Razia Warung? Ah, Saya Selalu Sukses Puasa Dikurung Warung
SAYA geli membaca berita tentang razia warung saat Ramadhan. Razia yang katanya demi “mengamankan” masyarakat saat bulan puasa. Ini dilakukan setiap tahun. Ada apa dengan warung? A...
BULELENG | TATKALA.CO -- Guna meringankan biaya pajak pengurusan sertifikat turun waris, Pansus dan Eksekutif sepakati biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turun menjadi 0,5% dari NJOP yang sudah ditetapkan.
Hal ini disepakati dalam Rapat Gabungan Pansus dengan Eksekutif dalam pembahasan atas 2 (dua) Ranperda Kabupaten Buleleng, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertempat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (3/10).
Dalam pembahasan pajak daerah, Dewan menilai masyarakat sangat diberatkan dengan kenaikan NJOP dan besarnya biaya BPHPB pengurusan setifikat turun waris sebesar 5%.
Untuk itu, saat ini momentum yang sangat tepat untuk meringankan beban masyarakat dalam hal pembayaran pajak dimana Pansus III dengan Eksekutif sedang membahas Pajak daerah.
Anggota Komisi III DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa esensi dari Pemerintah Daerah adalah untuk melayani serta mensejahterakan rakyatnya.
Untuk itu, Dewan Buleleng mendorong Pemerintah Daerah merevisi dan menurunkan besaran biaya BPHTB turun waris yang awalnya 5% menjadi 0,5%.
Dewan beranggapan, dalam pengurusan BPHTB turun waris tidak ada transakasi jual beli dan murni untuk kepentingan administrasi masyarakat.
“Kami di Dewan banyak mendapatkan masukan dari masyarakat maupun notaris mengenai tingginya biaya pengenaan pajak BPHTB turun waris serta NJOP. Untuk itu, kami sebagai wakil dari rakyat sudah sepantasnya mendengar aspirasi dan mengkaji kembali lewat Peraturan Daerah sesuai fungsi legislasi kami,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa. Menurutnya, saat ini masyarakat mengeluh terhadap besarnya biaya pajak yang dikenakan.
“Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk mengkaji kembali Pajak Daerah seperti penetapan NJOP dimasing-masing wilayah berdasarkan kondisi wilayah yang riil. Selain itu, Kami juga sependapat untuk pengurusan BPHTB turun waris diturunkan menjadi 0.5%,” ujarnya.
Ditemui usai rapat berlangsung, Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH menyampaikan dari pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang terjalin dengan Eksekutif dari rapat-rapat sebelumnya.
Selain itu, ada beberapa hal yang diusulkan oleh Anggota Dewan dalam rapat tersebut diantaranya usulan kenaikan jasa kesehatan Warna Negara Asing (WNA) disepakati 500% dari standar harga, kemudian terhadap persolan BPHTB turun waris, selama ini banyak ditemui permasalahan-permasalahan seperti banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui bahwa BPHTB ini bisa dilakukan penurunan tarif melalui permohonan yang disampaikan oleh masyarakat ke BPKPD Kabupaten Buleleng.
Dengan adanya permasalahan tersebut, akhirnya Dewan dan Eksekutif menyepakati bahwa penurunan tarif BPHTB turun waris tidak perlu melalui permohonan ke BPKPD Buleleng karena didalam Perda sendiri sudah tercantum besaran tarif BPHTB turun waris sebesar 0,5% dari NJOP.
“Dengan kesepakatan DPRD dengan Eksekutif dan nantinya disahkan dalam Perda, ini sangat meringankan sekali terhadap masyarakat yang akan mengurus BPHTB turun waris di Kabupaten Buleleng dan Perda ini nantinya akan menjawab beberapa keluhan masyakat terhadap Pajak Daerah dan Retribusi,” katanya. [T][Ado/Adv]
SAYA geli membaca berita tentang razia warung saat Ramadhan. Razia yang katanya demi “mengamankan” masyarakat saat bulan puasa. Ini dilakukan setiap tahun. Ada apa dengan warung? A...
JUDUL tulisan ini merupakan tema diskusi Kupang Pesta Monolog yang coba menggali daya vital teater dan perannya dalam kehidupan konkret (aktual). Bahwa teater sebagai seni...
DI Bali, lumrah bila di tempat atau kawasan yang disucikan, jika melihat sesuatu, umpamanya benda, hewan atau binatang (langka), orang sering menyebutnya “Due”. (“Due” dibaca seper...
“KINI banyak pengarang muda yang bagus. Banyak sekali,” kata Seno Gumira Ajidarma saat ngobrol singkat pada suatu pagi dengan tatkala.co di Honeymoon Guest House, Ubud, 6 Juni lalu...
SEBUAH analog yang saya anggap pas untuk menggambarkan budaya korupsi di Indonesia adalah tradisi buang sampah sembarangan. Meski lingkungan jadi kotor, menghilangkan rasa nyaman,...
HALO sahabat mahasiswa super di manapun kalian berada, selamat beraktivitas. Semoga semua hidup berbahagia dan dalam lindungan dosen yang maha buasnya. Sangat super sekali kita mas...
Buta paling buruk adalah buta politik. Dia yang buta politik adalah dia yang tidak mendengar, tidak berbicara, dan tidak berpartisipasi dalam peristiwa politik. Dia tidak tahu bahw...
DUNIA pendidikan, modal utama dalam perkembangan peradaban manusia. Inovasi-inovasi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir terlahir di dalamnya. Sejarah perubahan besar-bes...
PAWAI pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-38 dibuka Presiden Joko Widodo alias Jokowi, di depan Monumen Bajra Sandi, Denpasar, Sabtu (11/6). Dan betapa senang mendengar Presiden...
Menikah itu sulit, tapi bercerai ternyata jauh lebih sulit. Saat mau menikah, yang penting hanya sedikit kemantapan hati, komitmen untuk sama susah sama senang, izin orang tua, sed...