Taru Bukit
Cerpen: Satia Guna POTONGAN-POTONGAN kayu narbuaya, jati, dan eboni sudah tertumpuk di salon Man Gredeg. Pagi itu ia memandangi potongan-potongan kayu itu sembari menyeduh kopi pah...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Cerpen: Satia Guna POTONGAN-POTONGAN kayu narbuaya, jati, dan eboni sudah tertumpuk di salon Man Gredeg. Pagi itu ia memandangi potongan-potongan kayu itu sembari menyeduh kopi pah...
SUNGGUH, saya sendiri tidak tahu. Mengapa tiba-tiba ingin memikir lebih dalam soal curang. Yang jelas tak ada kaitan dengan pilkada masa lalu, masa kini, dan masa mendatang...
SAHABAT saya bisnisnya menjual lontar. Lontar yang dijual adalah lontar kosong. Jadi mirip penjual buku kosong, bukan buku bacaan. Juga menjual/menyediakan pangrupak (pisau...
Cerpen: Made Adnyana Ole PADA saat bersamaan ketika lelaki itu mengibaskan ujung kerah kemeja di sisi bahu yang basah oleh keringat, Jenawi tanpa sadar menjulurkan sedikit ujung li...
. DON QUIXOTE [i] don quixote de la macha, kestaria yang dilahirkan cawan-cawan imajinasi, tak menghindar dan dengan sepenuh hati setulus kebodohan menerjunkan diri kepada ruang i...
DI balik sebuah pameran lukisan ada kurator. Kurator inilah mengolah gemulai meramu kata-kata. Kata yang terangkai indah sejuk dibaca para penikmat seni, sehingga sebuah lu...
DAYA tarik wisata di Bali seperti tidak ada habisnya. Mulai dari pantai, gunung—pendakian—hingga wisata air terjun. Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, meyim...
NOVEMBER, sebagaimana mungkin banyak orang lain, selalu mengingatkan saya pada sebuah lagu GunsN’Roses yang menggeram, dengan dentum drum dan petikan gitar seperti hujan da...
TERKADANG banyak penulis yang kebingungan dalam menulis huruf pertama dalam tulisanya, hal ini terjadi juga terhadap saya. Hal ini pernah saya alami ketika saya menulis opi...
BERBICARA soal debit dan kredit nih, mungkin hanya sebagian orang saja yang mengerti arti debit kredit. Bagi mahasiswa yang jurusannya berkaitan dengan ekonomi kata ini mun...