BULELENG | TATKALA.CO -- Tarif BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Hal itu adalah masukan dan saran yang sudah diakomodasi oleh Pansus III ketika DPRD Buleleng melakukan sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Saran dan masukan itu terutama untuk penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan kluster peruntukan lahan. Dalam hal itulah tarif BPHTB hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Selain itu, Pansus III juga menerima dan menyepakati tarif jasa umum layanan kesehatan khususnya bagi Warga Negara Asing sebesar 150% dari tarif warga lokal. Untuk itu, Pansus III menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sidang paripurna DPRD Buleleng itu sendiri dilaksanakan, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua ranperda itu itu adalah Ranperda tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang Sidang Utama DPRD Buleleng.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan masing-masing pansus yaitu Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 yang dibacakan oleh ketuanya Luh Hesti Ranita Sari, SE.MM., dan Pansus III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh ketuanya Luh Marleni.
Dalam laporannya, Ketua Pansus I Ranita Sari menyampaikan bahwa semua mekanisme dari awal sampai akhir sudah dilalui serta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sudah menyatakan menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Dengan telah selesainya pembahasan dan telah adanya persamaan cara pandang Eksekutif dan Legislatif, maka Pansus I merekomendasikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tahun 2023-2053 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Sedangkan Pansus III melalui Ketuanya Luh Marleni dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Buleleng.
Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, karena telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai rapat pembicaraan tingkat II.
Terkait dengan masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus dan Gabungan Komisi pihak Eksekutif akan segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik segi aspek normatif, substantive maupun legal drafting.
Selain itu, Pj. Bupati mengapresiasi kesungguhan Anggota Dewan karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan.
Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH dengan turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, PJ.Bupati Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya. [T][Ado/Adv]
DALAM berbagai diskusi mengenai kewirausahaan, ada satu narasi yang terus berulang seperti sebuah gema yang tak kunjung reda. Ketika seorang calon wirausaha ditanya mengenai apa y...
SETELAH melewati rentetan perawatan medis yang panjang dan melelahkan, pernahkah Anda berbisik pada diri sendiri, "Apakah tubuh ini akan kembali seperti sediakala?"
Pertanyaan...
PAGI INI saya teringat mendiang Ida Bagus Ketut Dharma Santika Putra, sahabat dan guru kami dalam dunia sastra dan budaya di Jembrana-Bali, yang telah berpulang pada 21 Januari 20...
KRISIS iklim bukan lagi ramalan apokaliptik di makalah-makalah seminar melainkan kenyataan di depan mata semua bangsa. Ayolah jujur mengakui ironi ini: hutan-hutan terbaik yang be...
"YANG kami bangun bukan sekadar ruang publik yang indah, tetapi juga ruang yang mampu mengingatkan masyarakat akan perjalanan panjang Kota Singaraja," ujar Bupati Buleleng, dr. I...
JAUH sebelum psikolog modern David Dunning dan Justin Kruger merumuskan Dunning-Kruger Effect pada tahun 1999, pujangga Jawa Kuno telah meramalkan akan datang orang-orang yang dan...
HUJAN di Surabaya malam itu turun bukan sekadar membasahi aspal, melainkan seolah ingin menghapus jejak darah yang tumpah di lantai marmer rumah mewah di kawasan elit. Suara temba...
MENJELMA KATA DI KURUSETRA BERANDA
mata-mata telingasulih gaduh suaralahir ribuan kekata
jemari adalah ujung belatirobek halus di layar tanduskebajikan serta kebijakan berbe...
TEPAT hari Sabtu, 13 Juni 2026, saat Renon sedang menyengat, ribuan orang memadati kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Bali di Denpasar. Di tengah gemuruh tabuh dan warna-warni busa...
RAHWANA adalah nama yang kerap kali tidak membutuhkan pengantar. Ia hadir lebih dulu dari ceritanya; datang sebagai prasangka sebelum sempat dikenali secara utuh dalam epik Ramaya...