Bali dikenal dengan sebutan pulau seribu pura, tapi
saat ini juga bisa ditambahkan dengan sebutan Bali sebagai pulau seribu lembaga
perkreditan desa (LPD). Ini mungkin dianggap sebuah lelucon belaka, tapi
berdasarkan data empiris sampai dengan tahun 2019, terdapat 1.443 LPD yang
tersebar di seluruh pelosok kabupaten dan kota di Bali.
LPD mengalami perkembangan yang sangat pesat baik dari
segi jumlah maupun dari segi aktivitas usahanya. Awal mula saat didirikannya
LPD tahun 1984 oleh Gubernur Bali Prof Dr. Ida bagus Mantra hanya ditetapkan 8
(delapan) desa adat di seluruh Bali sebagai pilot proyek, yaitu Desa Adat
Lukluk (Badung), Selumbung (Karangasem), Ekasari (Jembrana), Jullah (Buleleng),
Kubu (Bangli), Manukaya (Gianyar), Buahan (Tabanan), dan Penasan (Klungkung).
LPD merupakan badan usaha keuangan milik desa adat
yang melaksanakan kegiatan usaha di lingkungan desa adat dan untuk krama adat.
LPD mempunyai peran yang sangat strategis yakni memberikan jasa dalam transkasi
keuangan termasuk membantu usaha mikro kecil dan rumah tangga di desa adat.
Hal ini disebabkan oleh kenyamanan dan kemudahan yang
dirasakan warga seperti prosedur sederhana, proses cepat, pendekatan personal
serta kedekatan jarak/lokasi dengan nasabah. Krama adat juga merasakan manfaat
nyata dan pasti dari keberadaan LPD yakni kontribusi sebesar 20 persen dari
keuntungan bersih tiap tahun untuk dana pembangunan desa adat.
LPD sekarang ibaratanya seperti gadis cantik dan
seksi, sehingga wajar jika dibicarakan dan diperebutkan oleh banyak pihak.
Banyak LPD sudah maju pesat yang modalnya sampai puluhan milyar.
Kondisi ini menjadikan LPD incaran banyak pihak. Hal
ini dapat dilihat dari adanya persaingan yang sangat ketat saat pemilihan pengurus
LPD, dan adanya pihak yang memperebutkan kewenangan untuk membina LPD. Di lain
pihak, pemerintah pusat pernah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri
Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UMKM serta Gubernur BI,
yang menetapkan LPD sebagai lembaga keuangan mikro wajib berbadan hukum BPR.
Harus dipahami bersama, lembaga keuangan mikro yang
wajib berbadan hukum adalah jika LPD berada di desa dinas, sedangkan dari sisi
filosofi, visi dan misi LPD yang ada sekarang ini berada di desa adat.
Intinya setelah LPD tumbuh dan berkembang menjadi
cantik dan seksi, memiliki daya tarik karena asset dan profit yang dihasilkan
besar maka pemerintah ingin menikmati madunya LPD. [T]