Komunitas Perempuan Bali Utara Rayakan Pikiran Kartini
Di antara program Kartini sepanjang bulan April 2026, ada yang berbeda yang dilakukan oleh salah satu komunitas perempuan di Buleleng yaitu Komunitas Perempuan Bali Utara (KPBU)....
Bali dikenal dengan sebutan pulau seribu pura, tapi saat ini juga bisa ditambahkan dengan sebutan Bali sebagai pulau seribu lembaga perkreditan desa (LPD). Ini mungkin dianggap sebuah lelucon belaka, tapi berdasarkan data empiris sampai dengan tahun 2019, terdapat 1.443 LPD yang tersebar di seluruh pelosok kabupaten dan kota di Bali.
LPD mengalami perkembangan yang sangat pesat baik dari segi jumlah maupun dari segi aktivitas usahanya. Awal mula saat didirikannya LPD tahun 1984 oleh Gubernur Bali Prof Dr. Ida bagus Mantra hanya ditetapkan 8 (delapan) desa adat di seluruh Bali sebagai pilot proyek, yaitu Desa Adat Lukluk (Badung), Selumbung (Karangasem), Ekasari (Jembrana), Jullah (Buleleng), Kubu (Bangli), Manukaya (Gianyar), Buahan (Tabanan), dan Penasan (Klungkung).
LPD merupakan badan usaha keuangan milik desa adat yang melaksanakan kegiatan usaha di lingkungan desa adat dan untuk krama adat. LPD mempunyai peran yang sangat strategis yakni memberikan jasa dalam transkasi keuangan termasuk membantu usaha mikro kecil dan rumah tangga di desa adat.
Hal ini disebabkan oleh kenyamanan dan kemudahan yang dirasakan warga seperti prosedur sederhana, proses cepat, pendekatan personal serta kedekatan jarak/lokasi dengan nasabah. Krama adat juga merasakan manfaat nyata dan pasti dari keberadaan LPD yakni kontribusi sebesar 20 persen dari keuntungan bersih tiap tahun untuk dana pembangunan desa adat.
LPD sekarang ibaratanya seperti gadis cantik dan seksi, sehingga wajar jika dibicarakan dan diperebutkan oleh banyak pihak. Banyak LPD sudah maju pesat yang modalnya sampai puluhan milyar.
Kondisi ini menjadikan LPD incaran banyak pihak. Hal ini dapat dilihat dari adanya persaingan yang sangat ketat saat pemilihan pengurus LPD, dan adanya pihak yang memperebutkan kewenangan untuk membina LPD. Di lain pihak, pemerintah pusat pernah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UMKM serta Gubernur BI, yang menetapkan LPD sebagai lembaga keuangan mikro wajib berbadan hukum BPR.
Harus dipahami bersama, lembaga keuangan mikro yang wajib berbadan hukum adalah jika LPD berada di desa dinas, sedangkan dari sisi filosofi, visi dan misi LPD yang ada sekarang ini berada di desa adat.
Intinya setelah LPD tumbuh dan berkembang menjadi cantik dan seksi, memiliki daya tarik karena asset dan profit yang dihasilkan besar maka pemerintah ingin menikmati madunya LPD. [T]
Di antara program Kartini sepanjang bulan April 2026, ada yang berbeda yang dilakukan oleh salah satu komunitas perempuan di Buleleng yaitu Komunitas Perempuan Bali Utara (KPBU)....
PERINGATAN 100 tahun kelahiran sastrawan Bali modern I Made Sanggra diselenggarakan secara khidmat di kediamannya di Sukawati, bertepatan dengan hari Purnama. Perayaan ini menjadi...
PASAR ponsel pintar di Indonesia kembali diramaikan oleh kehadiran perangkat yang mendobrak batas kewajaran spesifikasi di kelasnya. Infinix Note 60 Ultra hadir sebagai jawaban...
TIAP tanggal satu Mei tiba, ingatan kita biasanya langsung tertuju pada lautan manusia di jalanan protokol Jakarta. Memori kita terikat pada kepalan tangan yang terangkat, dan sua...
FENOMENA viralnya lagu “Siti Mawarni Ya Incek” tidak bisa dibaca sekadar lagu hiburan digital yang lewat begitu saja. Ia adalah gejala sosial, sebuah letupan emosi kolektif yang m...
SETELAH hampir satu dekade tenggelam dalam kesibukan masing-masing, SWR Bali akhirnya kembali menyapa pendengar dengan karya terbaru bertajuk “Palas”. Band asal Tabanan ini tidak...
SUASANA pagi pada Kamis, 30 April 2026, di Wantilan Kuari, Jimbaran, terasa berbeda. Bukan sekadar hiruk-pikuk aktivitas yang terdengar sejak pukul 07.30 Wita, melainkan juga hara...
Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan karena perceraian. Luk...
Ilmuwan di Persimpangan Zaman Nama J. Robert Oppenheimer selalu menghadirkan paradoks: seorang ilmuwan jenius yang sekaligus menjadi simbol kegelisahan moral modern. Ia bukan s...
SEJAK dibentuk pada 2008 di Bali, Dialog Dini Hari konsisten mempertahankan pendekatan musik yang tenang dan reflektif. Kini, band indie folk tersebut merilis “Di Jumah”, sebuah l...