Monolog “Matahari Terakhir”: Proses Latihan, Proses “Menjadi”
DI bawah tangga itu terdapat ruang kecil yang mungkin saja tak pernah menarik untuk dilihat. Atau mungkin, memang ruangan itu yang tidak menawarkan sesuatu yang sedap untuk...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
DI bawah tangga itu terdapat ruang kecil yang mungkin saja tak pernah menarik untuk dilihat. Atau mungkin, memang ruangan itu yang tidak menawarkan sesuatu yang sedap untuk...
SETIAP hari adalah masa lalu, hari ini pun begitu. Saya katakan demikian, sebab kenangan datang tanpa permisi lalu menghujam tepat di jantung puisi. Puisi bagi saya adalah...
DESEMBER segera tiba pada batasnya. Tahun pun diakhiri. Bersamaan dengan itu, Festival Monolog Bali 100 Putu Wijaya akan usai. Untuk merayakan semua itu, Teater Kalangan ak...
Selamat datang di Wisata Monolog Teater Kalangan! Kepada kawan-kawan yang merasa asing di rumah sendiri. Kepada kawan-kawan yang sudah teramat jenuh dengan paket-paket wis...
PARIWISATA Bali sedang terpuruk. Itu karena sejumlah negara memberlakukan travel warning. Konon gara-gara pemberitaan media massa soal Gunung Agung. Kondisi terkini pariwi...
IBU adalah nama yang selalu kita sebut, setiap kali berada dalam kesulitan. Kata ibu kerapkali muncul dari panggilan tak sadar kita. Tapi, begitu sadar, dan merasa sebagai...
. TANPA KOPI HIDUPMU GETAS Aku duduk di pinggir kolam ikan bakar Di kuali berenang-renang tulang hewan Di alun-alun orang memancing bulan Sungai-sungai tersimpan di lemari Mari be...
NASKAH BOR mengingatkan pada sejarah bangsa. Ketakutan, suara tembakan, mencekam, bingung, dan semerawut. Kekuatan naskah ada pada narasi. Naskah yang ditulis dengan ugal-u...
DI zaman now ini masih tetap ada pasangan muda-mudi atau remaja-remaji yang ingin menikah tapi tak disetujui orang tua. Atau belum minta restu, tapi sudah merasa tak disetu...
SEKITAR tahun 1980-an, Pesta Kesnian Bali (PKB) memiliki sejumlah pertunjukan primadona yang selalu mendapatkan penonton melimpah. Salah dua yang mudah ditebak adalah drama...