Ini adalah tulisan
serius. Maka siapkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk membaca tulisan ini.
SEBENARNYA saya sangat jarang menulis opini yang panjang dan serius. Tapi, membaca tulisan berjudul Pembina Pramuka Belum Tentu Berjiwa Pramuka yang ditulis sejawat saya Kardian Narayana, membuat saya terpelatuk.
Sebenarnya Kak Kardian – atau saya harus menyebutnya Kak
Cotek? – ada permasalahan yang lebih fundamental di Gerakan Pramuka. Bukan
persoalan jiwa pramuka semata, sebagaimana yang dipaparkan di tulisan kakak.
Saya tahu Kak Cotek sudah hiatus dari Gerakan Pramuka selama
lima tahun terakhir. Begitu pula dengan saya. Meski saya hiatus, tapi ada
kabar-kabar terbaru yang juga membuat hati ini merasa terenyuh.
Kok Cotek mungkin tahu, dalam 6 bulan terakhir, ada beberapa
hal yang menjadi highlight di Gerakan
Pramuka. Pertama, proses pendidikan dan pembinaan yang dianggap masih identik
dengan perploncoan. Hal ini bahkan jadi bulan-bulanan di sebuah fans page shit posting yang menjadikan
aktivitas pramuka sebagi bahan utama.
Kontroversi tepuk kafir saat Kursus Mahir Lanjutan (KML).
Miskordinasi pengelolaan aset Gerakan Pramuka yang jadi topik seksi di media
nasional. Akun twitter Gerakan Pramuka yang diduga mengunggah twit yang tidak
patut. Hingga tragedi yang terjadi di Jogjakarta.
Khusus peristiwa
terakhir, menjadikan Gerakan Pramuka sebagai sebuah kegiatan yang memiliki
citra buruk di mata masyarakat umum. Nggak
percaya? Buka saja google. Lalu
gunakan kata kunci pramuka. Cek sendiri, hasil pencarian seperti apa yang akan
muncul.
Jadi begini Kak Cotek. Di Gerakan Pramuka ada sebuah masalah
yang fundamentalis. Terkait pembinaan peserta didik maupun pendidikan bagi
pramuka dewasa.
Menilik insiden yang terjadi di Jogjakarta, setidaknya ada
dua hal yang luput. Pertama, pembinaan peserta didik dan ketersediaan pembina
di sebuah gugus depan. Kedua, pendidikan bagi pramuka (termasuk pramuka dewasa)
yang belum paripurna.
* * *
Mari kita bicara dari poin pertama. Pembinaan peserta didik
dan ketersediaan pembina di sebuah gugus depan. Mari kita buka kembali
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka. Selanjutnya aturan ini
saya sebut sebagai Jukran Gugus Depan.
Dalam Jukran Gugus Depan, secara tegas disebutkan bahwa
seorang pembina idelanya membawahi satu pasukan pengalang yang idealnya terdiri
atas 24-32 orang pramuka penggalang. Faktanya di banyak gugus depan, satu
pasukan penggalang bisa terdiri atas 40 orang pramuka penggalang atau lebih.
Baiklah, mari kita toleransi di angka maksimal 40 orang saja.
Dalam petunjuk yang sama pula, disebutkan secara tegas bahwa
sebuah pasukan penggalang dipimpin oleh seorang pembina. Pembina ini,
didampingi tiga orang pembantu. Artinya, setidaknya ada 4 orang ahli yang
mendampingi 40 orang pramuka penggalang.
Berkaca dari tragedi yang terjadi di Jogjakarta, tercatat
ada 249 orang peserta didik yang ikut kegiatan susur sungai. Jika bicara rasio
ideal, maka setidaknya ada 8 orang pembina dan 17 orang pembantu pembina yang
seharusnya mendampingi.
Faktanya hanya ada 4 orang pembina yang mendampingi peserta
didik mengikuti kegiatan. Sebab seorang pembina lainnya menunggu di garis
akhir, seorang lainnya menunggu di sekolah, dan seorang lainnya izin di tengah
kegiatan dengan alasan akan mentransfer uang.
Itu kondisi di Jogjakarta. Wilayah yang relatif dekat dengan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebagai pusat pengendali kebijakan
kepramukaan, ternyata belum ideal dengan jumlah pembina dan pembantu pembina.
Bagaimana dengan Bali? Terlebih lagi Buleleng? Kak Cotek
sebagai seorang pramuka yang sudah mengantongi sertifikat Kursus Mahir Dasar
(KMD) – terlebih lagi sempat membina pasukan penggalang di sebuah gugus depan
hingga juara – pasti sudah tahu jawabannya.
* * *
Sekarang mari kita bicara poin kedua. Pendidikan bagi
pramuka (termasuk pramuka dewasa) yang belum paripurna. Belum paripurna ini,
maksud saya adalah belum selaras.
