Catatan Kecil Putu Wijaya: Dokumentasi, Bagasi Pikiran...
DI samping kritik, dokumentasi juga rawan dalam kehidupan teater kita. Saya beruntung pernah dibonceng masuk Lincoln Center di New York oleh Mas Sal Murgiyanto yang saat itu (1987)...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
DI samping kritik, dokumentasi juga rawan dalam kehidupan teater kita. Saya beruntung pernah dibonceng masuk Lincoln Center di New York oleh Mas Sal Murgiyanto yang saat itu (1987)...
SEJARAH pendidikan nasional dimulai ketika tumbuhnya ide nasionalisme. Sebelumnya telah bertradisi berbagai model persekolahan Nusantara, seperti “sekolah” bela diri, kebatinan ata...
SEHARIAN ini lini masa media sosial dipenuhi dengan eforia siswa SMA/SMK yang sedang merayakan kelulusan. Mulai dari status yang berganti hingga kabar dari portal media online tent...
KAMU lulus? Wow, selamat ya, selamat. Setelah melewati ujian nasional sebulan lalu, tepat di Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2017, ini kamu dinyatakan lulus. Selamat, ya, selamat....
SECARA hitungan politik, Pilgub Bali 2018 sudah dekat, namun nama-nama bakal calon yang muncul dalam obrolan (muncul dengan sendirinya atau muncul melalui upaya sendiri-sendiri) ta...
TELAH agak lama kita tidak terlalu peduli pada seni peran. Teater kita (di Indonesia) saat ini dipenuhi dengan gerombolan orang yang diarahkan di atas panggung untuk melakukan adeg...
SIAPAKAH pemuda? Sebagian besar orang pasti berpikir secara sederhana bahwa pemuda adalah anak muda, remaja, arek, jejaka, perjaka, teruna, dan sebagainya. Sebagian lagi akan berpi...
RAMAYANA seperti ditakdirkan lahir untuk ditafsir. Ke mana pun ia menyebar, di sana ia “bermutasi” menjadi versi tersendiri. Tak terhitung pementasan, novel, cerpen, film, dan berb...
Ctrl + A menemui kata-kata yang telah menghitam. seluruh muasal, riwayat, penanda, silsilah adalah petualangan mendebarkan. sejak mula engkau terlahir dan buncah. kini aku yang re...
Cerpen: Ferry Fansuri ADA reaksi aneh jika Sarmin mengendus-dengus bau dari pakaian dalam wanita itu, ia tampak membuncah sumringah mirip anak jalanan saat sakauw kala menghirup ba...