Pemeriksaan BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar 10,56 Triliun akibat dari ketidakpatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan negara. Potensi kerugian negara terjadi pada BUMN sebesar 3,24 Triliun, Pemda, BUMD dan BLUD sebesar 1,71 Triliun dan Pemerintah Pusat sebesar 77 Miliar, sebagaimana dilansir Bali Post, 3 April 2018.
Hal ini berimbas kepada opini BPK dimana dari 542 Pemda yang telah menyampaikan LKPD tahun 2016,
sebanyak 378 LKPD (70%) mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kemudian
141 LKPD mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 23 LKPD (4%)
mendapat opini Tidak Wajar (TW) atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Menurut
tingkat pemerintahan, opini WTP dicapai oleh 31 dari 34 pemerintah provinsi
(91%), kemudian 275 dari 415 pemerintah kabupaten (66%), dan 72 dari 93
pemerintah kota (77%).
Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK
tahun 2017 ini memang menunjukan kinerja keuangan daerah yang baik bahkan melampaui target
kinerja keuangan daerah dibidang penguatan tata kelola pemda yang ditetapkan
dalam RPJMN 2015-2019, yakni masing-masing sebesar 85%, 60%, dan 65% pada 2019.
Namun dalam laporan menunjukan masih ada 3 pemerintah provinsi
(9%), 140 pemerintah kabupaten (34%) dan 21 (23%) pemerintah kota yang belum
mendapatkan opini WTP dari BPK. Memang ini bukan masalah besar, namun perlu
ada upaya perbaikan agar semua pemda mendapatkan opini WTP, tanpa terkecuali.
Dilingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah telah dibentuk Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60
Tahun 2008. Berdasarkan peraturan tersebut dalam rangka memperkuat dan
menunjang efektifitas pengendalian intern maka pengawasan intern pemerintah
dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang terdiri atas
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal,
Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota yang dalam hal ini
disebut Inspektorat Daerah memiliki fungsi dalam melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelaksanaan pembinaan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga menjadikan
Inspektorat
Daerah sebagai pilar yang bertugas sebagai pengawas sekaligus
pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
Fakta menunjukan bahwa kinerja Inspektorat Daerah selaku APIP belum optimal
bahkan dianggap lemah dalam menjalankan tugas dan
fungsinya, salah satunya adalah fungsi pembinaan terhadap Perangkat Daerah.
Standar Operasional Prosedur (SOP) pembinaan maupun pemeriksaan Inspektorat
Daerah umumnya dilaksanakan dengan kegiatan yang meliputi monitoring, audit,
evaluasi dan konsultasi perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan (obrik)
maupun objek pembinaan. Kegiatan konsultasi inilah yang terkadang tidak
maksimal dan cenderung disepelekan.
Konsultasi perangkat daerah ke Inspektorat merupakan hal yang sangat
penting dan menjadi kunci bagi pemerintah daerah untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan
yang nantinya dapat menjadi temuan apabila dilaksanakan pemeriksaan oleh pihak
internal (APIP) maupun eksternal (BPK). Konsultasi perangkat daerah seharusnya
menjadi pelayanan utama Inspektorat Daerah karena Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat
berjalan secara effisien, effektif dan sesuai dengan peraturan untuk mencapai tujuan organisasi. Titik berat pelaksanaan tugas
pembinaan adalah melakukan tindakan yaitu mencegah terjadinya
kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh perangkat
daerah serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan
pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang di masa yang akan
datang.
Setiap Inspektorat Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota rata-rata
terdiri atas 3 (tiga) sampai 4 (empat) Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanwil) yang membidangi beberapa Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) dan setiap Irbanwil memiliki Liaison officer (LO) yang terdiri atas Auditor dan P2UPD yang
bertanggungjawab terhadap masing-masing OPD. Setiap Irbanwil bisa membidangi
lebih dari 10 OPD. Namun realita menunjukkan bahwa pelaksanaan konsultasi perangkat
daerah ke Inspektorat Daerah masih belum efektif dan efesien, hal ini dapat
dilihat pada kondisi dimana tidak semua kantor maupun ruangan Irbanwil mencukupi
untuk menerima konsultasi langsung perangkat daerah terutama apabila perangkat
daerah datang dengan jumlah banyak. Masalah selanjutnya adalah perangkat daerah
tidak mengetahui kegiatan di Kantor Inspektorat Daerah, terkadang perangkat
daerah hendak berkonsultasi tapi LO sedang melaksanakan rapat atau dinas luar sehingga perangkat daerah harus menunggu atau pulang dengan tangan hampa.
Selanjutnya adalah konsultasi langsung menyita banyak waktu, sekali konsultasi
dapat menghabiskan waktu berjam-jam sehingga banyak pekerjaan baik dari LO
maupun OPD yang tersendat hanya untuk konsultasi.
Mengatasi masalah tersebut kami menggagas inovasi Klinik Kuda Ponidan inovasi
ini telah berhasil diterapkanpada Irbanwil II InspektoratProvinsi
Bali. Klinik Kuda Poni merupakan singkatan dari Klinik Konsultasi dan
Pengawasan Online. Inovasi ini sangat
sederhana dan tidak membutuhkan biaya yang besar. Manfaatnya adalah dapat menerima konsultasi selama 24 jam termasuk pada
hari libur. Klinik Kuda Poni memanfaatkan media sosial (Line, Whatsapp dan G-mail)
sebagai media perangkat daerah untuk berkonsultasi dengan
Inspektorat Daerah. Karena memanfaatkan aplikasi mobile maka konsultasi dapat
dilakukan kapan saja dan dimana saja. Setiap Irbanwil menangani perangkat
daerah binaannya saja sehingga akan lebih efektif
dan efesien.
