Prana Karma: Potret Pilu Kerusakan Hutan Indonesia
SEPASANG tubuh bersuka ria. Bergandengan tangan, bergerak riang di panggung rimba. Laksana cendrawasih, memadu kasih di kerimbunan hutan Papua. Nyanyiannya membelalakkan mata. Gra...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
SEPASANG tubuh bersuka ria. Bergandengan tangan, bergerak riang di panggung rimba. Laksana cendrawasih, memadu kasih di kerimbunan hutan Papua. Nyanyiannya membelalakkan mata. Gra...
BELAKANGAN ini Denpasar kerap disebut sebagai salah satu kota termahal di Indonesia. Harga sewa melonjak, biaya makan meningkat, dan gaya hidup kota wisata seolah menuntut standar...
Inilah satu lagu yang tak pernah pudar dari ingatan, sebuah kisah tentang kefanaan yang dituturkan begitu lembut: “Dust in the Wind” dari Kansas. Kita menghormati band rock progre...
PERJALANAN darat yang saya tempuh dengan tujuan utama Jakarta, saya lakukan secara estafet. Dari Kota Singaraja saya singgah dulu sebentar di Surabaya dan Mojokerto. Menuju Kota S...
KISAH Mahabharata bukan sekadar legenda berusia lima milenium; ia adalah kitab kehidupan yang terus hidup dalam dinamika manusia. Di dalamnya, dua kakak-adik—Balaram dan Krishna—m...
SAYA melangkah masuk ke Perpustakaan SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) dengan perasaan yang agak canggung pada Rabu pagi, 17 Desember 2025. Ruang perpustakaan itu ditata...
ADA sebuah komentar dari netizen―yang saya lupa entah di mana―tentang drama Korea (drakor) berjudul “Taxi Driver”. Komentar itu begini, “Seandainya di Indonesia ada tokoh-tokoh se...
Pagi, Minggu, 14 Desember 2025, para perempuan di Desa Blahkiuh, Abiansemal, Badung, dengan gaya yang terkesan tergesa-gesa sibuk menyiapkan soda atau banten. Meski terkesan terge...
KAMPUS di malam hari. Yang terbayang tentunya lampu yang terang benderang di setiap sudut halaman kampus. Mahasiswa hilir-mudik, keluar masuk pintu gerbang kampus. Ruang kuliah ya...
TANAH merupakan simbol sosial dalam masyarakat, dimana penguasaan sebidang tanah melambangkan pula nilai kehormatan, kebanggan dan keberhasilan pribadi, sehingga secara ekonomi, s...