Jaman Orde baru telah berlalu dan kediktatoran rezim penguasa otoriter telah meluntur sebagaimana ditandai dengan catatan peristiwa bersejarah reformasi tahun 1998. Reformasi telah menjadi lukisan sejarah aksi perlawanan antara elemen masyarakat khususnya aktivis mahasiswa dengan rezim penguasa.
Bukan hanya tentang euphoria semata, melainkan sebagai konsekuensi logis dari kesadaran warga negara sebagai “Volkgeits” jiwa kebangsaan yang berlandaskan prinsip nilai luhur kedaulatan rakyat (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat). Demi tegaknya supremasi hukum serta terwujudnya penguasa yang sejalan dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Hadirnya
reformasi telah menekankan perubahan fundamental di berbagai aspek sendi kehidupan
berbangsa dan bernegara, terutama perbaikan dalam tatanan kehidupan politik.
Sehingga berimplikasi nyata terhadap keberlakuan instrumen political socialization atau pendidikan politik, dalam lingkup khusus
terhadap instansi pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi serta dalam
lingkup masyarakat pada umumnya. Dengan besar harapan dapat memberikan
pengetahuan dan pemahaman secara mendalam terkait hak-hak dan kewajiban
terhadap masyarakat sebagai (homo
politicus).
Namun
anehnya, wajah pemuda harapan bangsa kini mulai memburuk seakan memunculkan gaya statemen baru. Kebanyakan kalangan terpelajar kini cenderung bersikap
acuh dan skeptis terhadap kontestasi pemilu. Sehingga berimplikasi pada
kemunculan penyakit degradasi yang mulai menjangkit kesadaran pemuda khusunya
pelajar dan mahasiswa. Padahal mereka adalah regenerasi harapan bangsa yang memegang
peranan penting dalam mewarnai kehidupan demokrasi di tahun-tahun selanjutnya.
Kemunculan
rasa acuh dan skeptis dari kalangan pelajar sebagai pemegang hak politik
terjadi dengan dalih sebagaimana berikut: (1) kurangnya sosialisasi dari KPU
maupun partai politik; (2) kaum pelajar tidak ingin disibukan dengan hal-hal yang
berbau politik; (3) golput sebagai budaya baru, dikarenakan termakan dengan pengaruh
stigma idealisme anti pemilu dari oknum mahasiswa lainya; (4) lemahnya
kepercayaaan terhadap pemerintah sebab penyelewengan politik kekuasaan dengan
isu (SARA) untuk saling menjatuhkan; dan (5) sebagian besar kasus korupsi
mendarah daging dalam struktur kekuasaan.
Sehingga
tak jarang dari kalangan pelajar maupun mahasiswa merasakan kebutaan politik di
masa mudanya. Dengan kondisi dan alasan apapun tetap saja
(golongan putih) tidak dibenarkan dalam tatanan demokrasi yang berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945. Untuk itu penting sekali adanya “Dukungan
Mahasiswa Melalui Sumbangsih Organisasi Mahasiswa Sebagai Media Rekontruksi
Karakter Pendidikan Politik Generasi Muda 2019”.Mengingat berhasil atau tidaknya penerapan pendidikan politik di
kalangan pemuda, akan menentukan demokrasi pancasila dikemudian hari.
Sebagaimana data pemilu 2014, yang diperoleh dari sumber Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwasannya kehadiran tingkat partisipasi sebesar 70,9 % dan angka golput sebesar 29. 1% dalam pemilu 2014.[1] Tentu data tersebut merupakan bentuk kemunduran kesadaran masyarakat terhadap pasrtispasi aktif sebagai pemegang hak politik. Sebagai upaya untuk menghadirkan kembali pendidikan politik.
Seharusnya pemerintah mulai berbenah dengan menjalin kerjasama secara langsung dengan elemen masyarakat khusunya pelajar dan mahasiswa. Dimana hal tersebut dapat diselaraskan dengan semboyan bapak fouding father Ir. Soekarno tentang “Jas Merah” (jangan sekali-kali meninggalkan sejarah). Tentu semboyan tersebut, disampaikan dengan pesan moral yang mendalam oleh Ir. Soekarno, agar kita semua bisa mempertahankan harkat martabat bangsa ke arah lebih baik.
Permasalahan
di atas, merupakan problem pemuda khusunya pelajar dan mahasiswa yang mulai
hilang kepercayaan terhadap partai politik, dan acuh terhadap pemilu. Lantas, yang
perlu dipertanyakan yakni, apakah pemerintah dan elemen masyarakat khususnya pelajar
dan mahasiswa sudah menerapkan dengan kesungguhan terkait pendidikan politik.
Ataukah kehadiran pendidikan politik sudah tidak diperlukan di negeri kita.
Menanggapi hal tersebut, sebagai bangsa yang menghargai demokrasi Pancasila
seharusnya kita wajib merekontruksi kembali instrumen pendidikan politik, sebagaimana
kita mengingat pesan Ir. Soekarno tentang (Jas Merah).