Untuk implementasi Klinik Kuda Poni, Inspektorat Daerah cukup menyediakan hardware berupa smartphone atau komputer yang memiliki spesifikasi untuk aplikasi Line, Whatsapp dan G-mail dan satu buah kartu perdana yang akan menjadi nomor kontak untuk di add (tambahkan) oleh perangkat daerah, kemudian menunjuk 2 sampai 3 orang sebagai admin Klinik Kuda Poni pada
masing-masing Irbanwil, admin tidak harus PNS dapat juga menggunakan tenaga outsourcing yang bertugas pada Irbanwil.
Admin bertugas untuk membuat akun Klinik Kuda Poni pada masing-masing media
sosial, satu Irbanwil memiliki 1 akun pada masing-masing media sosial. Setelah
memiliki akun maka Inspektorat Daerah melalui masing-masing Irbanwil
melaksanakan sosialisasi dengan menyerahkan petunjuk teknis (juknis) inovasi
Klinik Kuda Poni kepada masing-masing OPD binaan.
Di dalam juknis
harus tercantum ID dan Nomor telepon serta alamat E-mail akun media sosial Klinik Kuda Poni.
Perangkat daerah melakukan Add
(penambahan) terhadap akun media sosial, dan dapat bertanya atau berkonsultasi langsung
melalui medsos tersebut. Pertanyaan konsultasi diterima admin dan sesegera
mungkin disampaikan kepada LO yang menangani perangkat daerah bersangkutan secara
lisan maupun melalui media sosial yang dimiliki LO. Jawaban dari LO akan menjadi kesimpulan yang
apabila dirasa perlu dapat didiskusikan bersama dengan Ketua
Tim atau Irban, hasil diskusi akan menjadi keputusan
final atau rekomendasi yang akan disampaikan LO kepada admin dan
segera diteruskan ke perangkat daerah.
Rekomendasi yang diberikan dapat berupa
rekomendasi online yaitu rekomendasi
yang langsung dapat menjawab pertanyaan dan memberikan solusi untuk konsultasi
perangkat daerah melalui media sosial, atau rekomendasi
offline yaitu rekomendasi untuk datang
ke Kantor Inspektorat Daerah apabila
konsultasi membutuhkan penjelasan
lebih lanjut atau ada dokumen yang harus diperlihatkan kepada LO dengan waktu
yang telah disepakati terlebih dahulu. Pertanyaan
atau permasalahan yang dikonsultasikan perangkat daerah apabila tidak mampu ditanggapi atau dijawab oleh LO bersama Ketua Tim serta Irban,
dapat dikonsultasikan dengan BPKP dan
Inspektorat Jenderal.
Sampai saat ini perangkat daerah
cenderung takut dan menghindari berurusan dengan Inspektorat Daerah karena
paradigma yang melekat pada
Inspektorat
Daerah sebagai pemeriksa. Paradigma tersebut saat ini harus segera diubah, perangkat
daerah harus bersinergi dengan Inspektorat Daerah. Inspektorat Daerah harus
dipandang sebagai dokternya OPD yang dapat mendeteksi dini bibit penyakit yang
nantinya dapat berpotensi menjadi temuan. Seperti halnya prinsip Klinik Kuda
Poni yaitu sebagai upaya preventif terhadap kesalahan OPD sehingga apabila perangkat
daerah ingin mencegah penyakit maka dapat berkonsultasi melalui Klinik Kuda
Poni yang didalamnya adalah LO Inspektorat Daerah sebagai dokternya.
Dengan adanya Klinik
Kuda Poni diharapkan pembinaan terhadap perangkat daerah dapat berjalan lebih
intens, permasalahan sekecil apapun dapat dikonsultasikan terlebih dahulu sebelum
diambil suatu keputusan yang mungkin nantinya dapat menjadi keputusan yang
keliru dan berakibat kepada temuan pada pemeriksaan APIP
atau BPK. Memberikan kesadaran bahwa seluruh komponen pada OPD termasuk Inspektorat
Daerah merupakan satu tim yang tidak terpisahkan, sebuah tim yang bekerjasama
mewujudkan tujuan dan cita-cita yang tertuang dalam visi dan misi daerah. Dengan
temuan yang banyak pada pemeriksaan OPD oleh Inspektorat Daerah maka dikatakan
Inspektorat Daerah berhasil itu adalah pernyataan yang salah besar, karena
seharusnya apabila Inspektorat Daerah minim temuan pada pemeriksaan OPD, itulah ciri dari keberhasilan Inspektorat Daerah dalam
melakukan pembinaan terhadap perangkat daerah.
Klinik Kuda Poni
diharapkan dapat menjadi media belajar bagi Inspektorat maupun perangkat daerah,
dari pertanyaan konsultasi yang diajukan maka akan didiskusikan
bahkan diperdebatkan bagaimana solusi atau rekomendasi yang tepat dan tentu
berdampak kepada penciptaan suatu lingkungan akademis yang otomatis akan
meningkatkan kompetensi sumber daya manusia karena setiap pertanyaan konsultasi
adalah media untuk belajar sehingga implikasinya adalah Klinik Kuda Poni dapat
menjadi role model inovasi sederhana yang dapat bermanfaat
signifikan
terhadap kegiatan unit kerja dan pengembangan
sumber daya manusia.
Klinik Kuda Poni dapat dijadikan replikasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk diterapkan pada Pemerintah Daerah. Inovasi ini akan memberikan kontribusi pada upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan baik (good governance) melalui e-government serta menumbuhkan kepatuhan pada aturan, sehingga seluruh pemerintah daerah dapat mendulang opini WTP dari BPK dan tentu akan memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan nasional. [T]