Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah
dimulai. Sistem zonasi masih melahirkan kekacauan, meski sudah dilaksanakan
beberapa kali. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud,
Hamid Muhammad, mengatakan kisruh disebabkan kurangnya sosialisasi ke
masyarakat.
"[Sosialisasi] tidak sampai ke
masyarakat. Sosialisasi ke level sekolah dan kepala dinas itu adalah kewajiban
dinas-dinas. Beberapa dinas sudah melakukan dengan baik sehingga di sejumlah
daerah masyarakat sudah paham bahwa masa transisinya tiga tahun jadi 2017,
2018, 2019," ujarnya (Kemendikbud
Jelaskan Akar Permasalahan PPDB Jalur Zonasi, CNN Indonesia, 25/6/2019).
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur
agar PPDB yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota untuk pendidikan dasar,
maupun pemerintah provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga
jalur, yakni jalur zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur prestasi (paling
banyak 5 persen), dan jalur perpindahan orang tua/wali (paling banyak 5 persen).
Nilai Ujian Nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan
perpindahan orang tua/wali. Jalur zonasi banyak menimbulkan kericuhan dan
protes di masyarakat. Tampaknya zonasi bukan solusi bagi pendidikan Indonesia.
Kabar terakhir, ada sedikit revisi untuk
jalur prestasi yaitu antara minimal 5 persen dan maksimal 15 persen. Penyesuaian
juga dilakukan pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90 persen dari daya
tampung sekolah menjadi paling sedikit 80 persen. Penyesuaian kuota ini
dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun
2019 tentang Peneriman Peserta Didik Baru. Meski begitu, tampaknya riak-riak
masih terjadi di masyarakat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Muhadjir Effendy meyakini sistem zonasi sebagai jalan keluar dari
persoalan pendidikan di Indonesia, termasuk untuk peningkatan kualitas baik
sumber daya manusia dan sarana prasarananya. Oleh sebab itu, ia mengatakan
Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang PPDB akan dikukuhkan menjadi Peraturan
Presiden (Kemendikbud akan Permanenkan
Sistem Zonasi PPDB Dengan Perpres, Tirto.id, 21/6/2019).
Fakta
yang selama ini terjadi, yang akhirnya digunakan sebagai dasar penerapan
zonasi, sekolah penyandang predikat “bagus, favorit, atau unggulan” diisi anak dari
kalangan orang tua menengah ke atas, dan pintar secara akademik sesuai perolehan
nilai UN, meskipun rumahnya jauh dari sekolah tersebut. Terbalik dengan
anak-anak dari keluarga kurang mampu yang berada di sekitar sekolah “bagus, favorit,
atau unggulan”, tidak pernah mendapat kesempatan bersekolah di sekolah
tersebut.
Simalakama zonasi tidak bisa dihindari,
yang dinikmati masyarakat, dalam hal ini para orang tua. Di satu sisi, zonasi
diharapkan menjadi solusi bagi permasalahan pendidikan di Indonesia. Di sisi
lain, zonasi menimbulkan persoalan baru. Sistem yang diadaptasi dari
negara-negara maju seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, Amerika, dan
negara-negara Skandinavia ini belum siap diterapkan di Indonesia. Sebab sudut
pandang masyarakat terkait pendidikan dan sekolah belum sama dengan
negara-negara maju tersebut.
Pertama, dalam benak para orang tua masih
ada sekolah favorit dan sekolah biasa sehingga sebagian besar berlomba-lomba
bersekolah di sekolah “favorit” tersebut. Salah satu alasan zonasi diberlakukan
yaitu menghapus kasta demikian.
Kedua, ketidakjelasan tujuan bersekolah
anak-anak. Sebagian anak-anak masih hanya sekadar bersekolah, tidak objektif
dalam memilih sekolah. Seperti, pemilihan sekolah negeri atau swasta hanya
didasarkan pada penilaian semu bukan kesesuaian.
Ketiga, ketidakmerataan lokasi sekolah
pada tiap zona.
Keempat,
fasilitas dan pelayanan setiap sekolah belum merata, sehingga memengaruhi mutu.
Akhirnya alasan-alasan tersebut menyimpul bahwa zonasi menjadi hal yang
menyulitkan orang tua atau anak.
