RITUAL dan prosesi perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sudah mulai terasa menjelang awal bulan Agustus. Jalan-jalan di kampung dibersihkan, diberi garis putih dengan rendaman air kapur. Umbul-umbul dan bendera Merah Putih juga mulai dikibarkan.
Berbagai lomba diadakan setiap menyongsong peringatan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus. Bukan hanya lomba makan kerupuk yang diikuti anak-anak. Orang tua pun turut menyemarakkan dengan berbagai lomba yang unik dan menarik.
Itulah kegembiraan bangsa Indonesia setiap menjelang tanggal 17 Agustus. Selalu saja ada kehebohan. Selalu saja ada ritual dan prosesi yang harus dilakukan. Dan selalu saja ada upacara di lapangan untuk menyatakan Indonesia telah merdeka.
Seremoni di tingkat nasional juga tidak kalah heboh. Polemik tentang upacara kenegaraan 17 Agustus ramai di lini masa berbagai media. Apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melaksanakan upacara di Ibu Kota Nusantara (IKN) ataukah masih tetap di Jakarta. Sementara ketika ditanya wartawan tentang kesiapan infrastruktur di IKN, Jokowi menjawab: “Sudah, tapi Belum”.
Perayaan hari kemerdekaan suatu negara memang akan menjadi momentum kesejarahan bagi masyarakatnya. Lantaran banyak negara yang merdeka dengan perjuangan yang panjang. Cucuran darah rakyat menyertai proses mendapatkan kemerdekaan itu. Maka, seremoni perayaan kemerdekaan itu menjadi kegembiraan bagi rakyat. Namun, hanya seperti itukah makna kemerdekaan?
Kemerdekaan suatu negara dan bangsa bukan semata ditandai dengan terbebasnya dari belenggu penjajahan oleh negara lain. Kemerdekaan dalam kekinian bisa dimaknai sebagai terbebasnya setiap rakyat dari tekanan sosial, politik, dan ekonomi.
Jika kemerdekaan bukan lagi soal urusan penjajahan oleh negara lain, apakah rakyat Indonesia kini masih menikmati kemerdekaannya? Benarkah buruh pabrik menikmati kemerdekaan? Masihkah petani, nelayan, pegawai negeri sipil, pelajar, dan mahasiswa merasakan kemerdekaan?
Bayangkan. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang telah mengabdi kepada negara selama 30 tahun mendapat gaji pokok kurang dari 5 juta rupiah per bulan. Ditambah tunjangan-tunjangan lain, gaji yang diterima masih di bawah 10 juta sebulan. Tekanan ekonomi yang berat dan harga kebutuhan pokok yang terus melambung membuat PNS hidup dalam segala keterbatasan. Apakah PNS benar-benar telah merdeka? Jawabnya: Sudah, tetapi Belum!.
Barangkali ada yang berkata, dia harus bersyukur dapat pekerjaan jadi PNS; tidak menganggur. Haruskah orang juga mengatakan kepada yang masih menganggur: bersyukur jadi pengangguran, tetapi masih hidup.Sungguh tragis.
Dunia perguruan tinggi juga mendeklarasikan kemerdekaannya melalui program Merdeka Belajar. Merdeka apanya? Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mendadak naik. Ketika berada di ruang kampus mahasiswa sudah harus berhadapan dengan tekanan ekonomi biaya kuliah.
Mirisnya, seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengatakan bahwa kuliah di perguruan tinggi itu tertiary education. Artinya, tidak wajib untuk kuliah; apalagi bagi yang tidak memiliki biaya. Merdeka untuk belajar? Belum !
Sementara itu para pekerja di Indonesia menikmati kemerdekaan berpolitik dengan membentuk Partai Buruh. Hanya saja, berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum, Partai Buruh hanya meraup suara 0,64 % dalam Pemilu 2024. Partai ini masih harus berjuang keras untuk dapat ikut menentukan kebijakan pemerintah dari kursi legislatif.
Paling baru, tak ada mendung tak ada hujan, mendadak Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengudurkan diri dari jabatannya terhitung 10 Agustus 2024 lalu. Publik bagai mendengar petir di siang hari. Spekulasi bermunculan seputar adanya tekanan politik di balik mundurnya Airlangga Hartarto. Jika benar ada tekanan, apakah partai warisan Orde Baru itu telah merdeka? Jawabnya, sudah tetapi belum !.
Kemerdekaan dalam kehidupan beragama dan menganut kepercayaan di Indonesia juga belum sepenuhnya dirasakan. Kadang muncul tekanan sosial dan penolakan kelompok tertentu terhadap pembangunan rumah ibadah. Kebebasan beragama belum dimaknai sebagai kemerdekaan bagi pemeluknya untuk mendirikan tempat ibadah.
Merdeka Bermedia
Boleh dikatakan, media massa kini menikmati kemerdekaannya. Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) tidak lagi diperlukan. Orang dengan mudah dan bebas menerbitkan media. Padahal SIUPP pernah menjadi senjata andalan rezim Orde Baru untuk membungkam media.
Program-program infotainmen di berbagai media begitu bebas menyajikan pergunjingan, gosip, dan aib orang lain. Media menjadi merdeka dalam persoalan pergunjingan; jika kemerdekaan dimaknai sebagai adanya kebebasan.