Namun
di sisi lain, terdapat larangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatasi
partai politik untuk berkampanye masuk ke ranah instansi pendidikan. Sebagaimana
diperkuat dengan berlakunya Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.14 Tahun 2010.
Ketentuan Pasal 22 huruf (b) menyatakan bahwa “Alat praga tidak dibenarkan
ditempatkan pada lembaga pendidikan (gedung dan sekolahan)”.[2]
Padahal jika ditelaah secara mendalam sebenarnya alat praga politik, membantu
pemuda khusunya pelajar dan mahasiswa
untuk memahami partai politik secara mendalam.
Seharusnya komisi pemilihan umum (KPU) memperbolehkan hal tersebut. Mengingat hak pilih kebanyakan saat ini berasal dari bangku sekolah dan bangku kuliah. Namun dengan catatan partai politik tidak boleh melakukan depolitisasi maupun indoktrinasi politik terhadap kaum pemuda. Membahas lanjut tentang pendidikan politik di lingkungan instansi pendidikan.
Sebenarnya pendidikan politik ditujukan pada semua jenjang pendidikan, baik di dalam maupun luar sekolah, dibuat untuk meningkatkan pemahaman akan bahasa dan meningkatkan kemampuan kita untuk menyelesaikan masalah, mengatur hubungan-hubungan eksternal atau kejadian-kejadian untuk memperpanjang berbagai skala pilihan di dalam diri mereka, dan mempengaruhinya (Crick, 1974: 13-24).[3]
Sehingga
dapat dipahami dengan mendalam bahwa “pendidikan politik sebagai salah satu
fungsi politik yang dilaksanakan oleh struktur politik masyarakat. Untuk
memberikan pemahaman secara langsung terhadap masyarakat mengenai nilai-nilai,
simbol-simbol, keyakinan dan pandangan sistem politik melalui dialog terbuka,
dengan kritis, rasional atau penyadaran. Karena pendidikan politik bertujuan
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik
secara demokratis dalam kehidupan bernegara”.
Selanjutnya dalam
ketentuan Inpres No. 12 Tahun 1982 tentang (Pendidikan Politik bagi generasi
muda)[4]
menimbang : a) bahwa dalam rangka pelestarian Pancasila dan UUD 1945 perlu
terus menerus dipupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa demi kelangsungan hidup
bernegara dan kenegaraan; b) bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada poin huruf
(a) diatas, kepada generasi muda sebagai penerus cita-cita bangsa
Indonesia perlu diberikan pendidikan politik, untuk mengetahui norma, nilai,
tata cara, dan aturan dalam kehidupan politik bangsa.
Tujuan
dari pendidikan politik secara gamblang ditujukan pemerintah untuk dapat menciptakan
generasi muda yang sadar akan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Jika ditarik benang merah terdapat 3 mekanisme yang
hendak dicapai. Pertama, tentang pengetahuan yang berhubungan dengan kesadaran
politik atau Cognitif morality;
Kedua, berhubungan bedasarkan dengan keberlanjutan untuk pematangan sikap
(afektif); dan ketiga, yakni perilaku yang dilakukan setelah individu atau
seseorang mendapatkan pendidikan politik secara mendalam.
Sehingga
dapat ditarik benang merah bahwa, “pendidikan politik pada hakikatnya merupakan
bagian dari pendidikan yang ditujukan sebagai upaya edukatif yang intensional,
disengaja, dan sistematis. Sebagai upaya membentuk individu dalam sebuah
masyarakat yang sadar politik dan mampu menjadi pelaku politik yang bertanggung
jawab secara etis maupun moral dalam mencapai tujuan politik suatu bangsa”. Dalam
Buku Political
Education (Patricia) diterangkan
bahwa beberapa argumentasi untuk mendukung adanya pendidikan politik pada awal
perkembanganya, antara lain dikemukakan oleh Nicolas Haines dalam bukunya Person to person.
Menurut
pandangan Haines, menyampaikan bahwa” adanya spesialisasi di pendidikan tinggi
membuat orang menjadi kurang kompeten dalam bidang yang ada di luar
spesialisasi mereka. Sehingga apabila mereka bukan spesialisasi politik akan
membatasi diri dalam minat kegiatan politik. Akan tetapi, ternyata masyarakat
moderen sangat bergantung pada kelas menengah berpendidikan yang sedang tumbuh.
Dalam sistem demokrasi setiap orang harus berpartisipasi dalam pengambilan
keputusan politik, akan tetapi proses pendidikan tidak mempersiapkan kelas
profesional untuk kegiatan partisipasi tersebut”.[5]
Sejalan dengan pernyataan di atas, Ernest Gellner menyampaikan bahwa “ prakondisi yang harus diciptakan untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis adalah melibatkan peran serta masyarakat dalam kehdiupan demokrasi tersebut, untuk itu maka peran pendidikan demokrasi sangat penting untuk mencapai kondisi ideal kehidupan demokrasi tersebut (Syaifullah Syam, 2003: 202).
