Perjuangkan Ideologi, Bukan Perang Ideologi
“Pancasila sebagai amanat nasional yang menjadi landasan ideologi dan dasar Negara merupakan keputusan final yang tidak dapat diubah” *Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
“Pancasila sebagai amanat nasional yang menjadi landasan ideologi dan dasar Negara merupakan keputusan final yang tidak dapat diubah” *Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo...
HINGGA kini masih banyak pengguna media sosial, baik di FB, IG, Line, Twitter, dan lain-lain, nge-share foto tiga pemain Bali United hasil bidikan fotografer Radar Bali, Miftahuddi...
"Menjadi guru adalah panggilan jiwa." YA, kalimat tersebut memang benar adanya. Bagaimana tidak? Dengan menjadi guru, kita harus membentuk generasi muda yang nantinya akan mengamb...
SUDAH sering kali saya ke Desa Pegayaman di Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, baik untuk urusan jalan-jalan maupun mengemban tugas jurnalistik. Dan, entah kenapa, saya selalu sen...
SUASANA hening. Sejumlah orang menikmati malam di tepi sawah, di atas dangau kayu tanpa atap. Mata sejumlah orang tertuju pada sosok lelakut yang tertancap di tengah sawah nyarang...
PULAU Bali memang unik, destinasi pariwisata dunia yang memberi penghidupan bagi banyak orang di tanah negeri, anugerah Tuhan yang patut kita syukuri. Karena keunikan budaya dan tr...
Walau hanya 3 jam perjalanan dari Singaraja, namun pesona Taman Nasional Bali Barat (TNBB), di wilayah Buleleng bagian barat, Bali, selalu membuat penasaran. Aku sudah berkali-kali...
PERTENGAHAN Juni ini tibalah masa-masa berat dan susah bagi mahasiswa semester enam di sebagian besar universitas atau perguruan sejenis di Indonesia. Kenapa? Karena di saat mahas...
HARI baik, hari ayu, odalan di Pura Bale Agung, Buleleng. Waktu: sekitar 1887. Dua perempuan dari Banjar Bale Agung, Nyoman Rai Srimben dan Made Lastri, menghias diri sembari berc...
BEBERAPA saat yang lalu, tepatnya sejak tanggal 2 sampai dengan 3 Juni 2017, Puri Kauhan Ubud menyambut kedatangan sekitar 20 orang “juru gebeg lontar” (petugas bersih-bersih lonta...