Mahasiswa Kos dan Mahasiswa Rumahan: Punya Galau Masing-masing
SUDAH banyak yang bicara soal mahasiswa kos atau bicara soal merantau. Mahasiswa kos yang memikul harapan orang tua sejauh ratusan kilometer dari rumah ke kampus demi cita-cita dan...
Kapitalisme, kapitalistik, dan segala bentuk akar katanya bagi sebagian orang menjadi sebuah ungkapan yang mewakili gambaran suasana perekonomian yang hanya menguntungkan beberapa belah pihak, atau bahkan segelintir saja. Dalam cita-citanya, seorang ekonomis yang sekaligus filosof, Karl Marx mencita-citakan sebuah tatanan masyarakat tanpa kelas, sehingga keadilan dan kesejahteraan menjadi hak milik bersama tanpa ada ketimpangan antara satu pihak dan pihak yang lain.
Walau dalam ambisinya yang dinilai utopis alias imajinasi di siang bolong itu, tetapi nyatanya hal itulah yang sejak dulu sampai sekarang banyak diharapkan dan memang diperlukan oleh dunia sekarang ini. Marx juga dikenal sebagai seorang atheis alias tidak beragama, bahkan dia sering menyuarakan bahwa agamalah yang menjadi penyebab utama ketidakadilan sosial yang menurutnya dikarenakan adanya sistem kelas dan strata sosial dalam agama.
Terlepas dari paradigmanya tentang agama, namun nyatanya ambisi Marx yang membayangkan sebuah kesetaraan bagi seluruh manusia menjadi salah satu tujuan al-Quran diturunkan. Dalam beberapa materi ushul fiqh juga dikenal dengan sebuah istilah maqaasid as-syariah (tujuan-tujuan pensyariatan) di mana hukum yang dalam hal ini adalah fiqih dan semacamnya memiliki setidaknya lima tujuan bagi kehidupan manusia. Salah satu di antaranya adalah hifdu an-nafs (menjaga diri) dan hifdu al-maal (menjaga harta).
Di sela hiruk-pikuk pembicaraan dan isu-isu kontroversial perihal HAM, Islam (tanpa membesar-besarkan dan membela salah satu pihak) telah lama dan lebih dahulu menerapkannya. Pada masa diturunkannya al-Quran, persoalan HAM sudah bukan menjadi hal yang baru disebabkan bangsa Arab yang pada waktu itu hidup dalam persaingan kesukuan dan ras mengalami persaingan perebutan sumber daya alam yang serba kekurangan di tengah gurun tandus, sehingga tidak boleh tidak manusia Arab seperti menerapkan sistem hukum rimba, di mana yang kuatlah yang akan menang. Maka dikenallah istilah majikan dan budak sebagai salah satu contoh dialektika pergulatan antara yang kuat dan yang lemah.
Meski pada abad dua puluh satu sekarang perbudakan sudah dilarang dan tidak dibenarkan (secara formal), namun beberapa praktek perbudakan tidak benar-benar musnah di dunia. Istilah budak mengalami pemusnahan dan kembali bereinkarnasi menjadi hal yang berkesan lebih halus namun esensinya tetap. Kata budak menyusut menjadi kata buruh.
Zaman ketika al-Quran diturunkan dikenal dengan zaman kegelapan dengan segenap sengkarut tatanan sosial kini muncul kembali. Globalisasi sebagai ungkapan yang mewakili perkembangan dunia yang semakin melenial, segala bisa diakses dalam hitungan detik, perjalanan jauh tidak perlu membutuhkan waktu lama, dan segala perihal ke-modern-an yang melahirkan “kegelapan” yang kedua kalinya dalam bentuk kolonialisme yang berkedok liberalisasi.
Perihal kondisi buruh yang mendapat banyak menuai perhatian, memunculkan kabar-kabar buruk dan semacam wacana “perlawanan” dan pemberontakan. Setiap isu pemberontakan selalu terikat dengan keatasnamaan buruh dan orang-orang tertindas. Dalam narasi bukunya, Umnia Labibah banyak memberikan perkembangan kondisi buruh utamanya di Indonesia dari masa pemerintahan awal ke masa pemerintahan berikutnya.
