Tulisan ini dibuat karena saya merasa sedih dengan kenyataan yang ada. Kesedihan itu dirasakan saat mengetahui banyak anak muda, yaitu anak SMA, Anak kuliahan dan para sarjana yang tidak mengenal LPD (Lembaga Perkreditan Desa). Sebagian dari mereka mengaku pernah mendengar nama LPD tetapi sangat jarang. Mereka juga mengaku belum pernah masuk ke kantor LPD.
Padahal di tempat kelahiran dan dekat tempat tinggalnya terdapat kantor LPD. Plang nama LPD yang terpampang di depan kantor hanya di lirik saja, itupun hanya sekilas dan jarang. Diantara anak muda di desa, palingan ketua STT (sekaa teruna teruni) saja yang mengetahui kantor LPD. Itupun hanya setahun sekali, saat menjelang hari raya nyepi yakni saat akan membuat ogoh-ogoh.
Ketua STT akan datang ke kantor LPD untuk meminta dukungan berupa “sumbangan” dana. Setelah dana diterima maka LPD tidak pernah lagi dikunjungi. Cerita anak muda lainnya, mengaku pernah masuk ke kantor LPD karena terpaksa. Tepatnya saat dipaksa oleh orang tuanya untuk melakukan pembayaran listrik atau air minum. Ini pun sangat jarang dilakukan, karena pembayaran lebih sering dilakukan oleh orang tuanya.
Orang luar Bali seperti
orang Jerman lewat GTZ sangat semangat untuk mengenal, mempelajari dan ingin
mendalami keberadaan LPD. Anak muda Bali malah tidak mengenalnya. Ini adalah
kenyataan yang menyedihkan. Anak muda merupakan krama desa adat sekaligus calon pemilik LPD di kemudian hari. Krama
desa adat adalah mereka yang menempati karang desa adat/karang banjar adat dan/atau
bertempat tinggal di wilayah desa/banjar adat atau ditempat lain yang menjadi
warga desa/banjar adat. Itu definisi yang tercantum dalam Perda tentang LPD.
Saat ini yang terlibat dalam rapat pertanggungjawaban LPD adalah para orang
tua. Umunya yang menjalankan kewajiban di desa adat adalah para orang tua atau orang
yang sudah menikah. Anak muda yang nantinya sudah berumah tangga otomatis akan
mempunyai kewajiban di desa adat, salah satunya terhadap keberadaan LPD. Saat
itulah yang bersangkutan akan ikut memiliki LPD.
Atas kenyataan itulah tulisan ini dibuat. Tulisan ini diperuntukkan kepada anak muda yang belum mengenal LPD tetapi sebenarnya sudah merasakan manfaat dari LPD. Anak muda/anak milenial identic dengan penampilan yang keren, motornya bagus, handphone yang dimiliki keren, memiliki laptop, kuliah di kampus keren, ikut studi banding ke luar daerah, bahkan terkadang bisa merayakan hari ulang tahun (sweet seventeen) yang terkesan mewah.
Anak muda sangat jarang bertanya tentang sumber uang yang diperoleh orang tuanya untuk memenuhi permintaan dirinya. Mereka kebanyakan hanya bisa meminta motor, HP dan sejenisnya. Tanpa memedulikan darimana uang tersebut diperoleh. Saat pulang kampung, saya iseng bertanya kepada para orang tua dan kebanyakan dari mereka mengaku bahwa untuk memenuhi keinginan anaknya mereka meminjam uang di LPD. LPD adalah sahabat dekat para orang tua di desa.
Sebagai informasi awal, saya akan memperkenalkan bahwa peraturan tentang LPD sudah berubah sampai 6 kali. Itu menandakan bahwa dinamika yang terjadi pada LPD sangat dinamis. Perda terakhir dan terbaru yang mengatur LPD adalah Perda No.3 tahun 2017. Pada perda tersebut ada beberapa perubahan, seperti istilah tabungan diganti dengan dhana sepelan, depsoito diganti dengan dhana sesepelan, denda diganti dengan danda, modal diganti dengan udeg dan lainnya.
LPD adalah lembaga keuangan yang diakui keberadaanya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada undang-undang Lembaga Keuangan Mikro (Pasal 39, Ayat 3 UU LKM). Sampai saat ini sudah terdapat 1.435 LPD di seluruh Bali. Aset yang dimiliki LPD sebesar Rp 24,5 T. Angka ini melebihi jumlah asset yang dimiliki oleh seluruh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ada di Bali. Ini adalah bukti betapa besarnya kepercayaan masyarakat Bali kepada LPD. LPD juga berperan dalam hal penyediaan lapangan kerja, terbukti LPD Bali mempekerjakan 8.000 orang karyawan.
LPD didirikan saat Prof
Dr. Ida Bagus Mantra menjabat sebagai gubernur Bali pada tahun 1984. Pendirian LPD
memiliki 4 tujuan yaitu; 1) mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa
melalui tabungan yang terarah serta penyaluran modal yang efektif, 2) memberantas
praktek ijon, gadai gelap, dan lain-lain di pedesaan, 3) menciptakan pemerataan
dan kesempatan berusaha bagi warga desa dan tenaga kerja di pedesaan, dan 4) meningkatkan
daya beli dan melancarkan lalu lintas pembayaran dan peredaran uang di desa. Ini
penting disampaikan agar anak muda tahu roh dan tujuan utama pendirian LPD.
