Topeng Tugek Carangsari – Memainkan Topeng Mengolah Karakter
KALANGAN Ayodya di Taman Budaya Bali, malam itu begitu riuh. Gelak tawa dan tepuk tangan terus berganti. Penonton berjejalan. Duduk berdesak-desakan. Banyak yang akhirnya duduk les...
PENYANYI Indonesia yang sedang naik daun, Mahalini, melangsungkan upacara mapamit atau majauman, Minggu 5 Mei 2024 di kediamannya di Banjar Aseman Kawan, Kelurahan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Hadir pula calon suami dan keluarganya.
Pemilik nama lengkap Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja ini lahir di Denpasar, Bali, pada tanggal 4 Maret 2000. Dirinya dikenal sebagai penyanyi dan penulis lagu yang mulai terkenal setelah menjadi finalis lima besar di ajang Indonesian Idol musim kesepuluh pada tahun 2019.
Saat ini, Mahalini tergabung dengan label rekaman Hits Records dan telah merilis beberapa lagu hits, seperti "Melawan Restu", "Sisa Rasa", "Sial", dan "Kisah Sempurna". Album debutnya yang berjudul Fábula dirilis pada awal tahun 2023 dan berhasil mencapai posisi puncak pada tangga musik digital di dua negara.
Mahalini menjalin hubungan asmara dengan Rizky Febian yang juga seorang penyanyi mulai pertengahan tahun 2022. Meskipun tidak pernah secara resmi mengumumkan tanggal pasti jadian mereka, publik mulai mengetahui kedekatan mereka melalui media sosial dan beberapa acara bersama pada pertengahan tahun 2022.
Pindah Agama?
Tinggal selangkah lagi, mereka akan melangsungkan pernikahan. Seperti biasa, ketika melihat pasangan berbeda agama akan menikah, netizen atau warganet selalu kepo, siapa yang log-in, dan siapa yang log-out, istilah kekinian untuk menyebut konversi atau perpindahan agama.
Di Indonesia, sebuah perkawinan dikatakan normal jika kedua mempelai beragama yang sama. Ini menjadi batu sandungan bagi pasangan beda agama. Maka, biasanya, untuk mensiasatinya, mempelai melakukan prosesi pernikahan dengan dua cara menurut agama masing-masing.
Misalkan, seorang pria Hindu yang akan menikahi gadis Muslim. Jika dia berasal dari Bali, maka upacara dilangsungkan dengan adat Hindu di Bali. Sang wanita juga biasanya akan menjalani ritual Sudi Wadani, masuk agama Hindu, dibuatkan sertifikat bahwa yang bersangkutan telah pindah keyakinan dan secara resmi mengikuti agama sang suami.
Itu bagi wanita dan keluarganya yang dengan sukarela melepas anak gadisnya “ikut suami”. Berbeda bagi keluarga yang strict. Mereka biasanya meminta agar upacara perkawinan juga dilangsungkan sesuai agama sang istri, Islam misalnya. Maka, di tempat asal mempelai wanita, laki-laki Hindu dan kedua keluarga mempelai melangsungkan prosesi pernikahan secara Islami.
Soal iman, kebanyakan pasangan beda agama melihatnya sebagai sesuatu yang sangat privat atau personal. Di Bali, orang tua yang punya anak perempuan jika mempunyai kekasih berbeda keyakinan, biasanya permisif; mengizinkan anaknya untuk berpindah agama. Bisa jadi, menurut konsep budaya di Bali, anak perempuan ketika menikah dianggap sudah “keluar”, sehingga tidak lagi mempunyai hak dan kewajiban yang sama jika dibandingkan dengan anak laki-laki.
Dari berbagai berita media daring tentang pernikahan Mahalini dan Rizky Febian yang akan segera digelar, pasangan ini agak berhati-hati dalam menanggapi tahapan penting dalam kehidupan mereka. Bahkan, ketika ada stasiun televisi yang ingin menyiarkan secara langsung prosesi mapamit Mahalini, mereka menolak. Bisa jadi pasangan ini menganggap bahwa pernikahan bukanlah untuk konsumsi publik dan bersifat privat. Apalagi, persoalan keyakinan; biarlah hanya mereka yang tahu dan akan menjalaninya. Seperti itu kira-kira tafsir dari saya.
