Mahasiswa Kos dan Mahasiswa Rumahan: Punya Galau Masing-masing
SUDAH banyak yang bicara soal mahasiswa kos atau bicara soal merantau. Mahasiswa kos yang memikul harapan orang tua sejauh ratusan kilometer dari rumah ke kampus demi cita-cita dan...
Merebaknya penyebaran Covid-19 membuat masyarakat khawatir. Pandemi ini begitu menakutkan. Tercatat ribuan korban meninggal akibat virus ini. Kebijakan telah diambil pemerintah untuk menghambat laju penyebaran virus ini. Kebijakan itu berupa social distancing dan saat ini menjadi physical distancing. Pembelajaran tatap muka telah ditiadakan. Pembelajaran dilkukan secara daring dengan catatan pendidik tidak menjejali siswa dengan tugas-tugas. Hal itu untuk menghindari siswa kejenuhan siswa. Siswa sudah merasakan jenuh harus tinggal di rumah sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kebijakan “merumahkan siswa” merupakan tindakan yang tepat. Hal itu menghindari agar korban covid 19 tidak bertambah banyak. Penyebaran covid 19 belum dapat diprediksi kapan berkahirnya. Walaupun pemerintah telah mendatangkan obat, apakah obat tersebut dapat mengatasi merebaknya virus tersebut. Tentu banyak agenda yang melibatkan orang banyak dibatalkan pemerintah. Salah satu agenda tersebut adalah meniadakan pelaksanaan UN tahun ini.
Kebijakan tersebut merupakan tindakan yang tepat yang diambil pemerintah adalah meniadakan pelaksanaan UN yang akan dilaksanakan tahun ini. Hal itu berdasar pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID 19). Dengan kebijakan tersebut UN tidak menjadi syarat kelulusan atau syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Langkah ini merupakan langkah jitu untuk menyelamatkan jutaan generasi muda. Pengganti UN adalah ujian sekolah yang dapat dilakukan masing-masing sekolah. Dalam hal ini, sekolah yang lebih tahu kemampuan siswanya. Sekolah akan menilai kemampuan siswa berdasar pada standar kompetensi lulusan masing masing sekolah.
Adapun ketentuan ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio niali rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan /atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut
Dengan surat edaran tersebut memberi kewenangan kepada sekolah untuk menilai kualitas pembelajaran. Selama ini peran sekolah dalam menentukan kelulusan siswa sangat kecil. UN menentukan kelulusan siswa. UN dibaratkan makhluk yang menakutkan bagi siswa, guru, orang tua, dan instansi terkait. Mereka takut siswa tidak lulus UN. Kekhawatiran ini menyebabkan pelaksanaan UN diwarnai dengan kecurangan. Semoga kebijakan yang memberikan kewenangan penuh kepada sekolah untuk menentukan kelulusan siswa tetap berlangsung sampai nanti. Dikhawatirkan pergantian pemerintahan akan mengakibatkan perubahan kebijakan dalam pendidikan. Semoga dunia pendidikan tidak dijadikan ajang coba-coba. [T]
SUDAH banyak yang bicara soal mahasiswa kos atau bicara soal merantau. Mahasiswa kos yang memikul harapan orang tua sejauh ratusan kilometer dari rumah ke kampus demi cita-cita dan...
PADA zaman maya saat ini, seorang remaja tanpa menyentuh gadget atau handphone selama satu hari saja sudah termasuk hebat. Tapi di Desa Bungaya, Karangasem, Bali, ratusan remaja pu...
KESULITAN terbesar saya ketika harus membicarakan sajak-sajak Nuryana Asmaudi SA yang terkumpul dalam buku "Doa Bulan untuk Pungguk" (DBUP) adalah upaya menghilangkan bayang-bayang...
JIKA ingin melihat sejati-jatinya festival yang jujur, tanpa pesan ini-itu, tanpa pidato ini-itu, tanpa kampanye ini-itu, tanpa bau politik dan kekuasaan, tanpa EO dan panitia over...
MAHASISWA adalah sebutan untuk “siswa” dengan tambahan kata “maha” di depannya. Maha artinya besar. Mahasiswa tentu bukan lagi siswa biasa. Kehidupan siswa bisa bergantung pada or...
Cerpen: Made Adnyana Ole TUBUH mungil gadis itu ditusuk pedang cahaya ketika sinar purnama menerobos di sela ranting gaharu. Cahaya memantul dari tubuhnya hingga hutan kecil di tep...
IGAU andaikata rumput berwarna merah muda, sapi-sapi mungkin saja berwarna jingga. dan kau berdiri di atas batu kuning mengenakan sepatu hijau, menembaki aku dengan senapan buru l...
MASA KKN (Kuliah Kerja Nyata) kini sudah usai. Acara perpisahan di balai desa atau di lapangan umum sudah digelar dengan meriah, penuh canda sekaligus haru. Namun, setelah KKN buba...
MENYELENGGARAKAN ngaben megah menghabiskan banyak uang, diurus oleh beratus-ratus orang dengan uang ratusan juta rupiah, adalah salah satu contoh, betapa orang Bali senang sekali m...
BERBICARA sebagai orang awam, sembari turut menilai fenomena dan paradigma tentang berbagai hal yang terjadi di masyarakat, tentu dengan guyonan ringan ditambah dengan sruputan kop...