Bulan Juni Milik Empat Presiden
“Tulislah tentang aku dengan tinta hitam atau tinta putihmu. Biarlah sejarah membaca dan menjawabnya” (Ir. Soekarno). PEMERINTAH Provinsi Bali sejak Gubernur Wayan Koster meray...
-----
Pendahuluan
Kasus kekerasan seksual terhadap anak telah menjadi isu global dan ancaman yang sangat serius. Anak dianggap sebagai sosok yang lemah dan tidak berdaya saat diancam untuk tidak memberitahukan apa yang dialaminya. Konten pornografi di media yang mudah diakses oleh siapa saja tanpa memandang batasan usia membawa pengaruh yang sangat besar. Kasus kekerasan seksual semacam ini sangat rentan terjadi dimana saja termasuk di Kabupaten Bangli. Media Informasi yang memberitakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Bangli baik itu persetubuhan atau pencabulan cukup membuat para pembaca terketuk hati nuraninya. Lebih menyedihkan lagi sebagian besar pelaku merupakan orang yang terdekat dengan korban, dimana anak yang seharusnya mendapat perlindungan akan tetapi dijadikan obyek pelampiasan kesenangan seksual oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Kejahatan timbul jika ada kesempatan, ungkapan itulah yang tepat untuk menyatakan kasus yang menimpa siswi asal Tembuku Bangli yang masih duduk di bangku SMP tengah menginjak usia 14 tahun. Disetubuhi oleh kakeknya sendiri hingga hamil pada tahun 2017 lalu. Kasus tersebut merupakan bentuk pelanggaran delik adat yang menyangkut kesusilaan yang disebut Gamia Gamana yaitu suatu bentuk larangan terhadap hubungan seksual yang dilakukan antara mereka yang mempunyai hubungan darah dekat. Moralitas masyarakat khususnya pelaku kekerasan seksual yang rendah, kontrol dan kurangnya kesadaran orang tua untuk membimbing serta mengawasi anak dan kurangnya pemahaman akan keberadaan hukum membuat kasus ini terjadi berulang-ulang dan perlu penanganan yang serius.
Media sosial mempengaruhi peningkatan kasus kekerasan seksual, banyak anak menjadi korban kekerasan seksual setelah mengenal dunia maya. Berdasarkan data di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Provinsi Bali, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA), Tercatat Ratusan anak-anak di Bali menjadi korban kekerasan seksual setiap tahun. Ketua P2TP2A Kota Denpasar menyatakan dari banyak kasus yang diuangkap paling banyak terjadi di Kabupaten Bangli. Kasus perkawinan usia dini yang berujung poligami, rentan KDRT dan rumah tangga yang kurang harmonis (TribunNews.Com: 20 Agustus 2018).
Pembahasan
Pengertian anak menurut pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak masih didalam kandungan, sedangkan kekerasan seksual terhadap anak menurut ECPAT (Child Prostitution In Asia Tourism) Internasional merupakan hubungan atau interaksi antara seorang anak dan seorang yang lebih tua atau orang dewasa seperti orang asing, saudara sekandung atau orang tua dimana anak tersebut dipergunakan sebagai sebuah objek pemuas bagi kebutuhan seksual pelaku. Kabupaten Bangli yang dikenal dengan hawanya yang sejuk namun tidak menyejukkan bagi anak-anak yang dirampas hak dan masa depannya yang berpengaruh pada psikologis, fisik, dan sosialnya.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak baik berupa pencabulan dan persetubuhan masih terjadi berulang-ulang setiap tahunnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan data kriminalitas kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan hasil rangkuman Polres Bangli dan jajaran Polsek di Kabupaten Bangli selama 7 tahun terakhir.

Dengan demikian adapun total kasus kekerasan seksual di Kabupaten Bangli yang terdata sejak tahun 2013 hingga 2019 terakhir meliputi
Pencabulan anak : 13 Kasus
Menyetubuhi Anak : 16 Kasus
Berdasarkan data diatas menunjukkan bahwa potensi kekeraan seksual masih terjadi berulang-ulang setiap tahunnya, hanya saja yang membedakan adalah jumlah dan jenis kasusnya. Pandangan penulis, data diatas bukan merupakan jumlah keseluruhan kasus yang terjadi di Bangli. Tidak semua kasus kekerasan seksual terhadap anak dilaporkan kepolisi dan cenderung dirahasiakan dengan alasan hal itu sebagai sebuah aib yang harus disembunyikan rapat-rapat demi menjaga nama baik keluarga. Kasus kekerasan seksual itu penting untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib agar memberi efek jera kepada pelaku
Kondisi moralitas masyarakat dalam sebuah lingkungan juga mempengaruhi potensi kekerasan seksual yang signifikan. Individu dengan kesadaran moralitas yang tinggi tidak akan melakukan kekerasan seksual atau kejahatan lain kepada anak maupun masyarakat disekitarnya, bila kejahatan itu sering terjadi maka sudah dapat dikatakan sebagai bentuk kemerosotan moral atau yang lebih dikenal dengan degradasi moral. Moral berasal dari bahasa latin mores yang berarti adat kebiasaan atau suatu cara hidup, sedangkan degradasi menurut KBBI adalah kemunduran, kemerosotan, penurunan, (tentang mutu, moral, pangkat dan sebagainya). Degradasi moral sebagai bentuk kemunduran, kemerosotan atau penurunan budi pekerti, akhlak seseorang atau sekelompok orang.
