- Judul Buku : Khotbah
- Penulis : Dwi S Wibowo
- Penerbit : Alpha Centauri
- ISBN : 978-602-3092-29-1
- Jumlah halaman : 111
____
Sebagaimana
diketahui, kajian mimesis memandang karya seni sebagai tiruan dari kenyataan. Maka
dari itu, fenomena sosial termasuk salah satu bahan konstruksi karya seni.
Menurut Aristoteles, ketika meniru realita sebenarnya, seniman terlibat dalam
proses kreatif untuk menciptakan karya[1]. Dengan demikian, karya
seni bukanlah sebenarnya realita, melainkan cerminan kenyataan melalui olah
pikir dan imajinasi manusia. Karya seni memiliki macam kategori, salah satunya
adalah karya sastra. Karya sastra diciptakan oleh sastrawan untuk dinikmati,
dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Sastrawan itu sendiri adalah
anggota masyarakat yang terikat oleh status sosial tertentu[2].
Ikatan status sosial tersebut akan mepengaruhinya dalam menciptakan karya.
Mengingat
bahwa dunia dalam karya sastra merupakan tiruan (mimesis) atas peristiwa
yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari (imatitation of reality), maka
sering kali dinyatakan bahwa karya sastra merupakan dokumen sosial[3].
Dalam perspektif ini karya sastra adalah sebagai manifestasi kenyataan sosial
karena mencatat rekam jejak realitas sosial pada masa tertentu.
Fenomena
sosial masa lalu pun bisa saja hadir dalam karya sastra sekarang ini meskipun
memiliki rentang waktu panjang dengan fenomena sosial yang diangkatnya sebagai
tema. Salah satu sastrawan yang mengangkat tema sosial lama pada karyanya
adalah Dwi S Wibowo. Hal itu itu bisa ditemukan dalam antologi cerita pendeknya
berjudul Khotbah. Namun, bukan berarti bahwa tema tersebut sudah basi
dan tanpa ada hubungan lagi dengan persoalan di masa kini.
Khotbah
karya Dwi S Wibowo terbit tahun 2016. Buku yang tebalnya 111 halaman ini
terdiri atas 11 cerita pendek. Beberapa tema yang diangkat dalam ceritanya
berhubungan dengan peristiwa kelam negeri ini. Salah satunya, yang paling
menonjol, adalah tragedi ‘65 yang sampai detik ini masih menyisakan tanda
tanya. Tema tersebut dapat ditemui dalam cerpen berjudul “Terumbu Kepala” dan “Belulang
Sunyi”.
“Terumbu
Kepala” bercerita tentang nelayan yang menemukan tumpukan tulang kepala manusia
di dasar perairan Segara Anakan saat mencari ikan. Hal itu kemudian membuatnya
ditembak mati oleh polisi yang sedang patroli di tempat ia menemukan tumpukan
tulang kepala manusia. Sementara itu, “Belulang Sunyi” bercerita tentang
seorang bernama Sunardian Pranoto Wongso yang menemukan tumpukan tulang manusia
di dasar Sungai Serayu saat menuruti mimpinya bahwa akan mendapatkan harta di
sana. Kemudian Sunardian Pranoto Wongso diancam untuk tidak membuka persoalan
tentang tumpukan tulang manusia yang ditemukannya.
Menariknya,
dalam buku kumpulan cerita pendek Khotbah karya Dwi S Wibowo tersebut,
beberapa cerita yang menyingung peristiwa terkait ‘65, tidak menggambarkan
bagaimana peristiwa itu terjadi, tetapi bagaimana peritiwa tersebut
disembunyikan. Hal ini berbeda dengan sastrawan yang mengalami peristiwa ’65,
seperti Martin Aleida dan Putu Oka Sukanta. Karya-karya Martin Aleida dan Putu
Oka Sukanta terkait peristiwa ‘65 lebih banyak mengambarkan bagaimana kejadian
dan beban psikologis yang dialami korban. Sebut saja dalam cerpen “Tanah Air”
karya Martin Aleida, peraih penghargaan cerpen terbaik Kompas 2016, digambarkan
beban psikologi korban eksil atas peristiwa ‘65. Sementara itu, dalam cerpen “Surat Undangan”
karya Putu Oka Sukanta, digambarkan proses penangkapan korban dengan dalih
surat undangan. Namun, dalam cerpen “Terumbu Kepala” dan “Belulang Sunyi” karya
Dwi S Wibowo yang hidup di masa setelah peristiwa ‘65, lebih digambarkan penyebab-penyebab
peristiwa itu kabur dan tersembunyi.
Korban
dalam tragedi ‘65 masih kabur dan tersembunyi. Angka-angka yang mencatat jumlah
korban dari peristiwa itu masih beraneka ragam. Menurut Liputan Khusus Tempo
edisi 1—7 Oktober 2012, dikabarkan bahwa tidak ada angka pasti tentang
jumlah korban pembantaian PKI pada 1965. Pada Desember 1965, Soekarno pernah
membentuk komisi pencari fakta yang dipimpin oleh Menteri Negara Oie Tjoe Tat
untuk mencari tahu jumlah korban pembantain. Namun, karena tidak leluasa
bekerja dan khawatir pada reaksi tentara, komisi itu menyimpulkan 78 ribu orang
terbunuh. Namun, angka tersebut dipercaya terlalu kecil. Laporan dari Komando
Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban menyebutkan korban tewas sekitar 1
juta jiwa. Menurut mantan Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat, Sarwo
Edhi Wibowo, setidaknya ada 3 juta orang terbunuh, sedangkan para aktivis kiri
mempercayai 2 juta orang yang terbunuh[4].
