Dalam
gaguritan Katuturan Ki Balian Batur, karya Made Sanggra, diceriterakan Luh Wali
menjual nasi. Luh Wali berjualan di Desa Cau. Ada judi sabungan ayam ketika
itu. Sedang sibuk melayani pembeli, tiba-tiba seorang lelaki bertubuh pendek tetapi
kekar datang ke tempatnya berjualan.
Lelaki
itu berjalan terhuyung-huyung. Kata-kata tidak enak didengar berhamburan dari
mulutnya. Tiba di depan tempat Luh Wali berjualan, setelah meludahkan dahak
berkali-kali, laki-laki itu menyemburkan kata-kata. Kata-kata mana tersembur
dengan nada keras.
“Hai
kalian yang berbelanja di sini, apa kalian tidak tahu, perempuan ini menjual
daging manusia?”
Diam
sesaat. Lelaki itu menatap Luh Wali dengan pandangan tajam. Masih dengan nada
keras setelah meludahkan dahak berkata, “Mengapa perempuan laknat ini menjual
daging manusia? Ayahnya Raja Ngiwa.
Setiap malam menggali kuburan dan membawa jenazah yang ada di dalamnya pulang.”
Judi
sabungan ayam itu geger seketika. Para penjudi meninggalkan gelanggang menuju
tempat Ni Luh Wali berjualan. Di depan tempat Luh Wali berjualan mereka berdiri
melingkar memandang dengan tatapan kebencian. Agar tidak dituduh menjual daging
manusia, dengan sekuat tenaga Luh Wali menjelaskan. Bukan rasa maklum yang dia
terima, tetapi sorakan bernada mempermalukan.
Dalam
gaguritan Basur, yang ditulis Ki Dalang Tangsub diceritakan. I Gede Basur
datang ke rumah I Nyoman Karang. Tujuannya meminang Ni Sokasti menjadi menantu.
Ni Sokasti menolak. I Gede Basur murka. Dengan kekuatan teluh terangjana, Ni Sokasti disakiti.
Hikmah
apa yang bisa dipetik dari kedua gaguritan di atas?
Melakukan
tindakan kekerasan, bukan saja terjadi sekarang di Bali. Sejak dulu sudah
dilakukan. Terbukti, Luh Wali dan Ni Sokasti mengalami hal itu. Bedanya, Ni
Sokasti mengalami tindakan kekerasan di rumahnya. Luh Wali ditimpa tindakan
kekerasan di tempat umum. Alat yang digunakan tindakan kekerasan juga berbeda.
Yang pertama dengan tuduhan menyakitkan. Ini dialami Ni Luh Wali. Lalu dengan teluh terangjana. Ini menimpa Ni Sokasti.
Boleh
jadi, terhadap yang diuraikan di atas, muncul pertanyaan. Bukankah indikasi
melakukan tindakan kekerasan itu adalah pukulan, tendangan, menyetrika badan,
menyiram dengan air keras, memukul dengan benda tumpul, membegal dengan paksa,
dan menyiksa? Bisakah mempermalukan dan menyerang dengan ilmu yang
pembuktiannya sulit dilakukan bisa dikategorikan dengan kekerasan?
Mempermalukan
dengan kata-kata menyakitkan di depan umum, bisa dikategorikan tindakan
kekerasan. Sebab, secara langsung membuat sakit hati yang dipermalukan.
Tindakan ini lebih keji dari pencemaran nama baik. Pada umumnya, tindakan
mencemarkan nama baik, dilakukan tanpa sepengetahuan yang dikenai. Bisa saja
melalui fitnah, atau penggunaan sarana informasi teknologi informasi yang
tersebar secara luas.
Walau
sulit dibuktikan, tindakan menyakiti melalui teluh terangjana dan sejenisnya juga termasuk tindakan kekerasan.
Bukankah tindakan ini, menyebabkan yang diserang sakit bahkan nyaris menemui
ajal.
Makna
apa lagi bisa dipetik?
Dilihat
dari sudut korban, perempuan Bali, sejak dulu mengalami kekerasan di ruang
publik (masyarakat) dan di ruang pribadi (rumah) pelakunya adalah laki-laki
Bali. Gaguritan ini menunjukkan, perempuan Bali adalah sasaran tembak kekerasan
yang dilakukan laki-laki Bali. Dan ini, sejak dulu terjadi. Hal ini, hingga
kini, walau sudah berkurang, masih terjadi.
Dilihat
dari sisi pelaku, lelaki Bali, menempati posisi sebagai tokoh antagonis yang
tega, telah termodifikasi sejak dulu. Sebagai figur antagonis yang tega
melakukan kekerasan telah tercatat sejak dulu. Tertunjukkan pula, betapa kuasa
patriarki telah berurat berakar. Betapa kuasa patriarki yang menyebabkan
lahirnya tindakan kekerasan telah lama tertanam di tanah Bali. Tertanam dan
tumbuh dengan subur sebagai pohon.
Hingga kini, pohon itu masih ada, tetapi secara perlahan tumbang. Ditumbangkan oleh kemajuan pendidikan. Ditumbangkan oleh pengertian lelaki Bali yang semakin terbuka: perempuan Bali juga makhluk ciptaan Tuhan yang harus diberi tempat yang layak. Tempat yang layak di sisi lelaki Bali terhadap hak-hak azasi manusia yang menempatkan insan ciptaan Tuhan dalam posisi sejajar. Duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Ditumbangkan oleh kesadaran: kuasa patriarki di Bali adalah kuasa untuk melindungi. [T]