BULELENG | TATKALA.CO -- Tarif BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Hal itu adalah masukan dan saran yang sudah diakomodasi oleh Pansus III ketika DPRD Buleleng melakukan sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Saran dan masukan itu terutama untuk penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan kluster peruntukan lahan. Dalam hal itulah tarif BPHTB hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
Selain itu, Pansus III juga menerima dan menyepakati tarif jasa umum layanan kesehatan khususnya bagi Warga Negara Asing sebesar 150% dari tarif warga lokal. Untuk itu, Pansus III menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sidang paripurna DPRD Buleleng itu sendiri dilaksanakan, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua ranperda itu itu adalah Ranperda tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang Sidang Utama DPRD Buleleng.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan masing-masing pansus yaitu Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 yang dibacakan oleh ketuanya Luh Hesti Ranita Sari, SE.MM., dan Pansus III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh ketuanya Luh Marleni.
Dalam laporannya, Ketua Pansus I Ranita Sari menyampaikan bahwa semua mekanisme dari awal sampai akhir sudah dilalui serta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sudah menyatakan menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Dengan telah selesainya pembahasan dan telah adanya persamaan cara pandang Eksekutif dan Legislatif, maka Pansus I merekomendasikan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tahun 2023-2053 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Sedangkan Pansus III melalui Ketuanya Luh Marleni dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Buleleng.
Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, karena telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai rapat pembicaraan tingkat II.
Terkait dengan masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus dan Gabungan Komisi pihak Eksekutif akan segera menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik segi aspek normatif, substantive maupun legal drafting.
Selain itu, Pj. Bupati mengapresiasi kesungguhan Anggota Dewan karena proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan.
Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH dengan turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, PJ.Bupati Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya. [T][Ado/Adv]
Setiap bertemu orang yang bertanya, “Sudah kerja? Kerja di mana sekarang?” Saya kesal. Selalu kesal. Bukan lantaran karena tak punya pekerjaan. Namun betapa bingung mesti dengan ap...
Judul Buku: Cupak Tanah – Enam Naskah Drama
Pengarang : Putu Satria Kusuma
Penerbit : Mahima Institute Indonesia
Tahun Terbit : 2015
Jumlah Halaman : xvi + 216 halaman
ISBN :978-60...
Lucu itu pembawaan, tak bisa dipaksakan. Tidak banyak orang yang fasih melucu. Kebanyakan orang gigih mencoba melucu, justru jadinya tidak lucu. Kalaupun kemudian ada yang tertawa,...
SETIAP zaman punya ciri khasnya masing-masing. Zaman kita saat ini adalah zaman ‘dunia maya’. Dan, setiap zaman selalu melahirkan sejumlah konflik. Zaman kita sekarang ini melahirk...
Bila ditanya, manakah karya sastra yang benar-benar mampu berbaur dengan segala hal, barangkali puisilah jawabannya. Sebagaimana ia diistilahkan dengan berbagai nama di setiap bida...
KETIKA ideologi komunis atau sosialis dikatakan bangkrut, lantas apa yang mendasari kedatanganku ke kuburan Karl Marx, lelaki yang identik dengan ideologi itu?
"Untuk memenuhi ras...
Bali memahami konflik dengan sangat bijaksana. Ia adalah konsep rwa binedha, pertentangan yang menjadi satu, pertentangan yang melahirkan dinamika dan keberlangsungan hidup.
Ada ru...
Judul Buku: EKSPLO(RA)SI TUBUH - ESAI-ESAI KURATORIALSENI RUPAPenulis: HardimanPenerbit: Mahima Institute IndonesiaTebal : viii + 307 ISBN : 978-602-18311-7-5 Buku Eksplo(ra)si Tub...
Judul Buku : Perempuan Tanpa Nama
Pengarang : Kadek Sonia Piscayanti
Penerbit : Mahima Institute Indonesia
Tahun Terbit : 2015
Jumlah Halaman : x + 288 halaman
ISBN :978-602-18311-...
Berbahagia sekali saya masih diberi kesempatan untuk bernapas, kemudian tadi pagi masih berak dengan lancar, dan menyusun pidato ini dengan keadaan suhu tubuh serta kejiwaan yang n...