‘Brown Sugar’ dari The Rolling Stones dan Ingatan Perbudakan
MUSIK populer kerap dipahami sebagai hiburan ringan, namun sejarah menunjukkan bahwa ia sering kali menjadi medium artikulasi pengalaman sosial yang kompleks, bahkan traumatik....
Bu Sonia : Teddy bisa kah besok wakili Mahima ya acara IKAPI?
Teddy : Siap, Bu. Mumpung pengangguran.
Beberapa waktu lalu saya mendapatkan tugas khusus dari Bu Sonia (founder Mahima Institute Indonesia), juga sering saya sebut sebagai kawitan—ya karena banyak penulis, aktor, aktris, sutradara yang bertebaran di Bali lahir dari rahim Mahima.
Tugas tersebut adalah menghadiri acara Sosialisasi Regulasi Perbukuan Standar dan Kaidah Perbukuan serta Penilaian Buku Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pusat Perbukuan RI. Acara ini berlangsung pada Rabu, 20 Juli 2022 bertempat di Mercure Hotel, Kuta, Badung, Bali.
Saya sudah berada di depan meja registrasi pada pukul: 09.31 WITA. Pihak panitia langsung mempersilakan saya untuk mengisi presensi kemudian mengisi data diri melalui QR Code yang sudah disediakan di meja registrasi.
Tidak hanya itu, sebelum saya menempati tempat yang sudah disediakan, saya dibekali dengan enam buku saku.
Buku itu adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Ada juga buku saku berisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku.
Selain itu ada buku saku Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan.
Ada juga Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 030/P/2022 tentang Pedoman Perjenjangan Buku.
Ada juga buku saku berisi Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 39/H/P/2022 tentang Pedoman Penilaian Buku Pendidikan yang pada pertemuan ini akan diulas oleh narasumber.
Sebelum saya lupa, kegiatan ini mengundang para pelaku perbukuan di Bali. Sebut saja pihak penerbit (salah satunya Mahima), penulis, editor, designer, percetakan, penerjemah, penyadur, hingga toko buku—meski tidak semua unsur bisa hadir pada acara ini.

Foto: Pembukaan Kegiatan
Meski mulanya saya sedikit bingung saat mengikuti acara ini, tapi perlahan-lahan saya mulai paham maksud dan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini (tentu selain penyerapan anggaran ya, hehe). Pertemuan ini dijadikan kesempatan oleh pihak Pusat Perbukuan RI (Pusbuk RI) untuk menyosialisasikan regulasi terbaru yang keluar dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.
Mengenal Istilah Baru
Sesi pertama diisi oleh Dr. Oos (saya lupa mencatat nama lengkapnya) yang merupakan seorang peneliti bidang pendidikan dari Badan Riset Nasional (BRIN).
Peneliti yang memang akrab disapa Pak Oos ini ditugaskan menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku.
Ia memulai sesi pertama dengan 3 poin latar belakang urgensi, standar dan kaidah perbukuan, yakni: menjadi acuan bagi pelaku perbukuan untuk melaksanakan proses penerbitan secara baik dan benar serta mengontrol mutu penerbitan, menjadi variabel dalam penilaian kelayakan buku pendidikan, baik buku teks maupun nonteks, serta menjadi tolok ukur terkait pengawasan perbukuan apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik perbukuan.
Hal menarik dalam pembahasan Pak Oos buat saya adalah istilah-istilah baru yang saya baru dengar, seperti: Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, Buku Teks Muatan Lokal, dan Buku Nonteks. Jadi apa sebenarnya perbedaan dari istilah tersebut?
Pertama, Buku Teks Utama merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh pemerintah pusat tanpa dipungut biaya.
Kedua, Buku Teks Pendamping merupakan buku yang berisi materi yang bertujuan untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam buku siswa. Ketiga, Buku Teks Muatan Lokal adalah buku yang berisi muatan lokal, jadi tanggung jawab terhadap pengembangan potensi buku muatan lokal diberikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur. Keempat, Buku Nonteks yang berupa buku-buku pengayaan hingga panduan pendidik.
