Untuk Perbaiki Bali, “Ngiring Sareng-sareng Dados Balian”
“Ngiring je sareng-sareng dados Balian,” kata teman saya minggu lalu, saat ngopi di bawah rindang pohon bambu, siang di belakang rumahnya. Mimih, ucap saya spontan. “Kenapa harus...
Sesungguhnya judul essai ini mewakili berbagai pertanyaan yang timbul tenggelam di kepala saya. Setelah ini apa lagi strategi yang diterapkan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 yang sudah bersama Indonesia sejak awal Maret 2020.
Jujur saja, kebijakan PPKM Darurat hanya berhasil menekan kehidupan rakyat semakin jatuh ke bawah—tidak untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Pada hari terakhir penerapan PPKM Darurat di hari Selasa, 20 Juli 2021 sebelum akhirnya kembali diperpanjang, jumlah kasus positif nasional sebesar 2.950.058 kasus—bertambah 38.325 kasus.
Kalau kembali dilihat trennya, hari ke hari jumlah kasus terus meningkat. Apakah hal ini bisa dikatakan sebagai indikasi bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia dapat teratasi?
Belakangan seiring dengan kasus Covid-19 yang terus meningkat, PPKM Darurat juga diisi dengan berbagai narasi dan kebijakan kontroversi dari pemerintah. Mulai perbedaan narasi penanganan Covid-19 hingga kebijakan vaksin berbayar mewarnai hiruk pikuk pandemi di Indonesia.
Saya cukup kaget dengan pernyataan dari Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy yang mengatakan bahwa PPKM Darurat akan kembali diperpanjang sampai akhir Juli. Tak hanya sampai di situ, ia pun menyebutkan bahwa Indonesia memasuki keadaan darurat militer—cukup aneh buat saya.
Dan pemerintah tidak berhenti membuat saya kaget, lebih tepatnya bingung. Keesokan harinya setelah membaca statement Muhadjir Effendy di beberapa portal berita daring, selanjutnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa perpanjangan PPKM Darurat masih dalam kajian, sehingga saat itu (Konferensi Pers Evaluasi PPKM Darurat) belum menuai keputusan.
Apakah perbedaan narasi tersebut bisa saya sebut sebagai indikasi bahwa dalam penanganan pandemi di Indonesia antara satu menteri dengan menteri yang lain tidak satu komando?
Kembali Diperpanjang, PPKM Kini Menggunakan Istilah Baru
Sebenarnya saat saya membaca Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali saya tidak terlalu terpaku dengan judul. Saya lebih serius untuk membaca isinya—penasaran saja apa hal baru yang diatur di dalamnya.
Tapi setelah selesai dan iseng membuka Facebook, saya banyak menemukan status teman-teman yang menyoroti pergantian istilah tersebut, bahkan tak sedikit yang meresponnya dengan cara komedi—saya pun hanya tersenyum, tak jarang juga tertawa lepas melihat gambar-gambar lucu yang sengaja dibuat netizen dalam merespon aturan baru tersebut.
Mulai dari PSBB, PPKM Mikro, hingga PPKM Darurat itulah kira-kira rekam jejak perubahan istilah yang digunakan oleh pemerintah dengan penerapan yang kurang lebihnya sama saja. Sehingga pergantian istilah dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level yang diterapkan di masa perpanjangan ini bukanlah hal baru bagi rakyat Indonesia.
Pertanyaan yang selalu ada di kepala saya hanya satu, kebijakan apa yang akan diterapkan oleh pemerintah setelah ini? Mengingat rakyat sudah berada di bawah tekanan ekonomi yang begitu hebat. Semua sektor sudah menjerit, solusi dari pemerintah juga masih solusi-solusi lama yang saya kira tidak menuntaskan persoalan.
Menjadi Akhir Riwayat PPKM?
Sejenak saya memiliki pemikiran agak nakal setelah menyambungkan kejadian-kejadian yang terjadi belakangan ini. Mulai dari perbedaan narasi terkait penanganan Covid-19 hingga pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan kebijakan PPKM.
Tapi sebelum lanjut, saya sebenarnya sudah merasa agak aneh sejak awal ditetapkannya kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan sejak 3-20 Juli 2021. Rentang waktu penerapannya 18 hari, tidak seperti PPKM sebelum-sebelumnya yang mengambil rentang waktu 14 hari. Masyarakat awam sekiranya sudah tahu bahwa 14 hari adalah masa inkubasi virus Covid-19, tetapi berbeda halnya dengan 18 hari.
Apa pertimbangan pemerintah untuk memutuskan menerapkan PPKM Darurat selama 18 hari?
Meski sangat terlambat untuk mempertanyakan ini, tapi saya rasa tidak ada salahnya untuk mempertanyakan hal itu sekarang. Belum lagi keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM hanya 6 hari saja dengan harapan laju penularan Covid-19 dapat ditekan secara maksimal. Tentu itu menjadi pertanyaan-pertanyaan yang timbul tenggelam di kepala.
