Dikritik Dulu, Dipuji Kapan-Kapan
DIKRITIK atau dipuji? Pilih mana? Tentu ada yang pilih dikritik atau pilih dipuji. Sudah pasti di antara kita ada yang suka dikritik saja atau dipuji saja. Ada juga yang suka kedua...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
DIKRITIK atau dipuji? Pilih mana? Tentu ada yang pilih dikritik atau pilih dipuji. Sudah pasti di antara kita ada yang suka dikritik saja atau dipuji saja. Ada juga yang suka kedua...
WARGA di Kelurahan Kampung Singaraja tengah bergegas. Pria, perempuan, tua, anak-anak, semuanya bergegas. Mereka bergegas menuju Masjid Nurrahmah yang terletak di tengah-tengah pem...
AKHIRNYA DPD PDI-P Bali mengumumkan secara resmi bahwa Dewa Nyoman Sukrawan dipecat dari PDI-P. Ini bukan berita mengejutkan sesungguhnya. Karena jika berpatokan pada tabiat partai...
PROMOTOR adalah istilah untuk menyebut sekelompok penggagas sebuah kegiatan, di lingkungan lembaga formal dan non-formal. Promotor membangun dan mengembangkan ide serta inovasi-ino...
KINI Buleleng punya dua nama beken: Putu Agus Suradnyana dan Dewa Nyoman Sukrawan. Jangan mengaku keren jika tak kenal dua nama itu. Atau, bolehlah tidak kenal. Tapi sungguh keterl...
BALI dilanda banjir. Dan ketika banjir melanda, jalan seperti sungai, halaman rumah jadi kolam, dan lapangan bola serta taman kota jadi danau, maka beritanya langsung heboh di medi...
Cerpen: Yoyo Raharyo SUKRI masih duduk termenung di beranda rumah sepupunya, di sebuah desa yang tenang di Kota Air. Sore itu, lelaki 45 tahun ini membayangkan kembali kejadian sem...
APA kabar komik Indonesia? Bagaimana harimu saat ini? Masih dapatkah kujumpai serial pewayangan R.A Kosasih? Atau apa kabar aksi pahlawan “Si Buta dari Gua Hantu” yang sejak tahun...
“Berikan aku seribu orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, Berilah aku sepuluh pemuda niscaya akan ku guncangkan dunia” – Ir. Soekarno SEJARAH panjang mahasiswa dan...
Setiap manusia mengidamkan seorang pahlawan untuk hapuskan derita dari tirani yang usang yang kini kadaluarsa (Dimanakah Dia , Zat Kimia) DUA penggalan lirik i...