Bulan Juni Milik Empat Presiden
“Tulislah tentang aku dengan tinta hitam atau tinta putihmu. Biarlah sejarah membaca dan menjawabnya” (Ir. Soekarno). PEMERINTAH Provinsi Bali sejak Gubernur Wayan Koster meray...
TAHUN 2022 ditutup dengan perkembangan yang kurang menggembirakan bagi komunitas pers dan masyarakat sipil di Indonesia. DPR akhirnya mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Upaya dekolonisasi pun melahirkan fakta rekolonisasi.
Demikian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengawali catatan akhir tahun 2022 yang disampaikan melalui siaran pers tertanggal 27 Desember 2022. Catatan akhir tahun itu ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari.
Dalam catatan akhir tahun itu, PWI Pusat menyebutkan, upaya DPR memperbarui KUHP lama awalnya disambut hangat berbagai kalangan. KUHP warisan Belanda yang otoriter dan tidak demokratis memang perlu dirombak. Perombakan itu, katakanlah, merupakan upaya bersama untuk melakukan dekolonialisasi atas hukum pidana di Indonesia.
KUHP yang baru disahkan DPR itu ternyata, justru memperkuat kembali pasal-pasal otoriter dan anti demokrasi dalam KUHP lama. Padahal sebagian dari pasal-pasal otoriter dan anti demokrasi itu sesungguhnya sudah berhasil dijinakkan melalui serangkaian proses amandemen yang didorong kelompok demokrasi selama era reformasi pasca-1998. Pasal-pasal otoriter dan anti demokrasi itu ibarat tumor jinak yang kembali ganas mengancam kesehatan demokrasi dan keselamatan kita semua.
“Tengah ditunggu apakah Presiden kelak akan menandatangani KUHP baru tersebut atau tidak. Namun, tanpa tanda tangan Presiden pun, KUHP baru itu akan tetap berlaku. Dan, PWI Pusat menyayangkan KUHP baru itu disahkan tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat sipil dan pers,” demikin tertulis dalam catatan itu.
Lebih lanjut disebutkan, masyarakat sipil dan pers benar diundang untuk memberikan masukan dan kritik. Namun partisipasi masyarakat dalam hal ini hanya formalitas. Hanya menjadi legitimasi bagi DPR dan Pemerintah untuk mengesahkan KUHP tersebut. Faktanya, keberatan dan kritik masyarakat tidak benar-benar didengarkan dan digunakan untuk memperbaiki RKUHP.
KUHP baru jelas telah mengesampingkan pelembagaan kemerdekaan pers dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terdapat banyak pasal KUHP baru yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers.
Lebih dari itu, PWI melihat KUHP baru memberi ancaman terhadap demokrasi, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan berkeyakinan, serta upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam catatan PWI Pusat itu juga disebutkan pasal-pasal bermasalah dalam KUHP baru: Yakni:
“Diperlukan telaah mendalam atas pasal-pasal bermasalah tersebut, sekaligus merumuskan langkah-langkah yang diperlukan untuk mempermasalahkannya. PWI Pusat akan bekerja-sama dengan kalangan masyarakat sipil dan perguruan tinggi untuk penyikapan lebih lanjut,” demikian catatan itu.
Ada dua hal penting yang akan ditekankan dalam catatan PWI Pusat ini, yakni, penegasan dan penguatan prinsip bahwa UU Pers No 40 Tahun 1999 bersifat lex specialis derogat legi generali; dan penjajakan atas opsi mengajukan judicial review atas KUHP baru.
Dalam konteks lain, PWI Pusat juga tengah mendorong percepatan pengesahan regulasi tentang Publishers Right. Sebagaimana diketahui, pengesahan Publishers Right merupakan janji Presiden Joko Widodo pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kendari, Sulawesi Tenggara, 9 Februari 2022.
Di hadapan komunitas pers nasional, Presiden saat itu menyatakan komitmennya untuk mendukung pers nasional menghadapi tekanan disrupsi digital. Publishers Right sangat penting untuk membangun daya tawar pers nasional menghadapi monopoli platform global, serta untuk menyehatkan ekosistem media nasional. Seyogyanya pada puncak HPN tahun 2023 di Sumatera Utara nanti, Presiden Joko Widodo telah membawa kabar gembira untuk komunitas pers nasional, terkait dengan hal ini.
PWI Pusat menyampaikan terima kasih kepada pers nasional yang selama tahun 2022 telah membantu saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air yang mengalami musibah: gempa bumi di Sukabumi Jawa Barat, gunung meletus di Lumajang, Jawa Timur, tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur dan lain-lain.
Bantuan utama yang diberikan pers dalam hal ini tentu saja adalah pemberitaan yang terus-menerus, komprehensif, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, mendorong semua pihak untuk memberikan solidaritas sosial, serta mengingatkan pemerintah akan penanganan-penanganan yang dibutuhkan. Semoga pada tahun 2023 nanti, Pers Indonesia akan tetap berkontribusi positif sebagai pendorong solidaritas sosial dan perekat persatuan bangsa Indonesia.
Tahun Politik
Dalam catatan akhir tahun PWI Pusat juga disinggung tentang tahun politik yang akan dihadapi pers dan masyarakat pada tahun 2023.
