Hormat
KOPLAK berkali-kali memutar nomor telpon anak perempuan semata wayangnya, Ni Luh Putu Kemitir dengan tangan yang gemetar, dan detak jantung yang terasa tidak normal. Keringat dingi...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
KOPLAK berkali-kali memutar nomor telpon anak perempuan semata wayangnya, Ni Luh Putu Kemitir dengan tangan yang gemetar, dan detak jantung yang terasa tidak normal. Keringat dingi...
KEHILANGAN menjelma kutukan bagi yang terlanjur merasa memiliki. Yang dimiliki berlaku berbeda, ia ingin bebas dari rasa dimiliki dan memiliki. Merasakan segalanya adalah...
MENONTON film di bioskop di malam Minggu mainstream dilakukan oleh sebagian orang. Menonton film romantis di bioskop apalagi aura-aura hari kasih sayang masih terasa sepanjang bula...
AKHIR pekan Sabtu 17 Februari 2018 ini sangat menarik bagi para siswa SMK Pariwisata Putra Bangsa, Ubud. Menariknya itu berasal dari pengemasan tugas akhir mata pelajaran bahasa...
SESUNGGUHNYA tak bisa dilukiskan dengan kata-kata, suasana yang terasa di pesisir timur-laut kota Singaraja, Buleleng, Bali, Rabu 15 Februari hingga Kamis 16 Februari 2018. Ini ten...
MALAM semakin larut. Aku masih tetap setia membelai tombol keybord pada laptop kesayangannku. Namun sayang, kondisi laptopku agak sedikit sakit. Sebab harus dicolok listrik dulu ba...
BAGI yang suka kuliner malam, tentu sudah akrab dengan gorengan yang bisa dengan mudah kita temui di pinggir jalan. Apalagi jika kamu ada di kota besar, hampir setiap 100 meter bis...
DALAM bahasa Bali, Kaja, Kangin, Kelod dan Kauh adalah arah mata angin. Kaja dalam Bahasa Indonesia berarti Utara, Kangin berarti Timur, Kelod berarti Selatan dan Kauh berarti B...
MERAYAKAN kasih sayang bersama pacar mungkin terasa biasa. Bagi jomblo tentu menjemukan bila sendiri. Maka dari itu, tahun ini jadikan sedikit berbeda. Kadang, menekuni hal di luar...
INI hari keempat belas di bulan Februari. Ya, Valentine. Semua tahu. Hari Kasih Sayang yang bisa membuat hidup seseorang seharian dipenuhi kesibukan. Sibuk beli hadiah dan menyiapk...