Tidak Hanya Tayangan TV, Dunia Perbukuan Juga Mengenal Perjenjangan
Klasifikasi terhadap suatu hal pasti sering kali kita dengar, misal di dunia televisi tayangan dibagi berdasarkan penggolongan usia, seperti: Anak (A), Remaja (R), Remaja Bimbingan Orang Tua (RBO), hingga Dewasa (D).
Tampaknya hal tersebut juga diterapkan dalam dunia perbukuan, hal ini bahkan diatur langsung lewat Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 30/P/2022 tentang Pedoman Perjenjangan Buku.

Foto: Sambutan Ketua IKAPI Bali
Jadi dalam sosialisasi yang disampaikan oleh Pak Oos setelah sesi coffee break menjelaskan bahwa perjenjangan buku ini merupakan langkah untuk memadupadankan antara buku dan sasaran sesuai dengan tahap kemampuan membaca. Tujuan disusunnya pedoman perjenjangan buku ini, yakni: memperoleh naskah dan penerbitan buku bermutu sesuai dengan pembaca sasaran, mempermudah penilaian buku pendidikan atau penilaian buku secara umum, mempermudah pemetaan penyediaan dan penggunaan buku.
Dalam peraturan ini terdapat 7 perjenjangan buku yang dibagi berdasarkan klasifikasi usia, yakni:
1). Pembaca Dini (0-7 tahun) disimbolkan dengan bintang berwarna merah dengan kode “A”;
2). Pembaca Awal (6-8 tahun) disimbolkan dengan lingkaran berwarna ungu dengan kode “B1”;
3). Pembaca Awal (7-9 tahun) disimbolkan dengan lingkaran berwarna ungu dengan kode “B2”;
4). Pembaca Awal (8-10 tahun) disimbolkan lingkaran berwarna ungu dengan kode “B3”;
5). Pembaca Semenjana (10-12 tahun) disimbolkan dengan lingkaran berwarna biru dengan kode “C”;
6). Pembaca Madya (13-15 tahun) disimbolkan dengan segitiga berwarna hijau dengan kode “D”;
7). Pembaca Mahir (> 16 tahun) disimbolkan dengan segi empat berwarna kuning dengan kode “E”.
Pak Oos juga mengatakan bahwa matriks perjenjangan buku yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 30/P/2022 tentang Pedoman Perjenjangan Buku sudah bisa diterapkan oleh seluruh pelaku perbukuan. Ia juga menegaskan bahwa aturan ini bersifat fleksibel—meskipun saya belum terlalu paham konteks fleksibel yang dimaksud seperti apa.
Menjaring Keresahan Pelaku Perbukuan di Bali
Menciptakan ekosistem yang dapat membuat seluruh pelaku perbukuan tersenyum sejatinya menjadi tujuan dari pemerintah saat ini—kurang lebih itu yang disampaikan Pak Oos saat merespon beberapa keresahan dari pelaku perbukuan yang mendapatkan kesempatan untuk bicara di acara ini.
Sesungguhnya banyak persoalan yang belum tuntas dalam dunia perbukuan di Indonesia, sehingga membutuhkan sinergi dari seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satu masalah dunia perbukuan disampaikan oleh salah satu peserta yang merupakan seorang penulis.
Ia mengatakan bahwa di Indonesia harga buku seperti membeli kertas satu rim—mungkin itu analogi yang digunakan untuk mengatakan bahwa karya penulis tidak terlalu dihargai di tanah air. Ia membandingkan dunia perbukuan di Indonesia dengan India, menurutnya di India, harga buku bisa tiga sampai empat kali lipat dari harga cetak sehingga penulis mendapat apresiasi yang tinggi di sana.
India juga tidak mengenakan pajak terhadap produk intelektual seperti buku, berbeda di Indonesia yang mengenakan pajak sebanyak dua kali. Pertama di kertas, kedua di penerbit. Kalau dipikir-pikir lumayan juga ya, hehe.