Pernikahan Beda Agama
Apakah memang tidak bisa pasangan beda agama di Indonesia menikah? Pertanyaan itu mungkin banyak datang dari masyarakat, terutama dari pasangan berbeda agama yang ingin menikah.
Pernikahan beda agama di Indonesia selalu menjadi topik yang hangat diperdebatkan. Di satu sisi, terdapat keinginan dari beberapa pihak untuk memperbolehkan pernikahan beda agama secara resmi, dengan alasan hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran dari pihak lain terkait potensi perpecahan keluarga dan agama.
Secara hukum, pernikahan beda agama di Indonesia masih belum memiliki kepastian yang jelas. Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak secara tegas melarang maupun memperbolehkan pernikahan beda agama.
Putusan Mahkamah Agung No. 1400K/PDT/1986 pernah menjadi acuan yang memperbolehkan pernikahan beda agama dan dicatatkan di KUA. Namun, putusan ini tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak secara otomatis mengubah UU Perkawinan.
Pada 17 Juli 2023, dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA ini juga tidak secara tegas melarang pernikahan beda agama, namun menekankan agar pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama di KUA.
Konsekuensi dan Tantangan
Pasangan beda agama yang menikah tanpa dicatatkan di KUA tidak memiliki akta nikah dan akan mengalami kesulitan dalam mengurus berbagai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan pernikahan, seperti hak waris, kartu keluarga, dan lainnya.
Selain itu, pernikahan beda agama juga dapat menimbulkan potensi perpecahan keluarga dan agama, terutama jika tidak dikelola dengan baik. Diperlukan komitmen yang kuat dari pasangan dan keluarga untuk saling menghormati perbedaan keyakinan dan membangun keluarga yang harmonis. Meskipun masih banyak tantangan, terdapat harapan bahwa pernikahan beda agama di Indonesia dapat dilegalkan di masa depan. Mahalini, dan banyak pasangan beda agama di Indonesia tidak sendiri. Mereka merasakan tantangan menjalin asmara dengan pasangan yang berbeda keyakinan. Dibutuhkan regulasi yang bisa melindungi dan menjamin hak asasi sebagai warga negara Indonesia yang dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman sejak dahulu kala. [T]
KALANGAN Ayodya di Taman Budaya Bali, malam itu begitu riuh. Gelak tawa dan tepuk tangan terus berganti. Penonton berjejalan. Duduk berdesak-desakan. Banyak yang akhirnya duduk les...
JIKA di atas meja belajar anda terdapat dua buah benda yaitu gadget dan buku, manakah yang akan anda pilih? Saya percaya, demi sinetron kesukaan ibu-ibu di tivi, kebanyakan dari a...
LAGU anak-anak itu kadang unik, terutama liriknya. Saat Taman Kanak-Kanak dulu kita tidak begitu hirau dan memang tak banyak mengerti arti dan maksud lagunya itu apa. Cuma nyanyi d...
BALI merupakan kepulauan seribu pura yang telah terkenal sejak zaman dahulu. Masyarakat Bali tak lepas dari Tri Hita Karana yang merupakan landasan kehidupan beragama dan beradat....
JIKA benar harga rokok setinggi langit biru, dan jika benar harga tinggi itu bisa menghentikan orang merokok, dan (siapa tahu) nanti benar-benar tak ada yang merokok, bagaimana nas...
PERNAH nyuluh jangkrik? Zaman saya kecil, di desa saya di Jembrana, nyuluh jangkrik (memburu jangrik malam hari) adalah kegemaran saya dan teman sebaya. Jauh-jauh sebelumnya, bapak...
Cerpen: Putri Handayani HAMPIR setiap hari Griya Siwa tidak pernah sepi dari orang-orang yang ngayah1. Mulai dari membuat sarana upakara sampai meracik tirta, semua dilakukan oleh ...
KELAHIRAN istilah 'simakrama' menarik untuk ditelusuri. Awalnya istilah ini yang lebih mengarah pada padanan kata 'silahturahmi', yang mencerminkan keinginan untuk berbicara dan sa...
ADA serombongan remaja sedang berebut peran. Mereka akan menjadi pelakon sandiwara dalam perayaan Agustusan tingkat RT. Peran konglomerat, menteri, dokter, mahasiswa, semua mereka...
GARIS berliku itu menyerupai sungai. Lebar di hulu kemudian menyempit di hilir. Warnanya hijau, biru, dan jingga. Garis berliku serupa sungai itu membelah lukisan menjadi dua bagia...