Hingga
hari ini dampak negatif peristiwa ‘65 tidak hilang begitu saja. Kondisi yang
memprihatinkan ternyata mengikat para korban dan keluarga korban secara turun
menurun. Peristiwa 1965—1966 memiliki dampak sangat merugikan bagi para korban
hingga mengalami penderitaan mental (psikologis) maupun tindakan diskriminasi
di bidang hak sipil dan politik serta dalam bidang hak ekonomi, sosial, dan
budaya[5].
Setelah
masa kekuasaan Soeharto berakhir, muncul berbagai macam kalangan dan kelompok
masyarakat yang menuntut hak mereka sebagai korban dari kekuasaan Orde Baru.
Salah satunya adalah International People’s Tribunal (IPT) yang
merupakan badan legal-formal yang dibentuk dalam rangka menyelenggarakan
Pengadilan Publik Internasional pada Kejahatan Terhadap Kemanusiaan 1965 dan
kegiatan advokasi lainnya terkait kasus 1965. Yayasan International People’s
Tribunal secara resmi berdiri pada 18 Maret 2014 di Belanda dan memiliki
sekretariat yang berlokasi di kota Amsterdam. Yayasan IPT 65 sendiri memiliki
tujuan memperbaiki kecenderungan sejarah yang menyepelekan dan mengaburkan
kejahatan-kejahatan dalam peristiwa 1965 di Indonesia[5].
Fareza
Rahman (2018: 35) mengatakan bahwa temuan serta putusan dari hasil persidangan
publik internasional 1965 yang berlangsung pada 10—13 November 2015 dan
dibacakan selang sembilan bulan pascapersidangan. Laporan dari keputusan final
pengadilan publik internasional 1965 ini memuat 10 temuan tindakan pelanggaran
HAM berat seperti kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida. Dari
10 temuan tersebut, Indonesia dinyatakan bersalah dan harus bertanggung jawab
atas pelanggaran HAM berat yang telah terjadi. Sepuluh temuan tersebut adalah
pembunuhan, pemenjaraan, penyiksaan, perbudakan, penghilangan paksa, kekerasan
seksual, pengasingan, propaganda, keterlibatan negara lain, dan genosida (IPT
65 2017)[5].
Pelanggaran
yang direspon dalam cerpen “Terumbu Kepala”dan “Belulang Sunyi”, salah
satunya, adalah genosida. Hal tersebut tersirat dalam ceritanya, yaitu menemukan tumpukan tulang para korban. Namun,
jumlah korban masih menjadi tanda tanya karena variasi angka-angka penelitian
terkait jumlah korban terbunuh. Yang diangkat dalam cerita pendek ini adalah
persoalan alasan peristiwa itu masih menjadi tanda tanya sampai saat ini. Dwi S
Wibowo sebagai pencipta karya meletakkan dasar bahwa semua itu tidak lepas dari
upaya untuk menyembunyikan korban-korban peristiwa ‘65. Berikut adalah kutipan
cerita pendek “Terumbu Kepala”.
“Apa
yang kamu lakukan di sini?” tanya seorang di antara mereka, mungkin
komandannya.
“Kepala,
Pak! Banyak kepala di bawah sana.” Antara takut dan gugup, ia menceritakan apa
yang baru saja dilihatnya di dalam air.
Dengan
ekspresi dingin, komandan itu menjawab, “Ya, kami sudah tahu.” tangannya segera
meraih pistol di pinggang, dan…
Membaca
cerita tersebut secara utuh akan membawa kesimpulan bahwa matinya nelayan dalam
cerita itu disebabkan oleh ketakutan akan terbukanya rahasia yang sengaja
disembunyikan. Hal serupa juga digambarkan dalam cerita pendek berjudul “Belulang
Sunyi”. Berikut kutipan “Belulang Sunyi” yang menggambarkan bagaimana
ancaman untuk tidak membuka persoalan terkait korban ‘65 yang penuh dengan
tanda tanya itu.
“Jangan
membuka luka lama,” bentak seorang dari mereka yang memakai penutup muka, “atau
kamu akan memiliki luka baru!”
Sunardian
ditodong kepalanya.
Semua
kutipan di atas diambil dari kedua cerpen yang sama-sama mengangkat tema
terkait peristiwa kelam ‘65. Membaca kedua cerita dalam kumpulan cerpen Khotbah
tersebut seakan membaca tentang bagaimana peristiwa kelam ‘65 itu sengaja
disembunyikan.
Dwi S Wibowo telah mengangkat isu sosial ke dalam cerpennya. Isu sosial yang diangkat ke dalam beberapa cerpen yang memiliki rentang waktu jauh sebelum ia lahir tentunya ditempa oleh literatur dan cerita yang didapatkannya. Bahan yang didapatkan tersebut sesuai dengan yang disampaikan Aristoteles: ketika meniru realita, sebenarnya seniman terlibat dalam proses kreatif. Maka dari itu, Dwi S Wibowo membubuhi karyanya dengan kreativitas tersendiri. Kreativitas tersebut merespons mengapa tragedi ‘65 masih menyisakan ragam tanda tanya. Kemudian sampailah pada persoalan bahwa korban terkait peristiwa ‘65 sengaja disembunyikan. Pertanyaannya adalah: siapa yang menyembunyikan?
Rujukan:
- Darma,
Budi. 2019. Pengantar Teori Sastra. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
- Purwadi.
2009. Pengkajian Sastra Jawa. Yogyakarta: Pura Pustaka.
- Emzir,
Rohman. 2016. Teori dan Pengajaran Sastra. Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada.
- Dikutip
dari Liputan Khusus Tempo edisi 1-7 Oktober 2012.
- Rahman,
Fareza. 2018. Peran Internasional People’s Tribunal 1965 dalam Upaya
Advokasi Korban Peristiwa 1965-1966 Indonesia. Jurnal Analisis Hubungan
Internasional, Vol. 7.