Saya pikir apa yang disampaikan oleh salah satu peserta tersebut adalah keresahan setiap penulis yang menerbitkan tulisannya di penerbit minor, mungkin akan berbeda 180 derajat dengan pengalaman penulis yang menerbitkan bukunya di penerbit mayor seperti Gramedia.
Keresahan tersebut sempat dijawab oleh Pak Oos. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengatur harga buku lewat Harga Eceran Tertinggi (HET)—agak familiar kan istilahnya? Hehe.
Oke, mari kita lanjutkan. Jadi HET ini merupakan harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai di tangan konsumen akhir—komponen biaya perhitungan HET tersebut terdiri dari: biaya pencetakan (HPP) yang meliputi biaya persiapan (pracetak), biaya kertas, biaya cetak, biaya pascacetak, dan keuntungan. Kemudian juga biaya distribusi sesuai dengan zonanya. Jadi di Indonesia terdapat lima zona yang masing-masing besaran persentase dari HPP berbeda-beda.
Lantas, setelah berbagai regulasi dan upaya-upaya yang dihadirkan oleh pemerintah tadi dapat secara cepat menciptakan ekosistem perbukuan menjadi ideal? Tentu saja tidak. Setelah perencanaan dan pelaksanaan dilakukan, perlu adanya proses pengawasan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam dunia perbukuan.
Sejatinya sosialisasi regulasi yang sudah dipaparkan di atas tidak hanya berhenti dalam ruangan ber-AC saja, perlu juga semacam roadshow secara intens dengan berkolaborasi dengan seluruh pelaku perbukuan di Indonesia. Lewat tulisan ini, apakah saya sudah ikut berkontribusi dalam menyosialisasikan informasi dari Pusat Perbukuan RI? Kalau kalian mau berkontribusi, bantu sebarkan dan lengkapi tulisan ini ya. [T]
MUSIK populer kerap dipahami sebagai hiburan ringan, namun sejarah menunjukkan bahwa ia sering kali menjadi medium artikulasi pengalaman sosial yang kompleks, bahkan traumatik....
BUNG Karno adalah presiden Indonesia yang memiliki cita rasa seni yang tinggi. Dari 8 PresidenIndonesia,Bung Karno, Abdul Rachman Wahid (Gus Dur), dan Susilo Bambang Yudoyonomenon...
SAYA menulis ini bukan hanya untuk diri saya sendiri, tetapi untuk banyak seniman yang mungkin merasakan hal yang sama. Mereka yang menghabiskan waktu bertahun-tahun menempuh pend...
DESA Pedawa di Kecamatan banjar, Buleleng, yang dikenal dengan adat dan budaya yang unik kembali menjadi tujuan pengabdian akademik. Pada hari Rabu, 10 Juni 2026, tim Pengabdian k...
Hari itu, Kamis, 11 Juni 2026, para siswa yang tergabung dalam OSIS dan MPK (Majelis Perwakilan Kelas) SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) berkunjung ke Yayasan Bali Baby...
DALAM kehidupan sehari-hari, kata "absen" sangat akrab digunakan oleh masyarakat. Di sekolah, guru sering mengatakan, "Ayo, sebelum belajar kita absen dulu." Di lingkungan peke...
SUATU pagi di Ubud, seorang wisatawan asing duduk bersila di atas matras yoga. Ia memejamkan mata. Di hadapannya terbentang hamparan sawah yang hijau. Burung-burung berkicau. Angi...
KOMITMEN dalam menjaga kelestarian lingkungan terus ditunjukkan oleh Fakultas Vokasi Institut Pariwisata dan Bisnis Internasional (IPB Internasional). Melalui Program Studi D4 Man...
DARI balik kaca bus berkapasitas empat puluh lima kursi saya melihat malam hari di Banyuwangi, Jawa Timur, cukup gemerlap. Lampu-lampu menebar cahaya sekaligus memberi sihir warna...
DI atas meja makan rumah tangga Indonesia, tempe bukan sekadar lauk pendamping yang hadir sebagai pelengkap nasi. Melainkan pilar ketahanan pangan yang paling jujur, sebuah warisa...