Diikuti Makhluk Gaib Seusai Piknik
BERWISATA atau piknik ke Bali adalah dambaan banyak siswa sekolah. Pulau ini sudah dikenal di seluruh dunia. Bahkan banyak masyarakat dunia yang lebih mengenal Bali ketimbang Indo...
BULELENG | TATKALA.CO -- Tarif BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Hal itu adalah masukan dan saran yang sudah diakomodasi oleh Pansus III ketika DPRD Buleleng melakukan sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Saran dan masukan itu terutama untuk penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan kluster peruntukan lahan. Dalam hal itulah tarif BPHTB hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Selain itu, Pansus III juga menerima dan menyepakati tarif jasa umum layanan kesehatan khususnya bagi Warga Negara Asing sebesar 150% dari tarif warga lokal. Untuk itu, Pansus III menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sidang paripurna DPRD Buleleng itu sendiri dilaksanakan, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua ranperda itu itu adalah Ranperda tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang Sidang Utama DPRD Buleleng.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan masing-masing pansus yaitu Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 yang dibacakan oleh ketuanya Luh Hesti Ranita Sari, SE.MM., dan Pansus III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh ketuanya Luh Marleni.
Dalam laporannya, Ketua Pansus I Ranita Sari menyampaikan bahwa semua mekanisme dari awal sampai akhir sudah dilalui serta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sudah menyatakan menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Dengan telah selesainya pembahasan dan telah adanya persamaan cara pandang Eksekutif dan Legislatif, maka Pansus I merekomendasikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tahun 2023-2053 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Sedangkan Pansus III melalui Ketuanya Luh Marleni dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Buleleng.
Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, karena telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai rapat pembicaraan tingkat II.
Terkait dengan masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus dan Gabungan Komisi pihak Eksekutif akan segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik segi aspek normatif, substantive maupun legal drafting.
Selain itu, Pj. Bupati mengapresiasi kesungguhan Anggota Dewan karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan.
Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH dengan turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, PJ.Bupati Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya. [T][Ado/Adv]
BERWISATA atau piknik ke Bali adalah dambaan banyak siswa sekolah. Pulau ini sudah dikenal di seluruh dunia. Bahkan banyak masyarakat dunia yang lebih mengenal Bali ketimbang Indo...
PERBEDAAN pandangan antara pemerintah dan komunitas, terutama komunitas orang muda sering dianggap sebagai persoalan komunikasi. Seolah-olah, jika dialog diperbaiki, maka kesalahp...
PULUHAN pesawat kertas melayang serentak dari atas panggung SD Negeri 1 Ungasan, Badung. Para siswa bersama guru yang berdiri berdampingan melemparkannya ke arah depan, seolah men...
APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era reformasi bukan pada keamanan akan tetapi tidak adanya kepastian hukum. Ada tiga&...
Dari Puputan Badung Menuju Perjuangan Zaman Kini PADA tanggal 20 September 1906, dunia menyaksikan sebuah peristiwa yang hingga kini masih menggema dalam kesadaran kolektif mas...
PERJALANAN Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Bali, tidak bisa dilepaskan dari organisasi induknya yakni Nahdlatul Ulama (NU), yang sudah eksis berdiri di Bali sebelum periode kemerdeka...
“Salah satu hal yang membuat pelecehan sulit dikenali adalah karena ia sering hadir dalam bentuk yang tampak biasa: candaan, gurauan, atau perilaku yang dianggap lumrah dalam perg...
JUNIadalah bulan keenam dalam Tarikh Kalender Masehi, semua orang tahu. Juni adalah bulan pertengahan tahun, semua orang juga tahu. Juni adalah bulan kelahiran dan kewafatan Bung...
SINGARAJA – TATKALA.CO | Tahun 2026 ini, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja menyediakan total daya tampung sebanyak 8.484 kursi untuk jenjang S1, S2, S3, profesi,...
“Kalau menurutmu, apa yang paling menentukan nasib manusia?” tanya Wayan Tulus sambil memeriksa saluran air yang mengaliri sawahnya. Di sampingnya, Made Jembar sedang men...