Meskipun tahun ini adalah kali ketiga
sistem zonasi dilakukan, prilaku berlomba-lomba menuju sekolah tertentu,
padahal di zona tersebut ada sekolah serupa masih terjadi. Di sisi lain,
pemerintah pusat dan daerah perlu waktu dalam menyetarakan kualitas dan mutu
pelayanan tiap sekolah. Sebab salah satu caranya yaitu dengan zonasi. Predikat
sekolah bagus, favorit, atau unggulan masih sangat melekat di benak masyarakat.
Bila diurai bagaimana sebuah sekolah mendapatkan predikat bagus, favorit, atau
unggulan tentu akan sangat panjang. Sistem zonasi bagus, namun ada hambatan
besar: masih ada pembeda pandangan masyarakat terkait sekolah negeri dan
swasta, sekolah unggulan dan biasa.
Jika melihat kondisi di negara-negara maju
yang telah menerapkan zonasi, ada banyak keuntungan yang diperoleh. Salah
satunya yakni mengurangi beban biaya pendidikan di masyarakat, terutama biaya
transportasi. Lain daripada itu, setiap anak mendapat kesempatan untuk
merasakan keadilan kualitas pendidikan. Sebab pendidikan perlu dukungan dari
lingkungan sekitar. Untuk sebuah pendidikan yang maju, dapat mencapai tujuan
yang dirancang, semua aspek ikut belajar, anak (siswa), guru, dan orang tua
(lingkungan).
Sistem zonasi yang sudah terselenggara
sukses di Jepang atau Amerika, di Indonesia belum banyak menimbulkan
keuntungan, tetapi menimbulkan kisruh. Penyelenggaraannya ternyata tidak mudah
serta memerlukan proses yang panjang dan saling berkaitan.
Di negara-negara yang telah sukses
menggunakan sistem zonasi sudah siap dengan data terkait sekolah-sekolah.
Sekolah-sekolah di sana juga sudah diberikan rating (penilaian) serta daya
tampung tiap sekolah, sehingga sebelum mendaftar, anak dan orang tua telah siap
dengan pilihan sekolah dan tahu pasti sekolah mana yang sesuai. Sekolah
negeri/publik dan swasta juga menjadi pertimbangan lain sesuai keperluan.
Berbeda dengan di Indonesia, belum ada
sikap demikian. Belum semua Pemda mendata jumlah calon peserta didik yang akan
masuk SD, SMP maupun SMA. Berikut daya tampung sekolah negeri yang dimiliki di
setiap wilayah. Ditambah pasifnya masyarakat dalam mencari informasi terkait
sekolah tujuan dan sistem zonasi menambah keruh keadaan. Menanggapi pasifnya
masyarakat, sekolah-sekolah di tiap zona ada baiknya menjemput bola dengan
menyosialisasikan ke anak-anak yang ada di zonanya dalam rangka PPDB. Ini belum
dilakukan, akhirnya terjadi kebingungan di masyarakat. Para orang tua protes
karena anaknya tidak tertampung.
Penerapan zonasi di Indonesia harus
menghadapi tiga tantangan. Pertama, ketegasan dan ketaatan melaksanakan sistem
zonasi antara pemerintah pusat dengan daerah. Kedua, anak-anak dari keluarga
tidak mampu/miskin diprioritaskan dalam
zonasi. Ketiga, Kemendikbud bersama pemerintah daerah harus memastikan tidak
ada lagi kesenjangan kualitas dalam layanan pendidikan. Tiga tantangan inilah
harus dituntaskan seirama dengan penerapan zonasi.
Sistem zonasi tentu sangat bagus
dilakukan. Terpenting pelaksanaannya ditaati sesuai aturan dan tanpa
kecurangan. Semua komponen harus siap mendukung penyelenggaraannya. Masyarakat
pun harus diedukasi, agar sistem ini melahirkan lebih banyak keuntungan bagi
masyarakat. Agar keadilan dalam pendidikan sesuai UUD bisa diimplemetasikan.
Jangan mengeluh, sebab yang abadi adalah perubahan mengingat Indonesia masih
terus berkembang dengan permasalahan yang begitu kompleks. [T]