Peraturan Gubernur No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik penggunaan kantong plastik, polysterina, dan sedotan plastik, adalah pergub instan yang tidak mendidik karena mengajarkan masyarakat mendapatkan kebersihan secara instan.
Pergub yang dikumandangkan oleh gubernur mulai
berlaku sejak 1 Januari 2019 melarang masyarakat menggunakan bahan yang terbuat
dari/atau mengandung bahan dasar plastik.
Dalam sekejap pergub ini mendapat reaksi positif
dari masyarakat. Akun-akun di media sosial riuh mengumandangkan dirinya anti
sampah plastik. Aksi bersih-bersih dilakukan berbagai komunitas. Pergub ini
berhasil membangkitkan kesadaran masyarakat peduli lingkungan.
Sayangnya, kesadaran ini hanya akan bersifat instan dan sementara
karena kebijakan yang diterbitkan gubernur adalah kebijakan instan.
Gubernur diberikan kekuasaan, kewenangan, mandat
untuk mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakatnya. Gubernur diberikan
kewenangan untuk membuat kebijakan yang mampu mengubah hidup masyarakat, misalnya
dari miskin menjadi sejahtera, dari bodoh menjadi cerdas, dari hidup kotor
menjadi hidup bersih.
Untuk itu, gubernur baiknya berhati-hati agar kebijakannya tidak justru membuat masyarakat
menjadi bodoh dengan menjadi ingin hidup instan. Jangan sampai membuat
kebijakan yang mendidik rakyatnya hidup dan menikmati hasil secara instan.
Pergub yang melarang penggunaan barang dari berbahan
plastik adalah pergub yang bersifat instan. Peraturan yang ingin mendapatkan
hasil secara instan. Masyarakat dipaksa tidak menggunakan barang berbahan
plastik untuk mengurangi sampah plastik, sementara di sisi lain produsen masih memproduksi makanan dan menggunakan bahan atau makanan dalam kemasan
plastik, misalnya kemasan makanan mie instan, kemasan air mineral, kemasan
minuman, serta pabrik masih memproduksi kantong plastik.
Pergub yang instan biasanya akan diingat masyarakat
secara instan, dilaksanakan masyarakat secara instan. Sebagai contoh, saya yang
kini berusia 39 tahun ingat ketika masa sekolah dasar yang diminta mengumpulkan
sampah plastik di Pasar Seririt, Buleleng oleh sekolah.
Apakah program saat itu berhasil, setelah puluhan
tahun, bisa dilihat sampah-sampah plastik masih bertumpuk-tumpuk dan
berserakan. Sampah plastik dan sampah organik bahkan di ruang privat (rumah) masih banyak yang
tidak dikelola dengan baik.
Saat ini pun suasananya hampir sama. Begitu gubernur
mengumumkan pelaksaan pergub ini, masyarakat hiruk pikuk menyingkirkan sampah
plastik dari rumahnya, membersihkan tumpukan sampah plastik di pura dan areal
sekitarnya, atau membersihkan sampah plastik di hutan mangrove. Hasilnya pura
akan bersih dalam sekejap dan masa waktu bersihnya hanya sementara. Tak lama
lagi, sampah plastik dan lainnya akan kembali mengurung Bali.
Pergub ini hanya akan berhasil membuat Bali tampak
bersih sesaat. Namun pergub ini gagal
membuat masyarakatnya berbudaya hidup bersih karena pergub ini tidak mendidik
masyarakatnya hidup bersih.
Coba simak kehidupan anak muda saat ini ketika
mereka di rumah atau ruang publik. Apakah anak-anak generasi milenial sekarang
suka menyapu di rumah, mungkin memegang sapu saja masih gagap. Apakah anak-anak
kecil dan generasi milenial suka bersih-bersih dan menjaga kebersihan sekolah?
Apakah generasi milenial bersih-bersih saat makan di kafe atau warung makan? Yang
ada sampah makanan berserakan di meja makan dan lantai.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebersihan belum
menjadi budaya masyarakat Bali.
Mirisnya, saat ini gubernur memberikan cara instan
untuk membersihkan Bali dari sampah. Hasilnya tentu cara ini hanya melahirkan
generasi instan yang hanya anti sampah plastik dalam sekejap tapi belum
menjadikan kebersihan sebagai budaya hidupnya.
Untuk itu, diusulkan agar gubernur membuat pergub
tentang kebersihan yang bisa dijadikan sebagai pedoman hidup selamanya, yaitu
pergub budaya hidup bersih. Pergub yang menjadi tujuan jangka panjang. Pergub
yang dibuat untuk mengkonstruksi budaya hidup masyarakat Bali agar menjadi
berbudaya hidup bersih. Pergub yang akan membentuk bayi dan balita sebagai
generasi milenial Bali dalam 10 tahun ke depan telah berbudaya hidup bersih.
Jadikan pergub berbudaya hidup bersih ini sebagai
payung besar atau tujuan utama. Barulah kemudian dibuatkan aturan teknis dengan
mengimplementasikan pergub itu ke dalam berbagai segi kehidupan.
Misalnya, di dalam dunia pendidikan dimasukkan
kurikulum tentang hidup bersih di mana salah satu mata ajarnya dalah cara
mengelola sampah, atau hal sederhana yaitu kurikulum menyapu dan mengepel
lantai sekolah, membiasakan dan mendidik anak-anak di ruang lingkup kelurga
hidup bersih.
Atau di ruang lingkung masyarakat yang lebih luas,
yaitu desa adat atau dinas mengatur tentang pengelolaan sampah, menjaga
kebersihan ruang publik, mengatur tentang pengelolaan sampah oleh pemerintah,
hingga pelarangan penggunaan kantong plastik.
Mendidik dan membiasakan anak-anak hidup bersih
sejak dini maka sesuai data BPS Bali, sebanyak 350 ribu bayi dan balita saat
ini, niscaya dalam 10 tahun mendatang, akan menjadi 3,5 juta anak-anak kita
akan menjadi generasi pertama di Bali yang memiliki budaya hidup bersih.
Banyak contoh negara sahabat yang memiliki budaya
bersih, Jepang misalnya. Negara ini telah berhasil menjadikan kehidupan bersih
sebagai budaya masyarakatnya.
Harapannya adalah gubernur yang diberikan kewenangan
agar membuat pergub yang hidup abadi. Sebuah kebijakan yang mampu menjiwai
kehidupan rakyat, mengubah budaya masyarakat dan mengkonstruksi budaya masyarakat
menjadi lebih baik.
Maka itu maka pergub yang bersifat instan ini diubah menjadi pergub budaya hidup bersih sehingga menjiwai kehidupan generasi milenial di masa mendatang. jika momentum ini terlewatkan, maka sampah akan kembali menumpuk dan kita kembali gagal mencetak generasi milenial yang memiliki budaya hidup bersih. (T)