Kaleidoskop Mahasiswa “Pejuang Taliban”: Akhirnya Lulus Juga!
April, 2013 “Lulus SMA nanti, kamu mau lanjut ke mana?” Seorang teman bertanya pada saya yang saat itu sedang pusing-pusingnya menentukan masa depan. Keadaan itu semakin diperpar...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
April, 2013 “Lulus SMA nanti, kamu mau lanjut ke mana?” Seorang teman bertanya pada saya yang saat itu sedang pusing-pusingnya menentukan masa depan. Keadaan itu semakin diperpar...
JIKA tidak ada Penyuluh Bahasa Bali di bawah naungan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, mungkin banyak “masa lalu” yang terkubur begitu saja tanpa kita sempat mempelajarinya....
TUBUH duduk di atas perahu, dayung sudah di tangan, dan danau sudah dalam ketika penyeberangan akan dimulai. Kepada diri saya, ada pertanyaan yang ingin saya ajukan, dan he...
Practically speaking, there is no ‘creation from nothing’ “ex nihilo”. Put another way, everything is in the middle. (Pope, 2005) Kurang lebih begini, tak ada yang bermula...
ANTRABEZ, Band pelopor yang terdiri dari para Narapidana Lapas Kerobakan Bali, tampil memukau di panggung utama Denpasar Festival (Denfest) X-2017, Jumat 29 Desember malam...
CIKAR digiring untuk ganti roda ban kayu ke ban karet (atau ban pompa) dipergunjingkan sekitar tahun 1937-1938. Salah satu alasannya karena dipersalahkan telah merusak jala...
Aku Anak Papua Aku anak Papua Dan kau anak Papua Kita semua anak Papua … Kaki disentak-sentak Pinggung digoyang-goyang Tangan dilambaikan … Pu...
PAMERAN bersama yang dilakukan perupa Bali dan Gorontalo mendapat perhatian serius kalangan penilmat seni. Ini sebagai gambaran, bahwa pameran yang bertajuk Raintepreting C...
SALUT atas perhelatan akbarmu yang sudah berlangsung sepanjang tahun 2017. Bukan pekerjaan yang mudah bagi pekerja kreatif, sutradra dan aktor, menjadi penggagas sekaligus...
MENYOAL tentang seni, Indonesia punya dua daerah yang meiliki iklim berkesenian sangat tinggi yakni Bali dan Yogjakarta. Meski daerah-daerah lain di Nusantara juga memiliki...