Oke, lanjut ke pikiran nakal yang sudah saya katakan di paragraf sebelumnya. Saya merasa bahwa Muhadjir Effendy seorang Menteri Koordinator tentu tidak sembarang dalam ber-statement di muka media. Perbedaan statement antara Muhadjir Effendy dengan Luhut Binsar Panjaitan yang hanya berselang sehari bisa diindikasikan bahwa di internal istana pun masih kebingungan dalam mengambil kebijakan—utamanya untuk memberi angin segar bagi rakyat kecil. Di sisi lain, pemimpin-pemimpin daerah sudah secara terang-terangan mengungkapkan keberatannya.
Jika berangkat dengan teori dari Thomas Dye yang beranggapan bahwa kebijakan publik (public policy) adalah untuk memperbaiki kehidupan masyarakat. Dalam pembuatan kebijakan publik tidak bisa dilepaskan dengan aktivitas politik—tuntutan hingga dukungan menjadi masukkan bagi pemerintah dalam prosesnya mengeluarkan satu kebijakan. Hari ini pemerintah lebih dominan menerima tekanan dari daerah untuk memberikan kelonggaran bahkan menyudahi kebijakan PPKM ini.
Berangkat dari hal tersebut di atas, bisa disimpulkan secara dini bahwa kebijakan perpanjangan PPKM hari ini dengan janji pelonggaran mulai Senin, 26 Juli 2021 (jika angka kasus Covid-19 menurun) merupakan win win solution yang dapat diberikan oleh pemerintah saat ini. Di satu sisi pemerintah memiliki keinginan menekan laju penyebaran Covid-19, di sisi lain pemerintah ingin kembali menggerakkan ekonomi rakyat kecil agar kehidupannya tidak semakin sulit.
Melihat situasi sekarang, sulit rasanya mengatakan bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia sudah teratasi. Bahkan perpanjangan PPKM masih terus membayangi masyarakat, yang sudah berharap bisa beraktivitas dengan waktu normal tanpa diliputi rasa was-was diciduk Satpol PP.
Sebagai rakyat, kita juga patut menunggu terobosan apa yang bisa pemerintah berikan dalam penanganan pandemi Covid-19. Apakah pemerintah hanya akan mengubah istilah kembali? Ataukah pemerintah menemukan formula yang tepat dalam mengatasi krisis multidimensi ini?
Mari kita tunggu bersama sembari tetap memberikan masukkan dan menerapkan protokol kesehatan. [T]
“Ngiring je sareng-sareng dados Balian,” kata teman saya minggu lalu, saat ngopi di bawah rindang pohon bambu, siang di belakang rumahnya. Mimih, ucap saya spontan. “Kenapa harus...
TAHUN 1920-an sampai tahun 1950-an bisa dikatakan masa gemilang intelektualitas Buleleng, Bali Utara. Pada masa tersebut intelektual Buleleng bermunculan dan menerbitkan berbagai j...
MENJADI berbeda bukanlah suatu kesalahan karena itu merupakan anugrah dari Tuhan. Manusia diciptakan berbeda-beda oleh Yang Kuasa. Ketika seorang anak berbeda dari orang di sekitar...
Cerpen: Yusna Safitri BINTANG, pantai, dan kamu: tiga hal kesukaanku. Kencangnya angin malam tak membuatku malas untuk beranjak dari tempat tidurku. “22.30 WITA” “Pantai yuk,” aja...
Judul: Montase (Kumpulan Puisi) # Penulis: Wayan Jengki Sunarta # Penerbit: Pustaka Ekspresi # Tahun: 2016 # ISBN: 978-602-7610-73-6 PUISI bisa jadi apapun, apapun bisa jadi puisi....
DI KAMAR BLUES MASIH MENGALUN Dulu kita tak pernah percaya cinta "Cinta taik kucing!" katamu sambil mengacungkan botol bir ke langit memaki dia yang telah pergi Kini pun kita ta...
SEJUJURNYA, saya tidak tiba-tiba pandai menulis. Dari jalur genetik, tidak satu pun di antara kedua orang tua memiliki profesi penulis. Ayah seorang guru olah raga yang menjadi per...
BERKARYA hingga akhir hayat. Hal itulah yang dilakukan perupa Tedja Suminar. Perupa yang banyak memberikan pengaruh bagi ranah seni rupa di Bali dan Jawa Timur itu, tetap berkarya...
MARILAH kita tonton proses Pilkada sebagai sebuah seni pertunjukan drama. Kita mulai dari prosesi pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) 21-23 Sept...
Apakah aksara bisa dipentaskan? Naskah teater untuk generasi masakini berhadapan langsung dengan aplikasi bahasa digital maupun teknologi media. Ini memiliki kemungkinan efek balik...