Puisi-puisi Putu Intan Juliantika | Lintang Perahu Pegat
LINTANG PERAHU PEGAT Dari perut bundaPertama kalinya aku hidupDari perut bundaPertama kali aku dipeluknya Tak ingat apa yang terjadi sebelumnyaTak tahu apa yang terjadi ke d...
Kasus kekerasan seksual terhadap anak (siswa) merupakan kasus yang menjadi sorotan akhir-akhir ini karena ada kecenderungan kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan. Kasus terbaru yang terungkap terjadi di Jawa Barat dan Jawa Tengah yakni Bandung, Tasikmalaya, dan Cilacap.Pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, diduga bertindak cabul terhadap belasan santri sejak 2016. Beberapa santri bahkan sampai melahirkan. Pimpinan pesantren tersebut diduga melakukan kekresan seksual terhadap 14 orang santri dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Dengan kejadian itu, rasa aman anak terancam meskipun perlindungan anak terhadap kekerasan seksual telah diatur dalam pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E tersebut dinyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dipidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak saja diselesaikan dari segi hukum tetapi dilakukan pengawasan terhadap anak baik di rumah, di masyararakat, dan di sekolah sehingga celah kemungkinan untuk terjadinya kekerasan seksual terhadap anak tidak ada.
Ketika anak berada di rumah, setiap anggota keluarga berperan melakukan pengawasan sehingga kekerasan seksual tidak terjadi. Komunikasi antar keluarga dibangun dengan harmoni apabila ada indikasi pelecehan seksual terhadap anggota keluarga, lebih awal diketahui. Dengan langkah itu, anak mendapat perlindungan dan rasa aman di lingkungan keluarga.
Rasa aman di sekolah juga harus terjamin. Warga sekolah berkewajiban memberikan jaminan keamanan kepada anak. Kepala sekolah sebagai pimpinan sekolah memberi tanggung jawab kepada setiap guru untuk mengawasi siswa sehingga kekerasan seksual terhadap siswa tidak terjadi. Peran guru bimbingan konseling (BK) dalam usaha antisipasi adanya kekerasan seksual sangat vital. Siswa dapat mengadukan setiap indikasi pelecehan seksual kepada guru BK. Guru BK hendaknya melaksanakan tugas dengan teknik jemput bola. Jangan hanya melakukan tugasnya setelah ada laporan dari siswa.
Disamping peran guru BK, warga sekolah seperti wali kelas, guru, dan pegawai turut serta melakukan pengawasan terhadap siswa sehingga kekerasan seksual terhadap siswa dapat terhindarkan. Komunikasi antar warga sekolah perlu ditingkatkan. Wali kelas atau guru apabila menemukan perubahan tingkah laku siswa, wali kelas dan guru diharapkan melakukan komunikasi secara personal kepada siswa tersebut sehingga siswa tersebut mau berterus terang menyampaikan permasalahannya.
Langkah antisipasi tentu merupakan langkah terbaik dilakukan. Apabila kasus kekerasan seksual telah terjadi tentu kejadian itu berdampak pada psikologis anak (siswa). Dampak psikologis, antara lain menurunnya harga diri, menurunnya kepercayaan diri, depresi, dan kecemasan. Awasi anak (siswa) di setiap lingkungannya. Jauhkan anak (siswa) dari predator seksual yang dapat menghancurkan masa depan anak (siswa). [T]
LINTANG PERAHU PEGAT Dari perut bundaPertama kalinya aku hidupDari perut bundaPertama kali aku dipeluknya Tak ingat apa yang terjadi sebelumnyaTak tahu apa yang terjadi ke d...
ADA bunyi-bunyi yang hidup begitu lama di sekitar kita hingga akhirnya menghilang dari ingatan. Ia pernah hadir setiap hari, melintas di jalan-jalan kampung, menyelinap di antara...
DENPASAR – TATKALA.CO | Seniman-seniman dari Kabupaten Buleleng tampil dengan ciri khas Bali Utara pada Peed Aya (Pawai) Pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 202...
Antara Takdir dan Kebebasan: Pertanyaan Tua yang Tak Pernah Usai Sejak manusia mulai bertanya tentang dirinya sendiri, satu pertanyaan selalu muncul: apakah hidup ini ditentuka...
Tari Siwanataraja selalu menjadi bagian penting dalam Peed Aya (Pawai Budaya) pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) setiap tahunnya. Tari yang disajikan secara megah dengan iringan...
“Cause there’ll be no sunlight if I lose you, baby … there’ll be no clear skies if I lose you, baby ….” Ponsel Garu masih mengalunkan musik tersebut berulang-ulang di tengah hu...
JESS BUAT PRANITA DEWI Meong-meong alih je bikule—suara itu melintas dari pelataran purake satelit, kabel bawah laut, ruang transit;atma mengikutinya seperti temayang berpindah...
BULELENG – TATKALA.CO | “Festival ini merupakan ruang bersama untuk menunjukkan potensi dan kreativitas masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, kita dapat memperkuat jati diri d...
Ida Kade Saka Rosanta, yang kerap dipanggil Gus Moyo memamerkan karya rupanya di Rumah Berdaya, jalan Raya Sesetan 280 Denpasar. Selain lukisan, Gus Saka juga memajang hasil ngebo...
SEJAK kapan sebuah kata harus tunduk pada makna yang kaku? Padahal, di tengah masyarakat, makna kata itu justru tumbuh dan meluas. Bagi seorang epigraf dan arkeolog, kata ...