Antisipasi Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Siswa)

I Ketut Suar Adnyana
by I Ketut Suar Adnyana — Desember 29, 2021 in Esai

Tatkala.co

Kasus kekerasan seksual terhadap anak (siswa)  merupakan kasus  yang menjadi sorotan akhir-akhir ini karena ada kecenderungan  kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan. Kasus terbaru yang terungkap terjadi di Jawa Barat dan Jawa Tengah yakni Bandung, Tasikmalaya, dan Cilacap.Pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, diduga bertindak cabul terhadap belasan santri sejak 2016. Beberapa santri bahkan sampai melahirkan. Pimpinan pesantren tersebut diduga melakukan kekresan seksual terhadap 14 orang santri dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Dengan kejadian itu, rasa aman anak terancam meskipun perlindungan anak terhadap kekerasan seksual telah diatur dalam pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E tersebut dinyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dipidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak saja diselesaikan dari segi hukum tetapi  dilakukan pengawasan terhadap anak baik di rumah, di masyararakat, dan di sekolah sehingga celah kemungkinan untuk terjadinya kekerasan seksual terhadap anak tidak ada.

Ketika anak berada di rumah, setiap anggota keluarga berperan  melakukan pengawasan  sehingga kekerasan seksual tidak terjadi. Komunikasi antar keluarga dibangun dengan harmoni  apabila ada indikasi pelecehan seksual terhadap anggota keluarga, lebih awal diketahui. Dengan langkah itu, anak  mendapat perlindungan dan rasa aman di lingkungan keluarga.

Rasa aman di sekolah juga harus terjamin. Warga sekolah berkewajiban memberikan jaminan keamanan kepada anak. Kepala sekolah sebagai pimpinan sekolah  memberi tanggung jawab kepada setiap guru untuk mengawasi siswa sehingga kekerasan seksual terhadap siswa tidak terjadi. Peran guru bimbingan konseling (BK)  dalam usaha antisipasi adanya kekerasan seksual sangat vital. Siswa dapat mengadukan setiap indikasi pelecehan seksual kepada guru BK. Guru BK hendaknya melaksanakan tugas dengan teknik jemput bola. Jangan hanya  melakukan tugasnya setelah ada laporan dari siswa.

Disamping peran guru BK, warga sekolah seperti wali kelas, guru, dan pegawai turut serta melakukan pengawasan terhadap  siswa sehingga  kekerasan seksual terhadap siswa dapat terhindarkan. Komunikasi antar warga sekolah perlu ditingkatkan. Wali kelas atau guru apabila menemukan perubahan tingkah laku siswa, wali kelas dan guru diharapkan melakukan komunikasi secara personal kepada siswa tersebut sehingga siswa tersebut mau berterus terang menyampaikan permasalahannya.

Langkah antisipasi tentu  merupakan langkah terbaik dilakukan. Apabila  kasus kekerasan seksual  telah terjadi tentu kejadian itu berdampak pada psikologis anak (siswa). Dampak psikologis, antara lain menurunnya harga diri, menurunnya kepercayaan diri, depresi, dan kecemasan. Awasi anak (siswa) di setiap lingkungannya. Jauhkan anak (siswa) dari predator seksual yang dapat menghancurkan masa depan anak (siswa). [T]

Avatar

I Ketut Suar Adnyana

Related Posts
Cerpen

Gabriela

BY Putri Handayani Juli 03, 2016

Cerpen: Putri Handayani   “Gabriela, pohon beringin itu menari. Aku mengerjapkan kedua mataku. Pohon itu tetap menari. Kembali kukerjapkan kedua mataku sambil lalu mengusap-usapny...

Read More
Cerpen

Wanita Senja

BY Satia Guna Juni 25, 2016

Cerpen: Satia Guna                Sebutlah aku wanita, mahluk yang menikmati penderitaan dengan berbagai macam rasa sakit. Sebutlah aku tanah, yang selalu diinjak tanpa menerima r...

Read More