“Full Day School”, Bentuk Generasi Emas atau Generasi Cemas?
GELI juga membaca berita tentang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang menggagas sistem "full day school" untuk pendidikan dasar (SD dan SMP), baik negeri maupun...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
GELI juga membaca berita tentang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang menggagas sistem "full day school" untuk pendidikan dasar (SD dan SMP), baik negeri maupun...
HAY, ges, Salam Sejahtera untuk ges ges semua di seantero jagad Indonesia tercinta. Semoga semua masih dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan selalu memegang teguh ideologi Panca...
RATUSAN anak mendadak berlarian dari sisi barat dan timur Taman Lumintang, Denpasar. Mereka menghambur begitu saja di tengah-tengah lapangan. Mereka menari, berlari, kejar-kejaran,...
Cerpen: Surya Gemilang PARA pengunjung Taman Palakosa dibuat menganga pada sore itu oleh kehadiran seorang pria bertubuh kekar yang wajahnya abnormal; ia bermata tiga—m...
RASANYA baru kemarin saya menjadi mahasiswa semester 6 dan kini sudah beranjak ke semester 7. Segala pahit getir hari-hari di semester 6 yang agak jahanam akhirnya bisa saya lalui...
“Dadi minum, sakewale abedik!” begitu pesan luhur dari Sembroli. Dan kalimat itu dikatakan berkali-kali. Setiap kali menyebut “pesan luhur”, ia selalu angkat gelas dan menenggak ar...
PAGI tadi aku duduk di sebuah kursi taman di belakang gedung kampusku yang baru. Sudah tiga hari aktivitas ini aku lakukan. Aku pun sebenarnya tidak betul-betul tahu untuk apa dan...
MEDIA Sosial tentunya memberikan banyak manfaat. Mulai dari sarana untuk mengekspresikan diri, bertukar informasi, mencari lebih banyak teman, bahkan untuk menjalankan sebuah bisni...
BELAJARLAH pencitraan dari kuliner khas Buleleng, terutama dari lawar getih. Karena pencitraan itu adalah pertunjukan tentang “rasa dan kesan” yang serupa antara apa yang dilihat m...
SINTHA Pramadewi terlihat serius melihat aksara demi aksara yang tertulis di atas selembar daun lontar. Dengan terbata-bata ia berusaha membaca aksara demi aksara, yang ukurannya t...