Arsitektur Bali Bukan Sekadar Pilihan Desain ---Mengapa Begitu?
JIKA seseorang ditanya mengapa datang ke Bali, jarang sekali jawabannya karena ingin melihat gedung tinggi, kawasan bisnis modern, atau deretan bangunan pencakar langit. Orang dat...
BULELENG | TATKALA.CO -- Tarif BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Hal itu adalah masukan dan saran yang sudah diakomodasi oleh Pansus III ketika DPRD Buleleng melakukan sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Saran dan masukan itu terutama untuk penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan kluster peruntukan lahan. Dalam hal itulah tarif BPHTB hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Selain itu, Pansus III juga menerima dan menyepakati tarif jasa umum layanan kesehatan khususnya bagi Warga Negara Asing sebesar 150% dari tarif warga lokal. Untuk itu, Pansus III menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sidang paripurna DPRD Buleleng itu sendiri dilaksanakan, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua ranperda itu itu adalah Ranperda tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang Sidang Utama DPRD Buleleng.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan masing-masing pansus yaitu Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 yang dibacakan oleh ketuanya Luh Hesti Ranita Sari, SE.MM., dan Pansus III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh ketuanya Luh Marleni.
Dalam laporannya, Ketua Pansus I Ranita Sari menyampaikan bahwa semua mekanisme dari awal sampai akhir sudah dilalui serta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sudah menyatakan menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Dengan telah selesainya pembahasan dan telah adanya persamaan cara pandang Eksekutif dan Legislatif, maka Pansus I merekomendasikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tahun 2023-2053 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Sedangkan Pansus III melalui Ketuanya Luh Marleni dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Buleleng.
Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, karena telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai rapat pembicaraan tingkat II.
Terkait dengan masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus dan Gabungan Komisi pihak Eksekutif akan segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik segi aspek normatif, substantive maupun legal drafting.
Selain itu, Pj. Bupati mengapresiasi kesungguhan Anggota Dewan karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan.
Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH dengan turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, PJ.Bupati Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya. [T][Ado/Adv]
JIKA seseorang ditanya mengapa datang ke Bali, jarang sekali jawabannya karena ingin melihat gedung tinggi, kawasan bisnis modern, atau deretan bangunan pencakar langit. Orang dat...
KABUPATEN Tabanan saat ini tengah memasuki fase penting dalam pembangunan daerah. Di bawah kepemimpinan Bupati Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., berbagai program revitalisasi...
DI salah satu sudut ruang pamer lantai dasar gedung Fakultas Bahasa dan Seni UPMI Bali, sebuah lukisan terpajang dalam bingkai hitam. Di depannya, seorang mahasiswa berdiri sembar...
PERINGATAN Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan anak di Indonesia. Melalui kolaborasi antara Yayasan Literasi Anak Indonesia (YLA...
ANTARA Bung Karnodan Chairil Anwar adalah Bung Sjahrir. Chairil Anwar sebagai pengarang berhasil mengintip dan menguntit Bung Sjahrir untuk mengorek informasi tentang Bung Karno....
DI Desa Adat Pecatu, hujan tidak hanya dimaknai sebagai peristiwa alam. Ia adalah harapan, doa, sekaligus sumber kehidupan yang dinantikan ketika musim kering datang. Dari tradisi...
Setelah direvitalisasi, kini sejumlah cerita rakyat Bali aga Desa Pedawa hidup kembali. I Jaum misalnya telah dijadikan cerita pertunjukan. Kini dua cerita yang telah direvitalisa...
Niels Bohr dan Kerendahan Hati di Hadapan Misteri DALAM sejarah sains modern, nama Niels Bohr sering dikaitkan dengan lahirnya mekanika kuantum dan Interpretasi Kopenhagen. Nam...
JANU datang ke Bali dengan koper besar, tiga buku filsafat yang belum selesai dibaca, dan keyakinan yang jauh lebih besar dari isi rekeningnya: semesta pasti punya rencana khusus...
Sajak Tentang Air IDari perut bumi, riwayat meambat di selasar masa;menjelma buih, pecik, riak, arus, dan air. Dari kulit tanah, hutan tua mendekapnya denganakar-akar yang t...