Puisi-puisi Putu Intan Juliantika | Lintang Perahu Pegat
LINTANG PERAHU PEGAT Dari perut bundaPertama kalinya aku hidupDari perut bundaPertama kali aku dipeluknya Tak ingat apa yang terjadi sebelumnyaTak tahu apa yang terjadi ke d...
BULELENG | TATKALA.CO – Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 diharapkan sudah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng sebelum berakhirnya masa tugas anggota DPRD periode 2019-2024.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna mengatakan pihaknya harus bekerja cepat dan segera mengagendakan pembahasan lanjutan dari dua ranperda itu agar bisa secepatnya ditetapkan menjadi Perda sebelum masa tugas anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir.
“Kini kami mengagendakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas penjelasan dua ranperda yang disampaikan Penjabat (Pj.) Bupati Ketut Lihadnyana pada sidang sebelumnya,” kata Supriatna, Jumat (28/6.2024)
Supariatna mengatakan, DPRD sudah menerima dan mengapresiasi penjelasan dua Ranperda dari Pj Bupati, selanjutnya akan dibahas pada masa persidangan kedua tahun 2024 oleh Bamus DPRD.
“Kami sudah agendakan rapat Banmus untuk membahas dua ranperda itu,” kata Supriatna.
Dua ranperda itu sebelumnya disampaikan Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan, Senin (24/6). Dua Ranperda itu adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045.
Selain memperhatikan masa tugas/bhakti, pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2023, pembahasan dua ranperda itu juga dilaksanakan karena sesuai dengan amanat Undang-undang No. 23 tahun 2014 khususnya pasal 320 ayat (1) yang menyatakan LKPJ APBD yang telah diperiksa BPK RI wajib disampaikan kepada DPRD Buleleng paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sementara Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 kita bahas sesuai amanat UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” kata Supriatna.
Sementara itu, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, penyampaian penjelasan Ranperda tentang pelaksanaan APBD tahun 2023 ini merupakan amanat konstitusi dimana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 khususnya pada pasal 320 ayat (1).
Dalam pasal itu disebutkan, bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Hasil pelaksanaannya wajib dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan dan akuntabel serta dalam upaya penyediaan informasi keuangan daerah secara komprehensif yang bertujuan untuk umpan balik terhadap perencanaan ke depannya,” kata Lihadnyana.
Sedangkan terkait dengan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2024 juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, yang juga diatur dalam pasal 260 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Menurut Lihadnyana, RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang secara substansial memuat tentang visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah 20 tahun kedepan ini juga merupakan penjabaran dari peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan. [T][Ado/Adv]
LINTANG PERAHU PEGAT Dari perut bundaPertama kalinya aku hidupDari perut bundaPertama kali aku dipeluknya Tak ingat apa yang terjadi sebelumnyaTak tahu apa yang terjadi ke d...
ADA bunyi-bunyi yang hidup begitu lama di sekitar kita hingga akhirnya menghilang dari ingatan. Ia pernah hadir setiap hari, melintas di jalan-jalan kampung, menyelinap di antara...
DENPASAR – TATKALA.CO | Seniman-seniman dari Kabupaten Buleleng tampil dengan ciri khas Bali Utara pada Peed Aya (Pawai) Pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 202...
Antara Takdir dan Kebebasan: Pertanyaan Tua yang Tak Pernah Usai Sejak manusia mulai bertanya tentang dirinya sendiri, satu pertanyaan selalu muncul: apakah hidup ini ditentuka...
Tari Siwanataraja selalu menjadi bagian penting dalam Peed Aya (Pawai Budaya) pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) setiap tahunnya. Tari yang disajikan secara megah dengan iringan...
“Cause there’ll be no sunlight if I lose you, baby … there’ll be no clear skies if I lose you, baby ….” Ponsel Garu masih mengalunkan musik tersebut berulang-ulang di tengah hu...
JESS BUAT PRANITA DEWI Meong-meong alih je bikule—suara itu melintas dari pelataran purake satelit, kabel bawah laut, ruang transit;atma mengikutinya seperti temayang berpindah...
BULELENG – TATKALA.CO | “Festival ini merupakan ruang bersama untuk menunjukkan potensi dan kreativitas masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, kita dapat memperkuat jati diri d...
Ida Kade Saka Rosanta, yang kerap dipanggil Gus Moyo memamerkan karya rupanya di Rumah Berdaya, jalan Raya Sesetan 280 Denpasar. Selain lukisan, Gus Saka juga memajang hasil ngebo...
SEJAK kapan sebuah kata harus tunduk pada makna yang kaku? Padahal, di tengah masyarakat, makna kata itu justru tumbuh dan meluas. Bagi seorang epigraf dan arkeolog, kata ...