis produktif. Banyak bukunya telah diterbitkan. Sebagai sahabatnya, saya bangga. Dalam berbagai kesempatan, kami sering bercakap-ca...
Samudra adalah laut yang luas, yang tak terjangkau oleh pandangan manusia telanjang. Laut adalah sisi luar daratan yang berair. Daratan adalah tempat manusia, binatang, pohon umum...
DI sebuah gang kecil, bernama Gang Sandat, Dusun Bukit Balu, Desa Ambengan, Buleleng, hidup seorang pemuda berumur 27 tahun yang hari-harinya diisi oleh aroma kulit sapi, cat miny...
Simfoni Kosmik dalam Fisika dan Spiritualitas Ketika fisikawan teoretis Michio Kaku berkata, “The mind of God is cosmic music resonating through eleven-dimensional hyperspace,”...
SETIAP gunung menyimpan mitos dan misteri. Tak terkecuali Gunung Selok yang berada di wilayah Desa Karangbenda, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Memilik...
TAHUN 2025 menjadi penanda penting bagi perjalanan Bali Performing Arts Meeting (B-PART). Setelah tiga tahun menelusuri tema “Raga, Ruang, Ragam (Living Bodies, Shared Spaces, Plu...
DI antara hamparan sawah Ketewel dan desir angin laut Gianyar, Masa Masa kembali bersiap menjadi tempat pertemuan tubuh-tubuh yang berpikir dan bergerak. Dari 4 hingga 6 November...