Mengapa saya sebut begitu? Sebab ada petunjuk
penyelanggaraan pendidikan yang belum selaras dalam proses pendidikan. Utamanya
soal manajemen risiko dalam kegiatan.
Mari kita melihat proses pembinaan pramuka-pramuka yang
menempuh Kursus Mahir Dasar (KMD), sebelum Keputusan Kwarnas Nomor 048 Tahun
2018 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (selanjutnya saya
sebut Jukran Sisdiklat 2018) disahkan.
Dalam proses kursus, peserta kursus pasti ditekankan
melakukan proses pendidikan dengan cara kreatif, rekreatif, dan edukatif. Serta
melalui kegiatan yang menyenangkan, menarik, menantang, dan tidak menjemukan.
Bila berkaca dengan tragedi susur sungai yang terjadi di
Jogjakarta, pembina sebenarnya sudah mengadopsi prinsip tersebut. Kreatif,
rekreatif, edukatif, menyenangkan, menarik, menantang, dan tidak menjemukan.
Tapi ada satu prinsip yang dilupakan, bahwa kegiatan itu sebisa mungkin minim
resiko kecelakaan dan aman dari bencana.
Pembina-pembina yang lulus KMD sebelum Jukran Sisdiklat
disahkan, kebanyakan tidak dibekali dengan pendidikan manajemen resiko. Padahal
sejak 2007 sudah ada Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 227 Tahun
2007 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Manajemen Risiko dalam Gerakan Pramuka –
selanjutnya saya sebut Jukran Manajemen Risiko.
Anehnya lagi dalam Jukran Sisdiklat 2018, pendidikan
manajemen risiko juga tidak dimasukkan dalam KMD. Pendidikan ini hanya
dimasukkan saat Kursus Mahir Lanjutan (KML) dengan durasi 4 jam pelajaran.
Padahal, banyak peserta didik yang dibina oleh pembina yang
bermodalkan sertifikat KMD saja. Yang artinya juga, pembina tersebut belum
memiliki pemahaman soal manajemen risiko. Bagaimana mungkin seorang pembina
yang tidak dibekali pendidikan manajemen risiko, bisa menciptakan kegiatan yang
menyenangkan, menarik, menantang, minim risiko, dan aman bencana?
Oh ya, bicara soal KMD pula, sudah rahasia umum kalau
guru-guru yang ikut KMD, sudah hampir pasti lulus kursus. Meskipun mereka
belajarnya malas-malasan. Selama presensi penuh, sertifikat kursus hampir pasti
di tangan. Jadi tidak heran banyak pembina yang membina sekadarnya saja. Saya
yakin, Kak Cotek, sudah paham soal ini.
* * *
Lalu, apa persoalannya dengan jiwa pramuka? Untuk hal yang
satu ini, tidak perlu kita melihat contoh jauh-jauh di Jogjakarta.
Saya dan Kak Cotek kan
sudah lama berkegiatan pramuka di Bali. Bahkan Kak Cotek lebih intens.
Tahun-tahun belakangan juga kita dekat dengan kegiatan pramuka di Buleleng.
Mari kita lihat di personalia Kwarcab Buleleng. Berapa banyak
yang sudah KMD? Berapa banyak yang sudah KML? Berapa banyak yang sudah ikut
kursus pengelolaan kwartir? Berapa pamong saka yang sudah ikut kursus pamong?
Ada instruktur saka yang sudah pernah ikut kursus instruktur saka? Saya rasa
Kak Cotek sudah tahu jawabannya.
Apakah mereka tidak berjiwa pramuka? Apakah senior-senior
Kak Cotek yang kini menjadi pengurus kwartir dan pamong saja tidak berjiwa
pramuka? Saya rasa tidak. Jiwa mereka sudah pasti pramuka. Kalau tidak berjiwa
pramuka, mana mungkin ditunjuk mengurus manajemen kwartir.
Oh ya, satu lagi soal jiwa pramuka. Saat kita
berbincang-bincang belum lama ini, seorang yang berjiwa pramuka, sudah pasti
mengusahakan diri melengkapi pengetahuan kepramukaan mereka melalui kursus atau
pendidikan.
Sebagai seorang lulusan KMD, apakah Kak Cotek sudah pernah
ikut kursus atau pelatihan atau setidaknya pelajaran manajemen risiko? Pernah
ikut kursus keterampilan kepramukaan? Pernah ikut kursus penerapan metode?
Pernah ikut KML. Kalau belum, apakah Kak Cotek bisa disebut termasuk yang tidak
berjiwa pramuka?
Saya rasa, Kak Cotek sudah tahu jawabannya. Kalau saya menyebut seorang mantan Ketua Dewan Kerja Cabang (DKC) yang juga jebolan KMD Pusdiklat Kwarda Bali sebagai orang yang tidak berjiwa pramuka, kok ya keterlaluan. [T]