Secara prespektif ekonomi, buruh adalah orang-orang mempunyai penghasilan rendah yang hanya mengandalkan tenaga mereka sebagai potensi yang diandalkan untuk mencari nafkah. Secara sosial buruh pula digolongkan sebagai masyarakat dengan tingkat ekonomi yang rendah. Di Indonesia, terminologi buruh tertera dalam UU No. 21 tahun 2001 yang menggambarkan buruh sebagai orang yang bekerja kepada orang lain untuk mendapatkan upah. Dalam fiqih terminologi buruh diwakili dengan ungkapan ajir sebagai seorang pekerja dalam akad ijarah (semacam akad kerja sama antara dua belah pihak).
Di sisi lain, secara sederhana majikan dikenal dengan orang yang memiliki modal dan menyediakan pekerjaan untuk orang lain. Hal ini juga tertera dalam UU No. 21 tahun 2000 bahwa segala bentuk industri baik perserikatan ataupun perorangan yang menyediakan lapangan pekerjaan digolongkan dalam kategori majikan. Dalam fiqih ungkapan majikan diwakili dengan kata musta’jir sebagai pemberi pekerjaan.
Dua pihak antara majikan dan buruh inilah yang digolongkan Marxs menjadi pihak Marjinal (bawahan) dan pihak borjuis (golongan atas). Dua kubu yang terposisikan dalam tingkat masing-masing inilah gambaran dari sebuah model “perbudakan” di era global dan tentunya pastilah ada satu pihak yang diuntungkan dan mirisnya pihak lain menduduki posisi yang dirugikan sebagai sebuah konsekuensi.
Perihal perkembangan industri yang melibatkan buruh dan majikan, Umnia menggambarkannya dalam masing-masing masa pemerintahan presiden yang diawali pada orde lama di bawah kuasa Suekarno. Suasana dialektis perburuhan diawali oleh kebijakan pemerintah yang menerapkan sistem ekonomi leberalisme di mana pemerintah membuka selebar-lebarnya lapangan bagi para raksasa industri dunia untuk memasuki Indonesia yang diiming-imingi banyaknya lahan serta sumberdaya alam berikut sumber daya manusia yang menjanjikan. Pembukaan pintu selebar-lebarnya ini menjadi alasan pemerintah sebagai awal bagi perkembangan dan pertumbuhan perekonomian Indonesia dengan mengadakan relasi dengan industri-industri dari berbagai negara.
Niat dan maksud awal dibukanya perindustrian global ini dimaksudkan agar distribusi ekonomi bisa mengalir ke bawah. Akan tetapi lambat laun hal tersebut hanya menjadikan orang-orang indonesia bermentalkan pekerja, bangsa bagi para buruh. Kondisi buruh yang berada pada posisi yang kurang menguntungkan itu kemudian banyak memunculkan pergolakan-pergolakan, bahkan hingga menimbulkan pergerakan yang bertujuan untuk membela hak-hak buruh.
Beberapa kejadian yang meliputi perlawanan buruh seperti kasus kematian Marsinah (buruh PT Catur Putra Surya Porong Jatim), Titi Sugiarti (PT Kahatek Sumedang), Rusdi (Medan), Juju Juriah (Jakarta), dan sejumlah kejadian lain menjadi gambaran buruh yang begitu tertekan. Kasus-kasus itu pula yang manjadikan pergerakan-pergerakan buruh sedikit tertekan dan mengalami hambatan akibat trauma.
Beberapa kebijakan seperti pembatasan hari mogok, PHK, dan upah yang tergolong sedikit juga menjadi faktor pendukung keresahan para buruh. Sebab yang disebutkan Umnia dalam bukunya, bahwa standar upah yang ditetapkan untuk buruh adalah standar bagi lelaki lajang yang kemudian diterapkan dalam peraturan UMR. Belum lagi jatah pembayaran buruh yang disatukan dengan biaya produksi, kerja yang amat keras dibawah tuntutan-tuntutan semakin memperparah kondisi buruh.
Adanya intervensi negara terkait kasus perburuhan dan sistem industrial kenegaraan membawa dua sisi sekaligus. Kadang menguntungkan kadang pula merugikan. Tidak mau kalah, para pihak industri selalu menemukan dalih-dalih untuk membenarkan tindakan seperti pengurangan upah dan semacamnya. Mulai dari turunnya pesanan publik, hingga krisis ekonomi yang membuat para empu industri berhak memperlakukan buruh dalam keputusan-keputusan mereka.
