SETELAH Buleleng dinyatakan sebagai Kabupaten Kreatif oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun 2024, Dinas Pariwisata melanjutkan usahanya lebih serius untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif di Buleleng.
Dinas Pariwisata menjaga akosistem ekonomi kreatif tersebut melalui rancangan Peraturan Daerah (Perda). Rancangan itu dibahas dalam Fokus Group Discussion (FGD) Jumat, 6 Desember, di kantor Dinas Pariwisata setempat.
FGD uji publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif Kabupaten Buleleng oleh Dinas Pariwisata disidkusikan bersama sejumlah pelaku usaha kreatif, seniman dan komunitas juga akademisi.
Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Gede Dody Sukma Oktivia Askara, menyampaikan bagaimana peraturan daerah menjadi sangat penting untuk melindungi para pelaku kreatif. Hal demikian juga menjadi satu kemungkinan besar untuk membangun kota ini secara wacana dan tindakan.
Ia juga menambahkan, di Indonesia tak banyak yang melakukan perancangan terhadap Perda terkait ekonomi kreatif, hanya baru Kabupaten Banyumas yang sudah melakukan itu.
Dan Buleleng, lanjut Dody. "Arahnya akan ke sana untuk menciptakan jiwa kreatif dan entrepreneur melalui perlindungan hukum."
Sampai di sini, ia juga menyampaikan, bagaimana Perda ini, jika dihubungkan dengan sebuah penulisan, adalah hal yang baru. Artinya, ini cukup penting untuk kembali ditinjau agar terciptanya wacana kreatif kota ini secara massif.
Di Buleleng terdapat sekitar 17 sektor ekonomi kreatif. Yang terbanyak di antaranya adalah kuliner, kriya, fashion dan seni pertunjukan. Itu lebih dominan. Sehingga, lanjut lelaki itu, mesti dibuatkan payung hukumnya untuk memperlancar kreatifitas yang sedang atau telah dibangun matang.
Dalam Perda yang masih tahap rancangan itu, setidaknya terdapat 10 Bab telah di garap oleh tim penyusun; Nyoman Danendra Putra, A,Par.,M.Par., Kadek Ayu Kristiantini, S.E., Bayu Anggara, S.H.,M.H., Made Novita Dwi Lestari, M.Pd., dan Putu Agustiantini, S.Par.
Perda itu meliputi beberapa pertimbangan yang berarti, di antaranya :
a. bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan masyarakat adil dan makmur perlu dilakukan pembangunan perekonomian melalui perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Terlebih di Bab 5, tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, pada pasa 31 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat bekerjasama dengan: a. lembaga pendidikan; b. dunia usaha; c. dunia industri; d. jejaring komunitas; dan/atau e. media.
Menanggapi itu dari sebuah draft yang dipaparkan saat diskusi, delegasi dari Dinas Kebudayaan, Kadek Tegeh Purwadi memberi respon postif, dimana diperlukanya payung hukum seperti Perda (Peraturan Daerah) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi bagian paling terpenting untuk saling terlibat satu sama lain baik secara vertikal maupun horizontal.
Membuat peraturan yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif, seperti insentif pajak, kemudahan perizinan, dan dukungan infrastruktur itu dipermudah menjadi satu dukungan yang bagus dari dinas terkait.
“Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng sedang mengembangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Ranperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi kreatif. Termasuk di dalamnya Produk Seni Budaya, dalam hal ini seni budaya yang ada di Kabupaten Buleleng,” kata Tegeh.
Selain itu, ia juga menjelaskan yang lain dimana ekonomi kreatif adalah salah satu sektor yang semakin mendapatkan perhatian global dalam beberapa tahun terakhir.
Ekonomi Kreatif yang meliputi bidang ekonomi yang mencakup berbagai industri yang menghasilkan produk dan jasa berbasis kreativitas dan inovasi. Seni, budaya, desain, musik, film, mode, dan sejumlah industri lainnya termasuk dalam kategori ekonomi kreatif.
Kemudian ia juga menegaskan bagaimana ekonomi kreatif bukan hanya tentang menghasilkan produk seni dan budaya yang indah, tetapi juga tentang bagaimana sektor ini dapat menggerakkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Ekonomi kreatif memainkan peran penting dalam menghasilkan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan daya tarik suatu daerah atau negara. Di samping itu, ia juga menjadi wahana bagi pelestarian budaya, pemeliharaan identitas lokal, serta pertukaran budaya antar negara. Inilah sebabnya mengapa para ahli ekonomi semakin mengakui pentingnya sektor ini dalam mendukung kesejahteraan ekonomi,” tutup Tegeh. [T]
Reporter/Penulis: Sonhaji Abdullah Editor: Adnyana Ole
Rasa penasaran tampak jelas dari raut wajah ribuan penonton yang memadati Kalangan Angsoka, Taman Budaya Bali, Kamis 25 Juni 2026. Mereka larut dalam Rekasadana Tari Legong yang d...
"Di mata Sang Guru, tidak ada dosa yang tidak dapat ditebus, tidak ada jiwa yang berada di luar pelukan kasih-Nya."
KALIMAT yang dikaitkan dengan Sri Ramakrishna melalui jawaba...
SETELAH perang Baratayudha Jayabinangun rampung dan darah terakhir mengering di padang Kurusetra, Semar menanggalkan pakaian pamomong para ksatria. Ia tidak lagi berdiri di belaka...
Tuhan Beri Aku Waktu
Tuhan, di sisa napas ini beri aku mengadudalam gelombang hidup yang tak pernah pastiTuhan, beri aku merindumu tak terbatas waktuselagi napas ini bergelayut...
“Tradisi tidak mati karena berubah; ia mati ketika berhenti dipikirkan.”
PELESTARIAN seni tradisional di Bali tidak dapat berhenti pada estetika permukaan. Kemegahan ko...
PESTA Kesenian Bali (PKB) memerlukan media massa untuk publikasi dan dokumentasi, sedangkan media massa memerlukan PKB untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan sosialnya dalam m...
SIDANG pembaca yang budiman, coba anda buka Netflix atau platform streaming apa pun yang sedang populer. Tidak perlu menggulir lama-lama, pasti anda akan mudah untuk menemukan fil...
“Karya sampah ini. Kok bisa muncul di PKB?"
KALIMAT itu masih diingat betul oleh Agung Rahma Putra. Sekitar satu dekade lalu, karya eksplorasi busana yang ia tampilkan di...
SINGARAJA – TATKALA.CO | Tim Pengabdi Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Undiksha sukses menggelar International Community Service-Based Workshop bertajuk “PROMOTING INTERCULTURAL AWA...
BAGI orang awam di bidang kargo seperti saya, kata kargo selalu memantik imajinasi tentang gudang yang pengap, deru mesin, aroma solar, dan tubuh-tubuh kekar dengan peluh bergulir...