“Tahun 2023 bisa dipastikan kita akan memasuki tahun politik yang semakin semarak dan berjalan penuh dinamika. Kontestasi politik menjelang Pilpres 2024 pun sudah bisa kita rasakan sejak tahun 2022. Namun, kontestasi tersebut akan semakin menghangat tahun 2022,” demikian tertulis dalam catatan PWI itu.
Proses kandidasi capres-cawapres akan mengerucut pada tokoh nasional tertentu dan partai-partai politik akan semakin jelas arah koalisi dan perkubuannya. Dalam konteks ini, menjaga kemandirian pers dan profesionalisme media adalah misi penting yang mesti dijalankan dan dikuatkan bersama-sama.
Catatan PWI Pusat menyebutkan, meskipun isan pers sedang menghadapi semakin kuatnya peran politik media sosial, fakta menunjukkan, media massa konvensional masih menjadi faktor penentu wacana dan opini publik. Wacana politik elektoral yang terbentuk melalui pemberitaan media masih sangat diperhitungkan para kandidat yang ingin menjaring opini dan dukungan masyarakat.
Untuk itu PWI Pusat dalam catatannya mengingatkan bahwa pada tahun-tahun politik menjelang pemilu seperti saat ini, semua kelompok politik akan berkepentingan terhadap arah pemberitaan media. Mereka tak pelak lagi akan berusaha mempengaruhi sikap media dan wartawan. Hal ini terjadi baik dalam konteks pemilu nasional dan pemilu lokal.
Dalam konteks inilah, PWI Pusat menyerukan kepada seluruh anggotanya maupun seluruh komponen pers nasional agar terus menjaga independensi dan profesioalisme.
Segenap unsur pers harus menghindari posisi menjadi bagian dari kubu-kubu politik yang saling berhadapan dalam Pemilu. Para wartawan tidak boleh menjadi tim sukses atau bahkan menjadi kandidat eksekutif atau legislatif. Jika menjadi kandidat atau tim sukses kandidat, aturannya sudah sangat jelas: mundur dari profesi wartawan, paling tidak mengajukan cuti. Harkat dan martabat wartawan harus dijaga. Kepercayaan publik terhadap wartawan dan media harus terus dirawat dan dipertahankan.
Selebihnya, mari berkontribusi pada pesta demokrasi lima tahunan itu dengan menghadirkan pemberitaan yang senantiasa berimbang, berdasarkan fakta, proporsional, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Suhu politik boleh menghangat, pertarungan antar kandidat dalam pemilu boleh memanas, tetapi pemberitaan media massa harus senantiasa teduh dan mencerahkan masyarakat. Para wartawan harus berada digaris depan dalam upaya mempertahankan ruang publik yang beretika dan bermartabat.
Hampir bisa dipastikan, perbincangan politik di media sosial akan berjalan dengan tajam, keras bahkan konfliktual. Dalam hal ini, sudah semestinya media massa konvensional menjadi sumber informasi dan diskusi publik yang lebih baik dan beradab. Hal inilah sumbangsih yang diharapkan semua pihak dapat diperankan dengan baik oleh komunitas pers nasional. [T][Ado/SP]
“Tulislah tentang aku dengan tinta hitam atau tinta putihmu. Biarlah sejarah membaca dan menjawabnya” (Ir. Soekarno). PEMERINTAH Provinsi Bali sejak Gubernur Wayan Koster meray...
īśāvāsyam idaṁ sarvaṁ yat kiñca jagatyāṁ jagat |tena tyaktena bhuñjīthā mā gṛdhaḥ kasyasvid dhanam || "Seluruh alam semesta ini, apa pun yang bergerak di dunia yang bergerak in...
ADA satu pemandangan yang hingga kini selalu mengusik. Seorang barista selesai meracik secangkir kopi, lalu menyadari ada kesalahan kecil. Mungkin ukuran gelasnya keliru, jenis su...
PADA tanggal 14 Juni 2026, saya mengikuti acara kolaborasi Grab Bali Nusra dengan Bali Book Party. Museum Pasifika Nusa Dua adalah lokasi acara diselenggarakan. Siang hari, ...
Kenapa jagat sosmed Bali semakin dijangkiti fenomena: Ngandang Nganjuh. Secara harfiah, istilah ini menggambarkan tindakan yang melintang (ngandang) dan mendorong atau memaksak...
PAGI saat Hari Suci Kuningan, sebagian keluarga sudah mengenakan pakaian adat sebelum fajar menyingsing. Sebagian lagi masih sibuk menata banten, memasak, atau menunggu anggota ke...
DI Desa Kembang Asri hiduplah seekor babi betina bernama Ica. Ia adalah babi kesayangan Made Subur. Ica tumbuh sehat dan jinak. Ia juga sangat menyayangi majikannya. Selain Ica...
KUCING aku seekor kucing yang memanjat jendelamukau penghuni yang selalu menutupnya,bersantai menenteng cangkir teh yang pekat. aku mengeong dan mengamuk, mendesis,mencakar-...
"Gemerlap lampu Manhattan tidak pernah mampu menggantikan cahaya seekor kunang-kunang." KALIMAT itu memang tidak pernah ditulis secara harfiah oleh Umar Kayam dalam cerpennya S...
DALAM sejarah musik populer abad ke-20, sedikit lagu yang mampu merangkum pengalaman eksistensial manusia dalam lirik sesederhana “Knockin’ on Heaven’s Door.” Ditulis oleh Bob Dyl...