Memang benar adanya bahwa instrumen pendidikan politik belum bekerja secara optimal dan masih terjadi ketimpangan antara Das Sollen dan Das Sein. Oleh karena itu, salah satu upaya untuk membina generasi pemuda-pemudi dalam bidang politik harus dipersiapkan secara matang sejak awal dari tataran bangku sekolah maupun pada jenjang kelanjutan perguruan tinggi.
Tamparan
untuk pemuda khususnya mahasiswa, bilamana lemahnya instrumen pendidikan
politik tetap dibiarkan. Karena Jatuh bangunnya negara ini, sangat tergantung
dari bangsa ini sendiri. “Makin pudar persatuan dan kepedulian, Indonesia
hanyalah sekedar nama dan gambar seuntaian pulau di peta” itulah sepenggal
kata, yang diberikan oleh Bapak Founding father (Mohammad Hatta).
Mengingat
fungsi mahasiswa Agen of change, Social Control, Iron Stock
di harapkan bukan hanya semata-mata (Jargon maupun slogan basi). Melainkan
lewat gerakan nyata yang mampu membawa bangsa Indonesia ke peradaban yang lebih maju.
Oleh karena itu, melalui upaya “Dukungan Mahasiswa Melalui Sumbangsih
Organisasi Mahasiswa Sebagai Media Rekontruksi Karakter Pendidikan Politik Generasi
Muda 2019”. Dalam mewujudkan keberhasilan pendidikan politik di tahun 2019
maupun di tahun-tahun berikutnya. Maka penulis dalam hal ini memberikan
gambaran solusi yang dapat ditawarkan.
Sebenarnya
mahasiswa memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan pendidikan politik untuk
generasi muda. Mengingat dengan bekal pengetahuan, keilmuan dan pengalaman yang
dimiliki dalam wacana-wacana maupun wawasan politik yang dihasilkan dalam ruang
publik dari pengejewantahan hadirnya Organisasi Mahasiswa seperti BEM Rema, MPM
Rema, BEM Fakultas, HMJ, maupun UKM sebagai fasilitator di lingkungan internal
kampus, maupun eksternal kampus. Dengan tujuan untuk menjunjung tinggi hak-hak
politik yang dimiliki melalui kegiatan
formalisasi dari acara-acara yang berorientasi pada wawasan kebangsaan
serta dalam standar penerapan adminitrasi. Terbukti dalam segala kegiatan dari
perekrutan maupun pemilihan ketua/suksesi dan rapat kerja, bedasarkan
musyawarah mufakat untuk mengambil sebuah keputusan.
Sehingga
kegiatan pemilihan maupun perekrutan ketua, dari awal hingga akhir akan menjadi
pembelajaran pendidikan politik yang sangat demokratis dalam lingkungan internal
kampus. Tidak bisa dipungkiri, dalam ruang lingkup pergerakan Organisasi
mahasiswa sering mengadakan kegiatan formal diskusi ruang kelas terbuka bersama
dosen maupun mengundang pemeran politik di kancah nasional seperti Presiden RI,
Jendral TNI, Kepolisian, Kemenag, KPU, KPK, MPR RI, DPRD, Bawaslu. Sebagai
kebiasaan lumrah dari pengejewantahan Pendidikan Politik di lingkup kehidupan
kampus. Bahkan dalam kegiatan non-formal diluar kampus, mahasiswa juga secara
langsung bersentuhan dengan elemen masayarakat khususnya pemuda melalui bedah
buku, diskusi, workshop literasi pendidikan, debat pemuda sebagai petugas knowledge transfer dari dunia kampus
menuju luar kampus.
Sejatinya Organisasi mahasiswa telah menjadi media penunjang mahasiswa dalam berproses, bahkan motor penggerak inteletualitas masyarakat khusunya kaum pemuda yang teroganisir. Sebagai mahasiswa partisipasi aktif untuk menghidupkan jargon “Hidup Mahasiswa!!” dari hulu kehilir dan dari sabang sampai merauke digaungakan sebagai kontrol terhadap kebijakan pemerintah, yang semata-mata di tujukan untuk membuka mata rezim dan mengakomodir suara rakyat, dengan melakukan audiensi untuk memberikan masukan terhadap pemerintah dalam segala sektor pembangunan.
Oleh karena itu keberadaan organisasi mahasiswa dirasa sangat penting dalam mengakomodir pendidikan politik untuk kaum pemuda maupun masyarakat. Sebagai bentuk pengabdian besar untuk mewujudkan instrumen pendidikan politik yang sejalan dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
[1] https://www.rappler.com/indonesia/berita/157558-golput-partisipasi-masyarakat-pemilu-pilkada/diakses
pada 3 November 2018 jam 07.00 wita.
[2] Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.14 Tahun 2010
[3] Crick, Bernard. 1974.
Basic Political Concept and Curriculum Development, Teaching Politics
[4] Intruksi Presiden No.
12 Tahun 1982 Tentang Pendidikan Politik bagi
generasi muda
[5] Prof. Dr . Idrus Affandi, S.H dan Karim Suryadi,S.Pd.,M.Si. Teori Dan Konsep Dalam Konteks Pendidikan Politik PKNI4423/MODUL 1