Pencurian
Pratima di Bali merupakan gelaja dari suatu dampak sector ekonomi yang jadi
“dewa” di pulau dewata ini. Dampak pariwisata tak terkendali pada karya seni
berjudul Hilang adalah perubahan dari nilai sacral jadi sekuler. Pariwisata
massal mendatangkan jutaan pengunjung dari berbagai negara. Pengunjung yang
datang menganut budaya berbeda. Dalam ekonomi pasar bebas yang dipratekkan oleh
pariwisata Bali, tamu dianggap kelas tinggi karena mendatangkan uang $.
Kebijakan visa
Indonesia amat bebas. Wisatawan dari Eropa, Amerika Utara, Amerika Selatan,
Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan hanya memerlukan visa on arrival.
Mereka bebas keluar masuk Indonesia. Berbeda dengan warga Indonesia yang ingin
ke Negara Negara tersebut, harus melengkapi banyak persyaratan administrasi,
membayar sejumlah uang untuk mengajukan visa dan apabila ditolak, uang tersebut
tidak dapat dikembalikan, serta terkadang diminta jumlah tabungan minimal yang
diperlukan. Wisatawan asing dari negara-negara di atas terkadang membuat
masalah di Bali. Bekerja secara illegal, mencuri, menipu , narkoba dan tinggal
melebihi izin tinggal adalah masalah yang paling banyak dilakukan.
Dalam beberapa
hal, ada wisatawan yang bekerja sama dengan orang Bali melakukan hal amat buruk yaitu menodai
kesucian pura seperti mencuri pratima. Kasus pencurian pratima adalah dua
kejahatan sekaligus yaitu mencuri dan tidak menghormati budaya Bali Hindu.
Ketika pura yang merupakan tempat suci telah dinodai dan menjadi sasaran pencurian,
seharusnya rakyat Bali marah karena itu sudah menginjak injak taksu dan harga
diri Bali. Sikap rakyat Bali yang tidak terdengar keras bunyi kemarahannya
merupakan bukti perubahan nilai nilai Bali yang sacral jadi sekuler. Pariwisata
Bali hanya mengutamakan dolar di atas nilai kesucian dan lingkungan hidup.
Pameran seni
bertema Illegal Trade yang diselengarakan di Kulidan Kitchen, Guwang Sukawati,
Gianyar, tanggal 29 Desember 2019 menghadirkan karya yang menunjukkan gejala di
atas. Karya tersebut dibuat oleh seniman bernama Ida bagus Eka Suta Harunika.
Karya seni ini menggambarkan suatu benda suci yang dianggap sacral bernama
pratima menjadi benda yang hilang kesakralannya hanya sekedar objek komersil
untuk mendapatkan uang demi jangka pendek.
Pada bagian
atas kiri lukisan terdapat seorang dengan dengan mata melotot melirik patung
berkilau yang dia ketahui bernilai ekonomi. Di Dalam pikirannya hanya bertujuan
untuk meraup keuntungan ekonomi tanpa memperhatian konsekuensi pada dirinya
maupun komunitas Bali. Dia memutus patung suci tersebut dari tempat seharusnya
dan membawa keluar sehingga unsur kesuciannya sirna.
Pengunjung
pura yang melihat kejanggalan berupa hilangnya pratima terkejut dan buru buru
mencari cara menangkap pelakunya. Setelah kejadian baru bertindak. Ini namanya
memadamkan api setelah kebakaran menghanguskan lahan daripada mencegahnya.
Mencari pencuri pratima untuk diproses secara hukum dan mendatangkan pratima
pengganti lebih mahal biayanya daripada mencegah pratima tercuri. Pencurian
pratima yang sempat heboh di Bali di tahun 2014 melibatkan warga asing bernama
Roberto Gamba membuat Polda Bali bekerja sama dengan PHDI(1).
Pada tahun
2017 di bulan Juli, 8 pura di kabupaten Karangasem menjadi sasaran pencurian
pratima(2). Di tahun berikutnya, pada bulan April , pura di desa
Penebel mengalami pencurian yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah(3).
Bulan berikutnya, pratima di pura Dalem
kabupeten Tabanan raib(4).
Pengunjung yang memahami karya ini dengan mendalam mungkin dapat
menggali untuk mencari akar penyebab gejala ini. Menyelesaikan gejala tanpa
menyentuh akarnya akan memunculkan gejala tersebut.
Budaya Bali
telah terdegradasi. Untuk mengatasi dampak pariwisata massal, pemerintah dapat
menaikkan biaya visa on arrival di Bali sebesar tiga kali lipat untuk wisatawan
dari Negara Negara berpendapatan tinggi sebagai langkah sementara. Ini akan
membuat pariwisata Bali tidak terkesan murahan. Izin mendirikan akomodasi
parwisata yaitu hotel, vila dan penginapan murah harus sesuai dengan hukum tata
ruang, analisa dampak lingkungan dan tanggung jawab sosial yang harus dipikul.
Masyarakat harus penduli dengan keadaan sekitar untuk mencegah wisatawan asing
menyalahgunana izin berkunjung supaya tidak menjadi pekerja illegal hingga
berbuat criminal sampai mencuri benda suci di pura. Aparat hukum harus menindak
tegas setiap pelaku criminal dan pelanggaran hukum.
Untuk
wisatawan yang melakukan hal yang menodai kesucian pura seperti pencurian
pratima, harus diproses sesuai dengan hukum berlaku dan selanjutnya dideportasi
dan dilarang mengunjungi Indonesia selama beberapa tahun. Pada kasus pencurian
pratima, menunjukkan kepedulian orang Bali terhadap lingkungan sekitar menurun
sehingga memberi kesempatan pencuri menodai kesucian pura. Wisatawan asing yang
mencuri pratima sering kali kehabisan uang saat berlibur ke Bali karena tidak
ada persyaratan tabungan minimal yang harus dibawa. Kajian ulang atas
pariwisata massal yang mendatangkan manfaat dan efek samping harus dilakukan
secara menyeluruh mulai tahun 2020. [T]
Sumber:
- Pencurian
Pratima: Polda Bali Datangi Kantor Parisadha Hindu Dharma Indonesia. 9
September 2014. https://kabar24.bisnis.com/read/20140909/78/256040/pencurian-pratima-polda-bali-datangi-kantor-parisadha-hindu-dharma-indonesia
- Pencurian
Pratima di 8 Pura Teruangkap. 10 Juli 2017. Berita Bali. https://news.beritabali.com/read/2017/07/10/201707100010/pencuri-pratima-di-8-pura-terungkap
- Pura
Tabanan Dibobol Maling, Kerugian Puluhan Juta Rupiah. 29 April 2018. I Made
Argawa. https://bali.inews.id/berita/pura-di-tabanan-dibobol-maling-kerugian-puluhan-juta-rupiah
- Pencurian
Pratima di Pura Dalem, PHDI Curigai Jaringan Khusus. 2 Mei 2018.Radar Bali https://radarbali.jawapos.com/read/2018/05/02/69739/pencurian-pratima-di-pura-dalem-phdi-curigai-pelaku-jaringan-khusus