“Customer” dan Tukang Perintah – Karikatural Politik
BICARA politik Indonesia pasti tak akan pernah habis. Selalu saja ada yang baru, bahkan lebih sering muncul lucunya ketimbang seriusnya. Terkadang zaman sekarang kita kebingungan....
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
BICARA politik Indonesia pasti tak akan pernah habis. Selalu saja ada yang baru, bahkan lebih sering muncul lucunya ketimbang seriusnya. Terkadang zaman sekarang kita kebingungan....
KISAH-KISAH ini saya tulis berdasarkan ingatan ketika bertugas menjadi wartawan di sejumlah kabupaten di Bali. Mungkin kisah aslinya tidak persis sama dengan tulisan ini, tapi dija...
HASIL penelitian dan pemetaan DNA orang Bali yang dilakukan tim gabungan ahli-ahli dari berbagai universitas di Amerika: Tatiana M. Karafet (University of Arizona), J S. Lansing (U...
Cerpen: Ni Kadek Desi Nurani Sari Dongeng-dongeng akhirnya pulang ke tutur kompyang. sesaat sebelum pagi menunjukkan diri. Lalu hari-hari memulai cerita-cerita baru lagi. Segala ya...
UNDANGAN KARYA PUISI FESTIVAL PUISI BANGKALAN 2 FESTIVAL Puisi Bangkalan 2 akan kembali digelar pada April 2017 mendatang. Acara bertajuk “Lebih Baik Putih Tulang daripada Putih Ma...
DULU, bagi warga desa-desa di Bali kebiasaan “ngidu di bungut paon”, jadi rutinitas tak resmi setiap pagi, sebelum sarapan, sebelum ke sawah-ladang. Kini kegiatan itu semakin jar...
DALAM sejarah budaya kita, kadang-kadang semangat cinta tanah air dibangun dengan imajinasi premanisme. Artinya masyarakat memproduksi tokoh-tokoh fiktif berlatar belakang preman (...
MASKOT sekolah di Bali Dewi Saraswati. Patung megah dewi ilmu-pengetahuan dibangun di hampir setiap sekolah. Warga sekolah memuja dewi ilmu. Ironisnya, Saraswati seakan dibuat mat...
MENELISIK apa yang telah disampaikan oleh kawan saya, Santiasa Putu Putra dalam tulisannya di tatkala.co, 3 Januari 2017 dengan judul “Teater di Denpasar – Lagi Hibernasi, Lagi Me...
BAGI masyarakat adat atau pakraman di Bali, tanah (baca: pertiwi atau wewidangan) itu “berjiwa”. Karena “berjiwa”, maka tanah diyakini memiliki “energi”. Tentu saja energi yang dap...