Saat ini banyak pengurus LPD yang mulai lupa akan tujuan awal pendidiran LPD.
Awal tahun 1985, LPD didirikan di masing-masing kabupaten sebagai pilot
project, seperti LPD Desa Adat Lukluk (Badung), LPD Selumbung (Karangasem), LPD
Ekasari (Jembrana), LPD Jullah (Buleleng), LPD Kubu (Bangli), LPD Manukaya
(Gianyar), LPD Buahan (Tabanan) dan LPD Penasan (Klungkung).
Terdapat lembaga yang
khusus didirikan untuk mengawal dan memastikan agar LPD berjalan dan berkinerja
dengan baik. Lembaga itu seperti badan Kerjasama (BKS) LPD dan Lembaga
Pemberdayaan LPD. Kedua lembaga ini ada di masing-masing kabupaten dan kantor
pusat berada di provinsi. Yang menarik dari LPD adalah, LPD diwajibkan untuk
mengembalikan 25 persen keuntungan bersih yang didapat untuk desa adat. Sebesar
20 persen dari keuntungannya harus digunakan untuk dana pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa. Sebesar 5 persen dari total keuntungan LPD wajib
digunakan untuk dana sosial. Saat ini, dana tersebut bisa digunakan untuk
membantu masyarakat yang terdampak virus corona.
Ke depan LPD memiliki
tantangan yang berat agar bisa tetap eksis dan mampu memenangkan persaingan di
era RI 4.0. Kualitas SDM yang relatif belum memadai (kuantitas dan kulitas)
masih menjadi penghambat untuk kemajuan LPD. Adanya beberapa kasus yang menimpa
LPD, seperti adanya kepala yang korupsi, adanya kredit fiktif dan sejenisnya
masih menjadi PR bagi pemerintah daerah. Sampai saat ini, antara pengurus LPD
dan Gubernur Bali masih belum menemukan kesepakatan dalam hal penamaaan LPD.
Pak Koster “meminta” nama LPD diubah menjadi Labda Pecingkreman Desa (LPD).
Nama ini sudah dipakai pada Perda Desa Adat No.4 tahun 2019. Di lain pihak,
Semua pengurus LPD masih kukuh untuk mempertahankan LPD dengan nama Lembaga
Perkreditan Desa. Semoga kesepakatan diantara pihak ini segera terwujud.
Untuk diketahui, LPD sudah
diakui sebagai lembaga keuangan mikro terbaik di forum dunia. Pengakuan itu disampaikan
oleh Sekjen Gema-PKM (gerakan masyarakat pengembangan keuangan mikro) Bambang
Ismawan saat acara Asia-Pacific Regional Microcredit
Summit (APRMS) 2008 yang diadakan di Nusa Dua. Kegiatan tersebut dihadiri
sekitar seribu peserta dari 40 negara. Menurut Bambang Ismawan, faktor
kekeluargaan dalam wadah desa adat dan banjar dinilai sebagai faktor yang
paling menentukan keberhasilan LPD di Bali. Dalam operasionalnya, LPD di Bali
terintegrasi dengan sistem kemasyarakatan desa seperti banjar yang berkembang
dengan baik.
Selain itu,
tahun 2010 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah memperkenalkan
LPD di forum Alliance Financial Inclusion
(AFI) yang berlangsung di Jimbaran. Saat memberikan sambutan, SBY mengungkapkan
bahwa LPD Bali adalah contoh nyata sebuah lembaga keuangan mikiro yang tumbuh,
berkembang, dikelola dan didedikasikan untuk masyarakat desa. SBY juga
mengatakan bahwa keberadaan LPD sangat membantu perekonomian masyarakat Bali.
Lembaga keungan mikro itu telah memberi kredit untuk masyarakat desa dengan
tanpa agunan. Pertemuan tersebut diihadiri perwakilan 50 negara berkembang di
kawasan Asia dan Afrika, serta dihadiri oleh Gubernur BI Darmin Nasution,
Direktur Eksekutif AFC Alfred Hannig dan Gubernur Bank Sentral Kenya.
Mengkahiri tulisan ini, saya mengajak anak muda apalagi yang sudah sarjana untuk mengenali LPD. Mari memulai dengan menabung atau menjadi karyawan LPD. LPD adalah asset berharga yang dimiliki Bali yang sudah mendapat pengakuan dunia. Keberadaan dan peran LPD sangat dirasakan oleh masyarakat. LPD hadir untuk membantu pembuatan pura, pembuatan balai banjar, menyelenggarakan acara metatah massal, ngaben massal, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Jika sudah bekerja dan memiliki uang, mulailah dengan menabung/menaruh deposito di LPD. Bunga yang diterima jauh lebih besar daripada taruh di bank BPR atau di bank umum. Disamping itu, bunga yang diterima tidak dipotong pajak. Itu salah satu kelebihan yang dimiliki oleh LPD. Saatnya anak muda untuk ngeh dan eling akan keberadaan LPD. Kalau bukan kita siapa lagi. Kalau bukan sekarang kapan lagi. Ajeg Bali bisa dilakukan dengan cara menabung di LPD. LPD banknya orang desa.[T]