Senin, 18 Maret 2019 pagi, istilah reformasi telah
gagal total di kepala saya. Menemani anak nonton serial animasi “Tayo The
Little Bus” saya ditelepon oleh salah seorang calon anggota legislatif (caleg)
tingkat kabupaten.
Dia tak terima dengan komentar saya di laman media
sosialnya. Intinya, saya berpendapat setelah dua periode mengemban amanat
sebagai wakil rakyat di tingkat II (kabupaten) idealnya si caleg maju ke
tingkat I (provinsi). Demi regenerasi. Sebab, seingat saya, Sang Ketum parpol yang
menaungi sang caleg menghendaki adanya regenerasi. Jadi secara moral, saya
merasa enjoy saja “nyentil” sosok yang diidolakan banyak orang itu.
Ternyata penilaian saya salah. Kata dia, saya belum
banyak tahu politik dan meminta saya tidak ngomong asal. Penjelasan berikutnya
melebar bahwa Pilpres adalah koalisi parpol dan bla bla bla. Padahal saya sama
sekali tak menyinggung soal itu.
Saya mengkritik secara general soal tidak adanya
aturan pembatasan masa jabatan seorang legislator lewat pernyataan berikut ini.
“Jokowi aja 2 periode. Kok sudah 3-4 periode (15-20 tahun) duduk masih nyaleg?
Awas lupa berdiri loh. Mau ngalahin Soeharto ya?”
Rupanya sang caleg berang. Via telepon dia menyebut
dirinya sekretaris tim pemenangan salah satu pasangan capres. Dengan nada
tinggi dia menyebut saya tak paham aturan. Oh ya, Pak Harto berkuasa 32 tahun
juga tidak ada aturannya kok. Dalam hati, saya salut dengan semangat si caleg
ini. Tampaknya dia ingin memecahkan rekor Pak Harto.
Selain perhelatan Pilpres, bagi saya hanya secuil
yang menarik dari Pemilu 2019. Orang yang bertarung itu-itu saja. Bahkan
beberapa di antaranya sudah jadi wakil rakyat sebelum saya bisa membaca pertama
kali pada 1994. Meski sudah bangkotan, masih saja mereka percaya diri mau
mewakili rakyat.
Mau sampai kapan situasi seperti ini dipertahankan?
Selain keluarga Cendana, yang tak tersentuh istilah reformasi di usianya yang
ke-21 adalah masa jabatan anggota dewan. Meski 247 legislator (terakhir Ketua
PPP, Romahurmuziy, red) yang diciduk KPK, masyarakat Indonesia belum protes,
turun ke jalan, dan meminta masa jabatan wakil rakyat ini dibatasi layaknya
presiden.
Jujur. Saya tak menampik ada juga wakil rakyat yang
baik dan “punya kemampuan”. Sayangnya, hanya secuil. Bagi saya alasan anggota
dewan lama-lama menduduki kursi DPR karena dicintai rakyat atau mengutamakan
kepentingan rakyat hanya pembenaran atau bualan semata. Parahnya, pemikiran
saya ini sering bertolak belakang alias tak terbukti lantaran masyarakat kita
masih bisa “dibeli” suaranya.
Saya menilai, kepedulian anggota DPR yang lama
menjabat justru tak terlihat. Sebaliknya, mereka hanya hadir sebagai sosok yang
memahami liku-liku menyiasati pemanfaatan anggaran untuk kepentingan dirinya
dan partai. Bahasa populernya, semakin lama menjabat, akan terlihat semakin pintar melakukan KKN (korupsi,
kolusi, dan nepotisme). Bukti validnya adanya tangkapan KPK.
Pembatasan masa jabatan akan memberi makna positif
sekaligus penyegaran. Akan ada pemerataan kesempatan lebih luas bagi rakyat
untuk menjadi anggota dewan. Plus pemilu legislatif bisa jadi sarana lahirnya
pemimpin bangsa ke depan. Sayangnya, untuk saat ini, itu hanya mimpi. Dominan,
hanya kematian yang mampu menyudahi nafsu seorang legislator untuk berhenti
berkuasa.
Bagi saya yang menurut kacamata si caleg tidak paham
politik ini, dengan pembatasan masa jabatan anggota DPR (DPRD), maka arsitektur
sistem politik nasional akan makin indah. Parlemen akan “sehat” karena pejabat
publik di luar pegawai negeri sipil/militer yang terus-menerus menduduki
posisinya kian terkikis. Yang paling diharapkan masyarakat tentu saja peluang
atau celah KKN yang makin tertutup. Tak dapat ditampik, orang yang
terus-menerus menduduki posisi tertentu akan lebih berpeluang curang. Pasalnya,
liku-liku birokrasi untuk berkelit alias bersiasat sudah dikuasai.
Alasan berikutnya, pembatasan masa jabatan wakil
rakyat juga akan mengokohkan prinsip rekrutmen pejabat publik dengan mekanisme
pemilihan langsung oleh rakyat. Sebagaimana diketahui, di alam demokrasi
modern, pejabat publik yang penetapannya melalui jalan dipilih langsung oleh
rakyat senantiasa dibatasi masa jabatannya. Buktinya, posisi kepala desa. Hal
yang sama berlaku untuk jabatan gubernur dan wali kota/bupati.
Satu-satunya jabatan publik yang dipilih langsung
rakyat dalam pemilu dan tidak dibatasi masa jabatannya adalah anggota DPR/DPRD.
Ironisnya, parpol juga tidak mengatur hal ini. Misalnya, masa jabatan anggota
legislatif maksimal dua periode di tingkat yang sama (tidak harus
bertutur-turut), baik itu DPRD maupun DPR. Misalnya di tingkat DPRD II, jika
ada anggota yang sudah menjabat dua periode atau setara dengan 10 tahun, maka
dia tak bisa lagi maju sebagai calon anggota DPRD II. Dia masih bisa maju lagi
menjadi anggota DPRD I atau DPR RI.
Demikian juga bila seseorang sudah 2 periode di DPRD
I dan sudah 2 periode di tingkat II maka satu-satunya pilihan adalah bertarung
ke DPR Pusat. Hanya dengan cara inilah regenerasi pemimpin bangsa bisa dicetak.
Secara otomatis kinerja atau pengabdian kader parpol pun bisa diapresiasi
dengan cara memberikan mereka kesempatan untuk duduk sebagai wakil rakyat.
Tidak seperti sekarang, kader partai militan banyak
“pensiun” karena hanya dijadikan mesin pendulang suara bagi orang-orang itu
saja. Tentunya, masa jabatan dua periode ini juga idealnya mutlak berlaku untuk
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Saya bosan luar biasa mendapati kemenangan anggota
legislatif hanya yang itu-itu saja. Mungkin hal yang sama dirasakan masyarakat
luas. Namun, sejauh ini protes hanya berakhir sebagai protes karena aturan
belum ada. Intinya, hal itu memungkinkan bila Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD diamandemen.
Tapi karena yang membuat aturan mereka-mereka juga,
maka tipis peluang para raja kecil ini mau “dicongkel” dari singasananya. Jadi,
penentuannya tetap pada pemilu. Mau coblos yang lama tapi tak terbukti berbuat
apa-apa untuk rakyat, atau yang muda namun menjanjikan harapan dan kesegaran
dalam berpolitik?
Senin, 18 Maret 2019