Majikan sebagai manusia yang diberi kelebihan oleh tuhan mustinya memberi perhatian lebih kepada mereka-mereka yang berkekurangan. Sebagai wakil tuhan di muka bumi, mereka juga perlu untuk merawat dan membawa misi teologis tuhan sebagai pemelihara di bumi. Bukan lantas kemudian tegak berdiri menjadi tuhan-tuhan kecil didunia yang berhak berlaku semenanya.
Dalam ungkapan lain, Marx pernah berkata “all workers, unite!!!” (para buruh, bersatulah!!! Hal. 27) menegaskan cita-cita Marx dalam upaya pemberantasan ketimpangan sosial. Di sisi lain al-Quran juga menyuarakan keadilan bagi segenap manusia yang tertera dalam Q.S. Al-Maidah ayat 8 i’diluu huwa aqrabu littaqwa (berbuatlah adil wahai kamu sekalian karena adil adalah sikap yang dekat dengan ketaqwaan). Dalam kondisi seperti ini yang sudah jelas timbul bermacam-macam ketimpangan, bersikap netral adalah sebuah ketidakadilan, sebab dengan membiarkannya kita sama saja membiarkan yang lemah semakin melemah dan yang kuasa semakin berkuasa.
Dengan begitu, maka amanat Islam sebagai agama secara teologis dapat tercapai dan cita-cita Islam sebagai pembawa keadilan dapat pula tercapai sebagai sebuah amanat sosilogis. Kemudian semoga dengan risalah singkat ini pesan-pesan yang ingin disampaikan Umnia Labibah dalam bukunya bisa dimengerti dengan bahasa yang lebih singkat dan sederhana. Salam all worker,s unite!!! (T)
SUDAH banyak yang bicara soal mahasiswa kos atau bicara soal merantau. Mahasiswa kos yang memikul harapan orang tua sejauh ratusan kilometer dari rumah ke kampus demi cita-cita dan...
PADA zaman maya saat ini, seorang remaja tanpa menyentuh gadget atau handphone selama satu hari saja sudah termasuk hebat. Tapi di Desa Bungaya, Karangasem, Bali, ratusan remaja pu...
KESULITAN terbesar saya ketika harus membicarakan sajak-sajak Nuryana Asmaudi SA yang terkumpul dalam buku "Doa Bulan untuk Pungguk" (DBUP) adalah upaya menghilangkan bayang-bayang...
JIKA ingin melihat sejati-jatinya festival yang jujur, tanpa pesan ini-itu, tanpa pidato ini-itu, tanpa kampanye ini-itu, tanpa bau politik dan kekuasaan, tanpa EO dan panitia over...
MAHASISWA adalah sebutan untuk “siswa” dengan tambahan kata “maha” di depannya. Maha artinya besar. Mahasiswa tentu bukan lagi siswa biasa. Kehidupan siswa bisa bergantung pada or...
Cerpen: Made Adnyana Ole TUBUH mungil gadis itu ditusuk pedang cahaya ketika sinar purnama menerobos di sela ranting gaharu. Cahaya memantul dari tubuhnya hingga hutan kecil di tep...
IGAU andaikata rumput berwarna merah muda, sapi-sapi mungkin saja berwarna jingga. dan kau berdiri di atas batu kuning mengenakan sepatu hijau, menembaki aku dengan senapan buru l...
MASA KKN (Kuliah Kerja Nyata) kini sudah usai. Acara perpisahan di balai desa atau di lapangan umum sudah digelar dengan meriah, penuh canda sekaligus haru. Namun, setelah KKN buba...
MENYELENGGARAKAN ngaben megah menghabiskan banyak uang, diurus oleh beratus-ratus orang dengan uang ratusan juta rupiah, adalah salah satu contoh, betapa orang Bali senang sekali m...
BERBICARA sebagai orang awam, sembari turut menilai fenomena dan paradigma tentang berbagai hal yang terjadi di masyarakat, tentu dengan guyonan ringan ditambah dengan sruputan kop...