Teori Contaiment merupakan teori yang digagas oleh Walter C.Reckless, menerangkan terjadinya kejahatan dari posisi individu (pelaku kejahatan) diantara tekanan sosial dan tarikan sosial. Posisi individu di dalam dan diantara kedua faktor tersebut sangat menentukan bentuk pola tingkah laku. Teori Contaiment dalam kriminologi melihat terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur adalah disebabkan bukan karena semata mata masalah lemahnya kendali internal melainkan juga lemahnya kendali eksternal atau kendala struktual seperti pendidikan kesusilaan dalam keluarga, lingkungan, kediaman pelaku, dan mekanisme peradilan pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dari uraian diatas penulis menilai perlu adanya perhatian dibeberapa sektor seperti:
Penutup
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpuklkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak baik berupa pelecehan, pencabulan dan persetubuhan masih rentan terjadi di Kabupaten Bangli dari tahun ke tahun dengan jumlah dan jenis kasus yang berbeda dan apabila tidak ditangani dengan tepat, tidak dipungkiri kasus yang sama akan terjadi di tahun sekarang maupun yang akan datang. Adapun penyebab kekerasan seksual terhadap anak yang meliputi kondisi internal individu, pengaruh tehnologi, kurangnya pendidikan kesusilaan dan pengawasan dalam keluarga, lingkungan, minimnya pendidikan seks, dan mekanisme peradilan pidana. Adapun solusi yang ditawarkan yaitu dengan sosialisasi pendidikan seks yang seimbang antara anak dan orang dewasa yang seimbang, pendidikan karakter sejak dini, memperkuat sistem hukum yang ada dengan membuat aturan tingkat desa adat yaitu pembuatan awig-awig desa pakraman tentang perilaku kejahatan seksual. Moralitas seseorang merupakan unsur pokok yang menentukan kualitas norma moral yaitu kebebasan, tanggungjawab dan suara hati. Semakin tinggi derajat kebebasan, tanggungjawab dan kemurnian suara hatinya semakin baik kualitas moral yang bersangkutan.
Harapan kedepan dari solusi yang ditawarkan yakni dapat memimalisir tindak kejahatan seksual terhadap anak. Dimana anak merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak hanya menjadi tanggungjawab orang tua tetapi juga keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah. Pemerintah daerah agar mampu menyisihkan anggarannya untuk membuat program-program terkait perlindungan anak. Dengan demikian adanya program tersebut dan didukung dengan pengawasan dan hukum yang melindungi mereka, sehingga anak akan mampu tumbuh dan berkembang menjadi putar putri kebanggaan Kota Bangli kedepannya. [T]
DAFTAR PUSTAKA.
“Tulislah tentang aku dengan tinta hitam atau tinta putihmu. Biarlah sejarah membaca dan menjawabnya” (Ir. Soekarno). PEMERINTAH Provinsi Bali sejak Gubernur Wayan Koster meray...
īśāvāsyam idaṁ sarvaṁ yat kiñca jagatyāṁ jagat |tena tyaktena bhuñjīthā mā gṛdhaḥ kasyasvid dhanam || "Seluruh alam semesta ini, apa pun yang bergerak di dunia yang bergerak in...
ADA satu pemandangan yang hingga kini selalu mengusik. Seorang barista selesai meracik secangkir kopi, lalu menyadari ada kesalahan kecil. Mungkin ukuran gelasnya keliru, jenis su...
PADA tanggal 14 Juni 2026, saya mengikuti acara kolaborasi Grab Bali Nusra dengan Bali Book Party. Museum Pasifika Nusa Dua adalah lokasi acara diselenggarakan. Siang hari, ...
Kenapa jagat sosmed Bali semakin dijangkiti fenomena: Ngandang Nganjuh. Secara harfiah, istilah ini menggambarkan tindakan yang melintang (ngandang) dan mendorong atau memaksak...
PAGI saat Hari Suci Kuningan, sebagian keluarga sudah mengenakan pakaian adat sebelum fajar menyingsing. Sebagian lagi masih sibuk menata banten, memasak, atau menunggu anggota ke...
DI Desa Kembang Asri hiduplah seekor babi betina bernama Ica. Ia adalah babi kesayangan Made Subur. Ica tumbuh sehat dan jinak. Ia juga sangat menyayangi majikannya. Selain Ica...
KUCING aku seekor kucing yang memanjat jendelamukau penghuni yang selalu menutupnya,bersantai menenteng cangkir teh yang pekat. aku mengeong dan mengamuk, mendesis,mencakar-...
"Gemerlap lampu Manhattan tidak pernah mampu menggantikan cahaya seekor kunang-kunang." KALIMAT itu memang tidak pernah ditulis secara harfiah oleh Umar Kayam dalam cerpennya S...
DALAM sejarah musik populer abad ke-20, sedikit lagu yang mampu merangkum pengalaman eksistensial manusia dalam lirik sesederhana “Knockin’ on Heaven’s Door.” Ditulis oleh Bob Dyl...