Meskipun telah bebas, media terancam tercabut kemerdekaannya. Revisi Undang-Undang Penyiaran melarang media untuk menayangkan konten investigasi. Padahal terhadap pers tidak dikenal sensor. Belum lagi jurnalis yang kadang menjadi korban tindak kekerasan aparat negara. Apakah media benar-benar telah merdeka? Jawabnya tentu: Sudah, tetapi Belum!
Lantas siapa yang merdeka dalam bermedia? Yang merdeka adalah para pemilik modal dalam bisnis media. Mereka merdeka dalam memainkan kepentingan ekonomi dan politiknya. Sedangkan jurnalis dan pekerja media tetap saja menjadi buruh yang selalu menggapai kemerdekaan.
Merdeka Pikiran
Kemerdekaan sejatinya bukan hanya kebebasan fisik ragawi. Kemerdekaan juga bermakna jiwa dan pikiran. Orang menjadi merdeka ketika terdapat ruang untuk membebaskan pikirannya. Oleh sebab itu perlu adanya pemerdekaan pikiran.
Pemerdekaan pikiran harus ada secara individual dan kolektif. Orang dan masyarakat perlu mendapat kemerdekaan berpikir. Buruh perlu kemerdekaan berpikir. Karenanya, majikan harus memerdekakan pikiran. Penguasa juga harus memerdekakan pikirannya.
Tidak mudah mendapatkan kemerdekaan berpikir. Satu diskusi ilmiah yang dilakukan oleh kelompok People Water Forum (PWF) dibubarkan paksa oleh kelompok massa yang bersekutu dengan kepentingan politik. Diskusi yang diselenggarakan 20 Mei 2024 itu bertjuan mengkritisi ajang World Water Forum (WWF) di Bali.
Bukan kali yang pertama, diskusi dihentikan atau dibubarkan atas nama kepentingan politik. Padahal diskusi, seminar, konferensi, atau apapun namanya adalah bentuk kemerdekaan dalam berpikir. Jika demikian, apakah pikiran masih dijamin kemerdekaannya? Lagi-lagi jawabnya: Belum!
Kemerdekaan dalam berkomunikasi memang dapat dilihat dari kemerdekaan bermedia. Dan kemerdekaan itu harus dimulai dari pikiran berbagai pihak. Pikiran para jurnalis, pemilik modal, dan pikiran penguasa.
Kemerdekaan akan menjadi bermakna jika penjara tidak dihuni oleh jurnalis dan pekerja media. Ketakutan berlebihan penguasa terhadap media semestinya tidak terjadi. Tidak ada pemerintahan yang jatuh karena media. Tidak ada penjara untuk para pemikir. Tidak ada pemerintahan yang tumbang oleh hasil pemikiran.
Merdeka atau belum bukanlah catatan dan dokumentasi sejarah yang dipelajari di sekolah. Bukan pernyataan dan pidato pejabat di atas podium. Kemerdekaan adalah apa yang dirasakan dan dialami rakyat setiap hari.
Maka jangan salahkan rakyat jika berontak saat tertindas. Saat dirampas haknya. Sebagaimana Leo Kristi menulis sebait syair dalam lagunya Jabat Erat-Erat Tangan Saudaraku: “Kalau cermin tak lagi punya arti. Pecahkan berkeping-keping. Kita berkaca di riak gelombang. Dan sebut satu kata: Hakku!” [T]
LAMPU-lampu ruangan mendadak padam. Suasana di ballroom yang sedari awal riuh perlahan berubah sunyi. Ratusan pasang mata menoleh ke belakang ketika sebuah suara mulai terdengar p...
DESA Mengwi yang dulunya sebagai pusat kerajaan mewarisi berbagai kebudayaan, tradisi dan nilai-nilai luhur yang sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Karena...
PAGI di Desa Batu Pangeran selalu datang dengan langkah pelan, seolah ia tahu bahwa tempat itu tidak suka tergesa-gesa. Langit memudar dari kelam menuju keabu-abuan, lalu menyala...
DI tanganku ada sebuah buku. Aku baru membacanya setelah membelinya dari toko buku daring sekitar seminggu lalu. Buku itu kubeli dengan menyisihkan upah sebagai wartawan.
Tidak...
Jauh sebelum para undangan itu hadir, karya seni rupa berbagai ukuran sudah terpasang rapi pada dinding tembok putih. Lampu sorot masih mati, dan ruangan masih lengang. Kalau bera...
MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 T...
SELALU ada hal-hal pertama dalam hidup kita. Hal-hal pertama yang memberi pengalaman berharga di masa depan nanti. Kali pertama bersepeda, kali pertama berenang di pantai, kali pe...
Sial! Neraka dilanda puting beliung. Porak-poranda. Api neraka yang berkobar-kobar ikut tersapu puting beliung yang hebat itu. Angin membuat api itu berputar-putar. Juga roh-roh y...
— Catatan Harian Sugi Lanus, 8 Mei 2026
Pemimpin umat atau pemimpin masyarakat yang membiarkan masyarakat membakar sampah secara terbuka atau membiarkan beroperasinya fasilitas...
Tanggapan terhadap esai "Sekolah Kejuruan: Penyumbang Tertinggi Pengangguran? —Sebuah Tamparan ke Muka Kita Bersama", tatkala.co, 8 Mei 2026
---
PENDIDIKAN selalu menjadi "h...